• Berita Terkini

    Selasa, 11 Juli 2017

    Baru 108 Pedagang yang Mendaftar SIUP dan TPD

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Minat para pedagang di Kebumen untuk mengurus Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan  Tanda Daftar Perusahaan (TDP ) ternyata masih belum menggembirakan.  Hingga Senin (10/7/2017) pendaftar SIUP dan TDP baru mencapai 108 pedagang.


    SIUP dan  TDP merupakan dua hal yang wajib dimiliki oleh para pedagang dan pengusaha. Dengan mempunyai keduanya maka usaha yang dilaksanakan masyarakat telah mempunyai kekuatan hukum legal.

    Jumlah itu masih belum sesuai harapan, mengingat Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kebumen telah melaksanaan pelayanan jemput bola di Pasar Tumenggungan. Pelayanan ini dijadwalkan berakhir 16 Juli mendatang atau tinggal empat hari lagi.

    Untuk itu bagi pedagang yang belum mempunyai SIUP dan TPD diharapkan segera mendaftarkan diri. Mengingat program jemput bola hampir selesai. “Hari efektif kerja tinggal empat hari lagi,” tutur Kepala DPMPTS Drs H Hery Setyanto melalui Kasi Perijinan Perdagangan Pertanian dan Perikanan pada DPMPTSP Kebumen Nurhayatun SST MM, Senin (10/7/2017).

    Dia menambahkan, program jemput bola akan dilaksanakan kembali beberapa bulan mendatang. Dalam membuat SIUP dan TDP mensyaratkan pedagang mempunyai NPWP. Untuk itu dalam pelaksanaan program jemput bola DPMPTSP bekerja sama dengan Kantor Pajak Pratama Kebumen. Dengan demikian maka pera pedagang yang belum mempunyai NPWP dapat segara membuat. “Layanan pembuatan NPWP, SIUP dan TDP semuanya gratis,” terangnya.

    Nurhayatun SST MM mengatakan, nantinya di Kebumen akan banyak investor yang masuk baik lokal, nasional maupun internasional. Hal ini karena disebabkan di Kebumen mudah untuk mengurus perijinan, transparan dan cepat. Adanya kemudahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan mengentaskan kemiskinan yang ada di Kabupaten berslogan Beriman ini.

    Adapun syarat untuk mendaftar SIUP dan TDP yakni foto copy KTP, pas foto ukuran 3x4 berwarna dua lembar, surat keterangan dari desa, surat ijin lingkungan dari Kantor Lingkungan Hidup, foto copy NPWP dan jika berbadan hukum dilampiri foto copy akta, neraca dan susunan pengurus. “Mudah-mudahan nantinya perekonomian Kebumen akan maju pesat,”  ucapnya, sembari menambahkan setelah program jemput bola selesai pedagang dapat mendaftar SIUP dan TDP di Kantor DPMPTS atau secara online. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top