ISWARA BAGUS NOVIANTO/RADAR SOLO |
Beruntung, upaya penjualan daging celeng tersebut digagalkan Polresta Surakarta, Jumat (9/6). Sebanyak 3 ton daging celeng yang telah dikemas dalam plastik disita.
Sebelumnya, Polresta Surakarta mendapatkan informasi adanya pengiriman daging celeng dari Sumatera ke Kota Solo dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Diketahui, daging celeng tersebut disimpan di rumah Didik Arembono, warga Kelurahan Sudiroprajan, Kecamatan Jebres. “Beli dari Jakarta untuk dijual eceran di Jawa Tengah (Wonogiri dan sekitar,Red) dan Jawa Timur (Ponorogo, Magetan,Red). Paling seminggu habis," jelas Didik di Mapolresta Surakarta kemarin.
Dia digelandang ke mapolresta bersama barang bukti 3 ton daging celeng yang diangkut menggunakan pikap. Rencananya, daging babi hutan itu dijual Rp 25 ribu per kilogram kepada pedagang lainnya untuk dicampur daging sapi.
"Ngakunya dia (pelaku) beli (daging celeng,Red) Rp 8 ribu per kilogram. Hanya dijual di kampung yang mengizinkan mengonsumsi daging celeng. Itu hak pelaku mau ngomong seperti itu. Yang jelas hasil penyelidikan kami, daging celeng itu dijual ke pedagang makanan olahan untuk dioplos daging sapi. Jelas melanggar aturan,” beber Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Agus Puryadi.
Dalam pemeriksaan, lanjut Agus, Didik tidak dapat menunjukkan surat-surat keterangan dari dinas terkait guna menjamin kelaikan daging tersebut untuk diperjualbelikan dan dikonsumsi.
"Dia dijerat Pasal 31 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman kurungan maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 150 juta. Kami akan mengambil sampel (daging celeng, Red) untuk dijadikan barang bukti, sisanya didisposal dengan berita acara pemusnahan," urai Agus.
Kasat juga meminta kepada pedagang makanan olahan yang merasa tertipu oleh daging yang dijual Didik segera melapor ke Polresta Surakarta. Selain itu, masyarakat harus lebih teliti ketika membeli daging.
Malam harinya, Polresta Surakarta langsung melakukan pemusnahan daging celeng di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Surakarta.
"Kami sisihkan 8 kilogram sebagai barang bukti dan sisanya dimusnahkan karena kami tidak memiliki tempat untuk menyimpan mengingat daging cepat membusuk," jelas Agus.
Pemusnahan daging celeng di RPH dilakukan dengan cara dibakar di insenerator. Mengingat berat total daging celeng mencapai 3 ton, pemusnahan dilakukan secara bertahap.
Petugas RPH Hardiyanto menuturkan, pemusnahan daging celeng kali ini yang terbesar sepanjang sejarah Kota Solo. "Seingat saya baru kali ini pemusnahan yang jumlahnya sampai 3 ton," pungkas Hardiyanto. (ves/wa)