IParto Gombong (kanan)/foto dokumenkebumenekspres |
Kepada Kebumen Ekspres, I Parto menyatakan setuju Gombong memisahkan diri dari Kebumen.
"Inyong setuju banget..!" katanya, Kamis (6/7/2017).
Menurut I Parto, Gombong dan kecamatan sekitarnya menjadi Kota tersendiri akan membawa banyak dampak positif, khususnya bagi warga setempat.
"Untuk meningkatkan SDA dan SDM (Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia) juga untuk merangsang daya juang serta kreatifitas masyarakat Gombong. Juga dapat meningkatkan pola pikir masyarakat Gombong dan masih banyak lagi," ujarnya.
I Parto sebelumnya, sempat menerima wartawan koran ini untuk diwawancara. Di sebuah kesempatan pada tahun 2009, artis kelahiran Desa Kedungpuji Kecamatan Gombong itu mengaku dari kalangan orang biasa. Ayahnya Dul Bari adalah seorang pemain angguk (kesenian tradisional) yang terkenal di eranya.
Sedangkan Sukiyem, sang ibu, adalah ibu rumah tangga biasa. I Parto mengaku nama aslinya Suparmin. Adapun nama I Parto berasal dari nama “I Par Tok” (“I Par” saja dalam bahasa jawa.), yang merupakan panggilan kesayangan. “Ibu biasa memanggil saya dengan nama I Par,” katanya saat itu.
Status pelawak bukan berarti I Parto tidak bisa Serius. Ketika berbicara Kebumen, I Parto mengaku sangat ingin berbuat sesuatu untuk kemajuan kota yang sangat dicintainya ini.
“Sebagai seorang seniman, saya ingin sekali menghidupkan kesenian asli Kebumen semacam mentiet, jemblung, angguk dan masih banyak lagi,” kata alumnus SMK Wongsorejo Gombong angkatan 1985/1986 itu.
Baca juga:
(Soal Wacana Pemekaran Wilayah, Bupati Kebumen Diminta Buka Dialog)
Menurutnya, Kebumen juga mempunyai potensi yang luar biasa di sektor pariwisata. “Di Kebumen pantai-pantainya sangat indah, tidak kalah dengan Bali,” ungkapnya.
Seperti diberitakan, tokoh Kebumen barat Sutiman Raharjo melontarkan gagasan pembentukan Gombong sebagai wilayah pemerintahan sendiri. Yakni sebagai Pemkot yang dipimpin seorang walikota. Sutiman berargumentasi, pemekaran wilayah ini perlu dilakukan untuk mempercepat pembangunan di Kebumen yang saat ini dinilai stagnan.
Terlebih, wacana Gombong sebagai pemerintahan sendiri lantaran wilayah Kebumen Barat dinilai sudah memenuhi sejumlah persyaratan seperti tertuang dalam Undang-undang Pemerintah daerah nomor 23 tahun 2014 juncto nomor 9 tahun 2015. Diantaranya syarat minimal jumlah kecamatan dan potensi sumber daya yang ada. (cah)