ILUSTRASI |
Adapun 12 sekolah yang sudah menyelenggarakan PPDB Online, yaitu SMPN 1 Gombong dengan daya tampung 160 siswa. Kemudian, SMPN 1 Kebumen (270 siswa), SMPN 1 Sempor (256 siswa), SMPN2 Gombong (160 siswa), SMPN 2 Kebumen (256 siswa), SMPN 3 Kebumen (256 siswa). Selanjutnya, SMPN 4 Gombong (256 siswa), SMPN 4 Kebumen (256 siswa), SMPN 5 Kebumen (192 siswa), SMPN 6 Kebumen (256 siswa), SMPN 7 Kebumen (288) dan SMPN 3 Gombong (224 siswa).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen, Ahmad Ujang Sugiyono, mengatakan tahun ini PPDB SMP dilakukan dengan cara, yakni online dan ofline. Pendaftaran PPDB online sudah dimulai 1-6 Juli 2017. Sedangkan Untuk pendaftaran offline untuk SMPN dilakukan mulai 3-6 Juli. "Kemudian untuk SMP swasta mulai tanggal 3 sampai 12 Juli," kata Ahmad Ujang Sugiyono, kepada Kebumen Ekspres.
Ujang menjelaskan, untuk PPDB online pengajuan pendaftaran dilakukan melalui situs www.kebumen.siap-ppdb.com. Selanjutnya, calon peserta didik baru SMP yang telah melakukan pengajuan pendaftaran secara online, wajib melakukan verifikasi pendaftaran di salah satu sekolah yang menjadi pilihan. Dengan menyerahkan kelengkapan dokumen pendaftaran.
Setiap calon peserta didik baru hanya memiliki satu kali kesempatan melakukan verifikasi pendaftaran. Bagi yang telah melakukan verifikasi pendaftaran, dan mengundurkan diri tidak dapat melakukan pendaftaran lagi di seluruh sekolah yang mengikuti PPDB sistem Online.
Adapun, pengumuman hasil akhir seleksi SMP dilaksanakan pada 8 Juli 2017 pukul 10.00 WIB secara terbuka melalui internet, SMS dan papan pengumuman sekolah. Calon peserta didik baru yang diterima harus mendaftar ulang pada tanggal 10-12 Juli 2017 pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB di sekolah tempat calon peserta didik diterima. Kemudian hari pertama masuk sekolah tahun pelajaran 2017/2018 pada hari Senin tanggal 17 Juli 2017
Berbeda dengan tahun sebelumnya, panitia PPDB SMP tahun ini memberikan kesempatan bagi setiap calon peserta didik memilih dua sekolah berbeda. Namun, bagi yang telah mendaftar ke SMP dan masih lolos seleksi sementara di salah satu SMP, tidak dapat mendaftar lagi ke SMP lainnya. Selain itu, calon peserta didik baru dianggap mengundurkan diri dari sistem PPDB Online apabila melakukan pencabutan berkas pendaftaran.
Tak hanya itu, sistem zonasi juga diberlakukan. Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Yang mengayur mengenai sistem zonasi yang harus diterapkan sekolah dalam menerima calon peserta didik baru.
Setiap sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah peserta didik yang diterima.
Domisili calon peserta didik tersebut berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut. Kemudian sebesar 10 persen dari total jumlah peserta didik dibagi menjadi dua kriteria, yaitu lima persen untuk jalur prestasi, dan lima persen untuk peserta didik yang mengalami perpindahan domisili. "Bagi SD, dia akan sekolah di sekolahan dengan jarak 3 kilometer. Sedangkan SMP radiusnya 6 kilometer," ujar Ahmad Ujang Sugiyono.
Zonasi yang diterapkan Dinas Pendidikakn Kebumen, yakni zonasi irisan. Ujang mencontohkan, zonasi Kebumen bisa diisi dari siswa asal kecamatan lain yang berbatasan langsung dengan Kebumen. Seperti Alian, Kutowinangun, Buluspesantren, Pejagoan, dan Klirong.(ori)