• Berita Terkini

    Rabu, 28 Juni 2017

    Soal Kesaksian Palsu di Persidangan Sekda Kebumen, ini Kata Pakar Hukum

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Pakar Hukum Pidana yang juga Guru Besar Fakultas Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof Dr Hibnu Nugroho SH MH mengatakan,
    adanya keterangan saksi yang berbeda pada persidangan sudah lumrah.

    Terkait siapa sebenarnya yang memberikan keterangan palsu, menjadi kewenangan hakim untuk menentukan. Hal itu diungkapkan Hibnu saat dimintai tanggapannya soal adanya keterangan saksi berbeda pada persidangan Sekretaris Daerah Non Aktif Adi Pandoyo pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Selasa (20/6/2017).

    Saat itu, adanya kesaksian yang berbeda bahkan bertentangan diantara para saksi yang dihadirkan kemarin. Seperti misalnya kesaksian saksi Khayub Lutfi dan Adi Pandoyo yang berbeda dengan kesaksian Bupati Kebumen, HM Yahya Fuad. Salah satunya, tentang pertemuan ketiga orang tersebut di Hotel Ambarukmo Jogjakarta pada Agustus 2016.

    Versi Khayub dan diamini Adi Pandoyo, pertemuan tersebut membahas beberapa hal. Diantaranya permintaan dari Yahya Fuad kepada Khayub yang merupakan rival pada Pilkada lalu, untuk mendukung pemerintahannya serta permintaan untuk mendukung program Satu Desa Satu Pengusaha Asuh (Sapusada). Juga, yang paling mendasar, adanya  janji pembagian proyek dari Bupati kepada Khayub atas anggaran APBN 100 miliar dan fee 7 persen. Permintaan tersebut dalam rangka mengatasi kegaduhan terkait pekerjaan di lingkungan pemkab Kebumen antara Khayub dan mantan timses Yahya Fuad.

    Kesaksian berbeda juga terjadi antara Bupati Yahya Fuad terkait uang Rp 180 juta yang disita KPK di ruang kerja Sekda pada Oktober 2016 silam. versi Khayub, uang itu adalah milik Bupati. Kesaksian itu langsung dibantah Yahya Fuad yang menuding balik Khayublah pemilik uang itu.

    Selain dengan Khayub dan ditambah keterangan Adi Pandoyo, kesaksian Bupati juga berbeda dengan Barli Halim dan Arif Ainudin yang juga mantan timsesnya pada Pilkada lalu. Saat bersaksi kemarin, Barli mengatakan dia mengepulkan fee dari para rekanan atas sepengetahuan Bupati Kebumen



    “Kesaksian itu mempunyai nilai bila keterangan tersebut terkait atau memiliki hubungan dengan perkara. Baik dengansaksi lain atau bukti yang sudah ditemukan. Boleh-boleh saja saksi seperti itu (berbeda satu sama lain). Tapi yang harus diingat, kesaksian tidak berdiri sendiri, saksi lain bagaimana,” ujar Hibnu saat dimintai tanggapannya soal adanya kesaksian berbeda di persidangan Adi Pandoyo.

    Bila keterangan satu saksi didukung saksi lain dan ditambah sudah ada bukti, itulah yang dipakai. Namun demikian, masih kata Hibnu, yang menyangkal juga tidak serta merta memberikan kesaksiana palsu. Bisa saja penyangkalan seorang saksi atas kesaksian saksi lainnya itu yang benar bila didukung argumentasi yang kuat dan memang tidak ada bukti ke arah sana.

    “Kalau kesaksian yang lain mendukung yang menyangkal ya itu yang melemahkan. Ya itu yang dipakai,” katanya.

    “Saya tidak tahu persisnya di persidangan. Yang tahu mana yang benar, ya hakim. Hakimlah yang nanti menentukan. Bisa juga JPU (siapayang memberikan keterangan palsu),” imbuh Hibnu.

    Hibnu menyampaikan, seorang saksi dihadirkan dipastikan terkait dengan perkara. Mereka dinilai sudah memenuhi syarat sebagi saksi baik syarat materiil maupun
    formil. Adapun yang disebut syarat materiil, jelas Hibnu, yakni orang yang melihat, mendengar atau mengalami.

    Sedangkan syarat formil saksi memberi keterangan di bawah sumpah. Seseorang diperiksa sebagai saksi, kata Hibnu, jelas mereka yang dinilai kompeten. (cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top