• Berita Terkini

    Sabtu, 22 Juli 2017

    Aparat Diminta Segera Bertindak Atasi Carut Marut Penataan PKL Alun-alun

    Agung Widhianto
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Pengamat Kebijakan Publik Kebumen, Agung Widhianto SIP, mendorong aparat berwajib mendalami adanya dugaan pelanggaran hukum oleh oknum-oknum tertentu terkait penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) alun-alun Kebumen. Utamanya soal adanya praktek jual beli lapak dan dan penarikan retribusi yang dilakukan non pemerintah.


    Pengamat muda yang Direktur Pandjer School of Public (PSP) itu mengatakan, adanya jual beli lapak dan penarikan retribusi oleh non pemerintah tak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima.

    Dalam Perda tersebut, khususnya di Pasal 3 ayat 1 menyatakan setiap PKL yang akan melakukan kegiatan usahanya wajib memiliki Izin Penggunaan Lokasi dari Bupati. Jadi bukan Disperindagsar atau Satpol PP.

    "Fakta di lapangan, tidak ada satu PKL pun di Alun-alun Kebumen yang pernah mengajukan permohonan legalitas kepada Bupati," katanya menanggapi adanya persoalan PKL alun-alun Kebumen yang menghangat dalam beberapa hari terakhir.

    Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah PKL alun-alun Kebumen mengeluhkan carut marutnya penataan PKL alun-alun Kebumen. Antara lain soal adanya retribusi yang ditarik pihak paguyuban. Padahal di saat yang sama, sudah ada retribusi dari pemkab Kebumen melalui dinas terkait.

    Selain soal retribusi, menurut Hajir salah satu pedagang, juga dijumpai adanya jual beli lapak oleh oknum tertentu. Masih ditambah, adanya dugaan pemalsuan tanda tangan mantan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Kebumen, Azam Fatoni dalam kartu tanda anggota (KTA) pedagang alun-alun. Terkait adanya persoalan ini, kata Hajir, sejumlah pedagang sudah dimintai keterangan oleh polisi, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut.

    Terkait adanya persoalan ini, Agung Widhianto sekali lagi meminta  aparat berwajib turun tangan agar iklim usaha di alun-alun tidak memanas. Apalagi, ada informasi para pedagang diintimadasi oleh oknum lantaran persoalan ini.

    Khusus soal jual beli lapak pedagang, Agung memberi catatan khusus karena hal tersebut jelas sebuah pelanggaran.

    "Pada Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima, dan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 88 Tahun 2009 tentang Lokasi, Waktu, Ukuran dan Bentuk Sasaran Usaha Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Kebumen, maka tidak disebutkan terdapat jual beli lapak atau retribusi non pemerintah. Adanya pelanggaran tersebut, harusnya ditindak oleh pihak berwajib,” katanya sekali lagi.

    Baca juga:
    (Soal Carut Marut Penataan PKL Alun-alun Kebumen, ini Kata Paguyuban)

    Sebelumnya,  Ketua Paguyuban Alun-alun Kebumen Idatmoko telah membantah adanya jual beli lapak di kalangan PKL alun-alun. Sementara untuk retribusi anggota, Idatmoko mengatakan bersifat sukarela dan sudah merupakan kesepakatan bersama. “Soal tanda tangan pada KTA itu seharusnya merupakan delik aduan. Pihak yang bersangkutan saja (H Azam Fatoni SH MSi) tidak mempermasalahkan atau mengadukan hal ini, lalu apa masalahnya?" katanya saat itu.

    Hingga berita ini diterbitkan, wartawan koran ini, belum dapat mengkonfirmasi Jajaran Polres Kebumen maupun dinas terkait. Beberapa kali wartawan menghubungi pihak terkait namun semuanya kompak bunkam. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top