• Berita Terkini

    Senin, 17 Juli 2017

    Demi Ganti Rugi Proyek Rel Ganda, Warga Bulu Lor Siap Ajukan PK

    JOKO SUSANTO/JAWA POS RADAR SEMARANG
    SEMARANG - Sebanyak 52 warga RW 2, Bulu Lor, Semarang Utara, terus berjuang agar mendapatkan ganti rugi pembangunan rel ganda yang memakan sebagian lahan mereka. Kini puluhan warga tengah mempersiapkan berkas untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Semarang.

    Seperti diketahui, hampir empat tahun PT Kereta Api Indonesia (KAI) tak kunjung memberikan ganti rugi. Untuk menempuh jalur PK tersebut, warga menguasakan sepenuhnya kepada DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang pimpinan Theodorus Yosep Parera, Minggu (16/7).

    Dalam pengumpulan berkas bukti PK itu, Ketua Peradi Semarang, Theodorus Yosep Parera menyampaikan, ada satu lagi langkah upaya hukum yang bisa diajukan warga, yakni ada bukti baru dan ada kekhilafan hakim. Pihaknya melihat ada pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sudah dilakukan warga.

    ”Kami melihat ada dugaan kekhilafan hakim dalam memberikan putusan, karena ada pembayaran PBB yang dianggap  bukan sebagai kepemilikan hak tanah dari warga,” kata Yosep yang hadir didampingi sejumlah pengurusnya, di kediaman Susilo saat sedang dilakukan pengumpulan berkas PK.

    Menurutnya, kalau negara menerima pajak maka sudah seharusnya negara memberikan edukasi kepada masyarakat agar segera mengurusi PBB untuk pembuatan sertifikat.
    ”Kami akan segera menyusun memori PK, sekaligus akan mengirimkan surat ke pemerintah dan presiden untuk membantu penyelesaian kasus dengan cara seadil-adilnya bagi masyarakat,” sebutnya.

    Yosep juga menegaskan, warga sudah seharusnya mendapat ganti rugi yang sesuai, karena sudah menempati lahan selama 20 tahun lebih, sekalipun PT KAI memiliki bukti yang lebih lama.

    ”Bangunan yang dirusak terkait pembangunan rel ganda ini, harus dapat ganti rugi, hal itu sudah jelas tertera pada Undang-Undang (UU) Pokok Agraria,” tandasnya.

    Sementara itu, Koordinator 52 warga Bulu Lor, Tri Haryono mengaku terkait masalah itu, sebenarnya warga juga memiliki keabsahan berupa sertifikat yang dimiliki 51 Kepala Keluarga (KK), namun dari jumlah itu tinggal 22 warga lagi yang belum mendapatkan. Bahkan hingga saat ini, diakui Tri sejumlah rumah yang tersisa sudah retak-retak akibat adanya pembangunan rel tersebut.

    Secara garis besar dikatakannya ada 4 permasalahan yang dialami warga, pertama terkait masalah eksekusi ilegal yang dilakukan PT KAI Daop IV Semarang, pada 1 November 2013 baik gugatan, banding hingga kasasi. Kedua, lanjut Tri, terkait ganti rugi warga belum dapat sepeser pun.

    Menurutnya yang diterima warga hanya uang paku dan kerohiman, sehingga bukan uang ganti rugi. Ketiga adalah terkait masalah kerusakan rumah saat pembangunan rel ganda sudah selesai dibangun, karena hingga 3 tahun setelah rel ganda berfungsi rumah warga yang terkena dampak banyak yang retak-retak.

    ”Keempat dari dulu sampai saat ini warga sudah bayar pajak, tapi sertifikat belum juga dikeluarkan,” kata Tri dalam pengumpulan berkas itu.

    Terpisah, Manager Humas PT Kereta Api Daerah Operasi IV Semarang Edy Kuswoyo mengatakan akan berkordinasi terlebih dahulu dengan bagian hukum PT KAI, terkait rencana warga melalui pendampingan Peradi Semarang tersebut. Ia juga memastikan atas masalah itu menghormati putusan hukum. ”Pada intinya kami menghormati proses hukum, kami juga menyesuaikan putusan pengadilan,” kata Edy singkat. (jks/zal/ce1)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top