KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen, mendapatkan tambahan 2.000 blangko KTP-El. Dengan adanya penambahan tersebut maka persediaan blangko KTP-El Kebumen diprediksi aman hingga 19 Juni mendatang.
Sebelumnya Disdukcapil Kebumen pernah menyampaikan pengumuman bahwa pendaftaran KTP-El ditutup pada tanggal 12 Juli 2017 hingga waktu yang belum ditentukan. Kendati demikian, pada tanggal yang sama (12 Juli 2017) Disdukcapil mendapat tambahan blangko KTP-El dari pusat. “Benar, waktu itu memang stoknya habis, namun ada tambahan lagi,” tutur Kepala Disdukcapil Kebumen Drs Frans Haidar MPA, Kamis (14/7/2017).
Dengan adanya tambahan tersebut, maka Disducapil dapat mencetak KTP-El hingga 6.500 lembar. Jumlah tersebut memang belum sebanding dengan banyaknya pemohon KTP-El. Jumlah pemohon KTP-El di Kebumen kini telah mencapai 58.001 orang. “Pemohon memang sangat banyak. Selain pemohon baru terdapat pula pemohon yang pindah domisili, berganti status dan yang KTPnya hilang. Beruntungnya KTP-El berlaku untuk seumur hidup,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Drs Frans Haidar MPA menyampaikan tahapan proses pembuatan KTP-El. Setiap orang yang rekam KTP-El akan langsung memiliki status bio captured (BC). Data BC setelah terekam oleh server akan langsung dikirim ke Pusat dan mempunyai status sent for enrollment (SFE). Dalam status tersebut, data akan diproses penunggalan agar tidak ada double data KTP-El. Jika telah berhasil melalui proses penunggalan maka data siap dicetak dan disebut dengan istilah print ready record (PRR).
“Proses dari awal hingga akhir (BC-PRR) membutuhkan waktu yang tidak dapat diprediksi, sebab hal itu tergantung dari kerja server. Pernah proses tersebut membutuhkan waktu hanya sehari bisa langsung dicetak. Namun pernah pula proses tersebut memakan waktu hingga 14 hari, satu bulan bahkan hingga enam bulan belum dapat dicetak,” paparnya.
Pihaknya menegaskan, semua proses dilaksanakan dengan server yang terkait antara pusat hingga daerah. Untuk itu Disdukcapil Kebumen hanya dapat menunggu hasil dari Jakarta. Yakni pemohon KTP-El berstatus PRR. Meski telah berstatus PRR, yakni hanya tinggal cetak, namun hal itu juga berkait erat dengan ketersediaan blangko KTP-El. “Jika blangkonya habis, kami juga tidak dapat mencetak. Padahal pengadaan blangko mutlak dilaksanakan dari pusat. Bagi yang sudah PRR dan belum dapat dicetak akan diberi Surat Keterangan Penggati KTP-El,” ucapnya, sembari menambahkan, kini di Kebumen proses KTP yang telah menyandang status SFE sebanyak 17.921. Sedangkan yang menyandang PRR mencapai 31.080. (mam)
Sebelumnya Disdukcapil Kebumen pernah menyampaikan pengumuman bahwa pendaftaran KTP-El ditutup pada tanggal 12 Juli 2017 hingga waktu yang belum ditentukan. Kendati demikian, pada tanggal yang sama (12 Juli 2017) Disdukcapil mendapat tambahan blangko KTP-El dari pusat. “Benar, waktu itu memang stoknya habis, namun ada tambahan lagi,” tutur Kepala Disdukcapil Kebumen Drs Frans Haidar MPA, Kamis (14/7/2017).
Dengan adanya tambahan tersebut, maka Disducapil dapat mencetak KTP-El hingga 6.500 lembar. Jumlah tersebut memang belum sebanding dengan banyaknya pemohon KTP-El. Jumlah pemohon KTP-El di Kebumen kini telah mencapai 58.001 orang. “Pemohon memang sangat banyak. Selain pemohon baru terdapat pula pemohon yang pindah domisili, berganti status dan yang KTPnya hilang. Beruntungnya KTP-El berlaku untuk seumur hidup,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Drs Frans Haidar MPA menyampaikan tahapan proses pembuatan KTP-El. Setiap orang yang rekam KTP-El akan langsung memiliki status bio captured (BC). Data BC setelah terekam oleh server akan langsung dikirim ke Pusat dan mempunyai status sent for enrollment (SFE). Dalam status tersebut, data akan diproses penunggalan agar tidak ada double data KTP-El. Jika telah berhasil melalui proses penunggalan maka data siap dicetak dan disebut dengan istilah print ready record (PRR).
“Proses dari awal hingga akhir (BC-PRR) membutuhkan waktu yang tidak dapat diprediksi, sebab hal itu tergantung dari kerja server. Pernah proses tersebut membutuhkan waktu hanya sehari bisa langsung dicetak. Namun pernah pula proses tersebut memakan waktu hingga 14 hari, satu bulan bahkan hingga enam bulan belum dapat dicetak,” paparnya.
Pihaknya menegaskan, semua proses dilaksanakan dengan server yang terkait antara pusat hingga daerah. Untuk itu Disdukcapil Kebumen hanya dapat menunggu hasil dari Jakarta. Yakni pemohon KTP-El berstatus PRR. Meski telah berstatus PRR, yakni hanya tinggal cetak, namun hal itu juga berkait erat dengan ketersediaan blangko KTP-El. “Jika blangkonya habis, kami juga tidak dapat mencetak. Padahal pengadaan blangko mutlak dilaksanakan dari pusat. Bagi yang sudah PRR dan belum dapat dicetak akan diberi Surat Keterangan Penggati KTP-El,” ucapnya, sembari menambahkan, kini di Kebumen proses KTP yang telah menyandang status SFE sebanyak 17.921. Sedangkan yang menyandang PRR mencapai 31.080. (mam)