PURWOREJO- Persediaan blangko KTP elektronik atau e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Purworejo kembali habis pada Selasa (11/7). Meski demikian, Dindukcapil masih tetap melayani masyarakat yang akan melakukan permohonan pembuatan e-KTP.
Kepala Dindukcapil Purworejo, Sukmo Widi Harwanto SH MM, saat dikonfirmasi melalui Kabid Adminduk, Yurin Widiastuti SIP, menyebutkan, keterbatasan blangko tidak hanya terjadi di Kabupaten Purworejo, melainkan secara nasional. Belum diketahui secara pasti kapan blangko akan kembali tersedia dari pusat.
“Keterbatasan hanya pada blangko e-KTP, untuk yang lain aman,” katanya.
Menurutnya, kehabisan blangko e-KTP sudah kerap terjadi. Bahkan, jumlah blangko yang dikirim dari pusat kerap tidak mencukupi permintaan. “Ada blangko sejak awal Juni sebanyak 10.000, sedangkan yang harus dicetak sebanyak 23.000,” bebernya.
Guna melayani permintaan administrasi kependudukan, Dindukcapil menerbitkan surat keterangan (Suket) sebagai pengganti e-KTP kepada setiap pemohon. Suket berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan. Jika blangko sudah ada, Suket akan langsung diganti dengan e-KTP yang telah berhasil dicetak.
“Pencetakan e-KTP kita utamakan bagi pemohon yang telah memiliki Suket. Utamanya yang belum pernah mencetak sama sekali,” jelasnya.
Masyarakat tidak perlu khawatir dengan Suket tersebut. Pasalnya, setiap lembaran Suket memiliki fungsi yang sama persis dengan e-KTP, antara lain dapat dipergunakan untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, BPJS, dan pernikahan.
Petugas Administrator Database, Rubangi, menambahkan, pemohon e-KTP di Purworejo terus meningkat. Peningkatan signifikan terjadi sejak hari kerja pertama setelah lebaran.
“Rata-rata per hari mencapai 400 antrean dan sebagian besar permohonan KTP. Meski pemohon selalu membludak, tetap dapat kita layani dengan baik,” katanya. (ndi)
Kepala Dindukcapil Purworejo, Sukmo Widi Harwanto SH MM, saat dikonfirmasi melalui Kabid Adminduk, Yurin Widiastuti SIP, menyebutkan, keterbatasan blangko tidak hanya terjadi di Kabupaten Purworejo, melainkan secara nasional. Belum diketahui secara pasti kapan blangko akan kembali tersedia dari pusat.
“Keterbatasan hanya pada blangko e-KTP, untuk yang lain aman,” katanya.
Menurutnya, kehabisan blangko e-KTP sudah kerap terjadi. Bahkan, jumlah blangko yang dikirim dari pusat kerap tidak mencukupi permintaan. “Ada blangko sejak awal Juni sebanyak 10.000, sedangkan yang harus dicetak sebanyak 23.000,” bebernya.
Guna melayani permintaan administrasi kependudukan, Dindukcapil menerbitkan surat keterangan (Suket) sebagai pengganti e-KTP kepada setiap pemohon. Suket berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan. Jika blangko sudah ada, Suket akan langsung diganti dengan e-KTP yang telah berhasil dicetak.
“Pencetakan e-KTP kita utamakan bagi pemohon yang telah memiliki Suket. Utamanya yang belum pernah mencetak sama sekali,” jelasnya.
Masyarakat tidak perlu khawatir dengan Suket tersebut. Pasalnya, setiap lembaran Suket memiliki fungsi yang sama persis dengan e-KTP, antara lain dapat dipergunakan untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, BPJS, dan pernikahan.
Petugas Administrator Database, Rubangi, menambahkan, pemohon e-KTP di Purworejo terus meningkat. Peningkatan signifikan terjadi sejak hari kerja pertama setelah lebaran.
“Rata-rata per hari mencapai 400 antrean dan sebagian besar permohonan KTP. Meski pemohon selalu membludak, tetap dapat kita layani dengan baik,” katanya. (ndi)