• Berita Terkini

    Rabu, 19 Juli 2017

    Belum Semua Anggota DPRD Kebumen Kembalikan uang ke KPK

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sidang lanjutan perkara Sekretaris Daerah Kebumen non aktif, Adi Pandoyo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (18/7/2017), mengungkap aliran uang panas pengusaha kepada anggota DPRD Kabupaten Kebumen.

    Terungkap di persidangan, uang untuk ijon proyek itu dipergunakan untuk bermacam keperluan oleh para anggota dewan yang tidak terkait dengan tugasnya sebagai wakil rakyat.Antara lain sebagai upaya mempercepat pembahasan Raperda atau diistilahkan uang ketok palu, gaji ke-13 atau Tunjangan Hari Raya (THR) dan pendapatan lainnya yang tidak sah.

    Aksin, salah satu anggota DPRD mengatakan, besaran uang tersebut 5-10 persen dari nilai proyek. Umumnya berkait dengan pokok-pokok pikiran (pokir) pada APBD murni dan APBD P 2016. Teknis pengumpulannya diberikan kepada koordinator yang berada di masing-masing komisi. Seperti Suhartono dan Dian Lestari di Komisi A, Aksin sendiri koordinator B, Halimah Nurhidayati dan Eny Handayani (komisi C) dan Joko Budi Sulistyanto (Komisi D). Sebagian diantaranya mengaku "bergerak" sendiri langsung kepada pengusaha atau dinas instansi terkait atau pengusaha untuk mendapatkan fee proyek.

    Aksin mengaku menerima Rp 60 juta yang diterimanya dari pimpinan dewan. Uang itu lantas dibagikan kepada anggota juga kepada Pansus DPRD. Bahkan, sepengetahuan Aksin uang tersebut juga mengalir kepada Sekda Adi Pandoyo. "Istilahnya uang ketok palu, agar pembahasan cepat diselesaikan," katanya.

    Lalu berapa uang fee proyek yang didapat masing-masing anggota DPRD? Dari penuturan para saksi, mereka menerima uang antara Rp 10 juta hingga Rp 30 juta tergantung nilai proyek pada pokir.  Sebagian diantaranya mengaku sudah mengembalikan atau istilahnya dititipkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski sebagian diantaranya belum dikembalikan dengan berbagai alasan.

    Seperti Aksin, Restu Gunawan, Chumndari, Halimah Nurhidayati, Muhsinun, Wijil Triatmojo sudah mengembalikan.  Adapun Joko Sulistyanto mengaku belum mengembalikan sepenuhnya uang yang diterimanya.

    Bahkan, Tunggul Jalu Aji mengaku tak menerima fee pokir lantaran proyek tersebut dikerjakan oleh Ira, yang awalnya diakui sebagai anggota keluarganya namun belakangan diketahui tak lain adalah istrinya sendiri. Model memberikan proyek pokir kepada keluarga sendiri juga diakui oleh Aksin yang menyerahkan proyek-proyek tersebut kepada adiknya, dan sejumlah kerabat.

    Total ada sebelas anggota DPRD yang diperiksa kemarin. Mereka masing-masing Tunggul Jalu Aji, Joko Budi Sulistyanto,  Wijil Triatmojo, Budi Hianto Susanto, Halimah Nurhayati, Aksin, Muhsinun, Nur Hidayati, Chumndari, Sarwono dan Restu Gunawan. Bila ditotal, ratusan juta uang yang dikembalikan para wakil rakyat itu kepada KPK.

    Mendengar keterangan para saksi, Hakim Siyoto SH menyesalkan tingkah para wakil rakyat itu. Mengingat, Pokir sebenarnya berniat bagus. Yakni sebagai tugas kedewanan menjaring aspirasi dari masyarakat bawah. Usulan-usulan itu lantas diwujudkan dalam bentuk program dan pelaksanaannya dilaksanakan di Satuan Dinas terkait. Namun prakteknya malah menjadi bancakan anggota DPRD, eksekutif dan pengusaha dalam praktek ijon proyek.

    Sementara, bagi kalangan anggota DPRD hanya menjadi akal-akalan untuk mendapatkan fee proyek. Siyoto kembali mengingatkan agar para wakil rakyat bertaubat. Mengingat, apa yang mereka lakukan tersebut menyalahi aturan dan merugikan masyarakat banyak.

    "Kalau gak ada uang ketok palu, kalian tak mau menyetujui RAPBD. Nanti penetapannya terlambat dan dana DAU, DAK dan lainnya tidak turun."

    "Belum lagi kalau masih ada fee-fee proyek. Kalau dipotong fee proyek dan ditambah uang (negara) yang diambil pengusaha, pekerjaan tinggal tersisa 70 persen. Mau jadi apa pekerjaan kalau dananya sudah tinggal 70 persen," katanya.

    Selain anggota DPRD, juga dimintai keterangan kemarin Umi Lestari, Aris Yunanto, Masori, Haryono Wahyudi, Suhartomo dan dr HA Dwi Budi Satrio.
    Seperti diberitakan, Sekda Kebumen non aktif Adi Pandoyo, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 3,75 miliar lebih terkait pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) APBD II, APBD I dan APBN. Selain dipakai untuk kepentingan pribadi, terungkap di persidangan, uang gratifikasi dari sejumlah pihak itu dialirkan Adi Pandoyo kepada sejumlah pihak. (jks/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top