• Berita Terkini

    Jumat, 14 Juli 2017

    Cabuli Bocah Bawah Umur, Kakek di Purworejo ini Diringkus

    andi/ekspres
    PURWOREJO- Tindakan bejat dilakukan Pt (68), seorang warga asli Cikarang Timur Bekasi yang kini berdomisili di Desa Sukowuwuh, Kecamatan Bener. Ia  ini tega melakukan pencabulan terhadap dua bocah yang masih belia. Kakek yang sudah mempunyai 7 cucu ini bahkan diketahui telah berulang kali melakukan tindakan bejat tersebut.

    Diketahui, dua korban pencabulan dari Pt yaitu, NAPS (7) dan PMES (6) masih duduk di bangku SD. Akibat ulahnya tersebut, Pt harus berurusan dengan aparat dari Polres Purworejo. Ia kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Purworejo.

    Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Kholid Mawardi menerangkan, pencabulan sendiri dilakukan sejak Oktober 2015 silam hingga pertengahan 2016. Pelaku dengan penuh nafsu berkali-kali melakukan aksi cabul dengan cara memasukan jari kedalam kemaluan korban.

    Tindakan mesum tersebut baru diketahui setelah orang tua korban yang curiga dengan tingkah putrinya menanyai mereka. Meski sempat ketakutan, namun akhirnya setelah didesak, keduanya mengaku telah menjadi korban pencabulan dari tersangka.

    "Tidak terima dengan perlakuan tersebut, orang tua kedua korban melapor ke polisi,” papar Kholid, Kamis (13/7) siang.

    Kholid Mawardi menambahkan pelaku sendiri merupakan pensiunan PNS. Pelaku ditangkap di rumahnya Rabu (12/7). Dari tangan pelaku dan korban, polisi mengamankan pula barang bukti berupa celana dalam kedua korban serta pakaian korban.

    Pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 82 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

    "Pelaku diancam dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara," pungkas Kholid.(ndi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top