• Berita Terkini

    Rabu, 26 Juli 2017

    Dorong Pengembangan Kendaraan Listrik Nasional, Apklibernas Surati Sejumlah Kementerian

    JAKARTA – Pernyataan Presiden Joko Widodo dan beberapa pejabat negara mengenai mobil listrik belakangan ini seperti kembali menggairahkan asosiasi pengembang kendaraan listrik bermerek nasional atau Apklibernas. Mereka pun berharap kebijakan dan dukungan konkrit pemerintah.


    Ketua Umum Apklibernas Sukotjo Herupramono mengatakan, pihaknya sudah berkirim surat ke sejumlah kementerian. Dalam surat itu ada sejumlah usulan yang disampaikan terkait upaya mewujudkan kendaraan listrik di Indonesia.


    “Antara lain, perlunya kerja sama Kementerian Perindustrian sebagai penanggung jawab pengembangan mobil listrik dengan kementerian lain,” kata Sukotjo.

    Tujuannya, selain mendorong industri kendaraan listrik dengan merek yang sudah ada, pemerintah juga mampu mewujudkan kemandirian lewat industri kendaaan listrik bermerek nasional. Ada beberapa usulan agar kemandirian itu terwujud.


    Pertama, pemerintah harus mendorong kerja sama antara perusahaan swasta dan BUMN. Kerja sama itu terkait pembuatan tiga komponen utama kendaraan listrik. Yakni, baterai, kontroler, dan motor listrik. Kerja sama itu salah satunya bisa diwujudkan dalam bentuk investasi.


    “Misalnya mendukung penuh investasi strategis seperti Pindad di motor listrik, PT LEN Industri di produksi kontroler, dan PT Nipress untuk produksi baterai,” ujar Sukotjo.


    Apa yang diharapkan Apklibernas sebenarnya sudah pernah dilakukan pemerintah era sebelumnya. Tepatnya, ketika Menteri BUMN dijabat Dahlan Iskan. Saat itu, dengan berbagai cara, Dahlan mendorong percepatan riset-riset mobil listrik. Dia juga menggerakan keterlibatan BUMN dan swasta dalam membuat komponen mobil listrik nasional (Molina).


    Menurut Sukotjo, pelibatan kemampuan nasional dalam pengembangan kendaraan listrik nasional juga sangat penting. Misalnya perguruan tinggi yang sudah banyak memiliki tim mobil listrik. Termasuk LIPI dan BPPT.


    Pemerintah memang harus bergerak cepat mengambil kesempatan terjadinya pergeseran penggunaan mobil berbahan bakar minyak (BBM) ke mobil listrik. Sebab, pergeseran itu melahirkan paradigma baru dunia industri.


    Menurut Sukotjo, rancangan mobil listrik dapat dibuat dengan menggunakan komponen yang jauh lebih sedikit dibanding mobil BBM. Ada banyak komponen yang memerlukan investasi besar di mobil BBM tak lagi diperlukan lagi di mobil listrik.


    “Inilah yang disebut perubahan paradigma itu. Indonesia harus mengambil kesempatan ini untuk mewujudkan kemandirian industri kendaraan listrik nasional. Ini sesuai program (kerja pemerintahan Presiden Jokowi) Nawacita,” tegasnya.


    Apklibernas juga menyampaikan usulan terkait insentif untuk menggairahkan keberadaan mobil listrik di tanah air. Antara lain, perlunya insentif untuk investor pabrik kendaraan listrik. “Misalnya pembebasan pajak atau tax holiday,” ujar Sukotjo.


    Pemerintah juga diharapkan memberikan insentif di sisi pengguna mobil listrik. Misalnya pembebasan pajak STNK, balik nama untuk periode tertentu.


    Pemerintah juga bisa meniru kebijakan yang sudah dilakukan sejumlah negara terkait mobil listrik. Misalnya pembebasan atau pemberian insentif biaya tol di kota besar. Hal lain yang perlu kebijakan pemerintah ialah dorongan agar tersedia fasilitas charging station di sejumlah tempat. Seperti SPBU, restoran atau area parkir. Semua fasilitas itu diharapkan bisa mendorong masyarakat lebih antusias berpindah ke kendaraan listrik.


    Usulan lain yang disampaikan Apklibernas ialah kebijakan pasar dalam negeri mobil listrik. Pemerintah diharapkan membuat kebijakan perbandingan kendaraan BBM dan kendaraan listrik di kota besar. Rasionya, 95 persen kendaraan BBM dan 5 persen kendaraan listrik. “Tiap tahun rasio itu diharapkan meningkat,” ujar Sukotjo.


    Pemerintah juga diharapkan membuat kebijakan penggunaan kendaraan listrik bermerek nasional dengan rasio tertentu di instansi pemerintahan. Baik Kementerian, BUMN, pemerintah daerah, hingga perguruan tinggi negeri. “Kendaraan listrik 60 KW ke bawah juga harus menggunakan kendaraan listrik bermerek nasional,” tegas Sukotjo.

    Dalam suratnya, Apklibernas juga mengirim laporan perkembangan kendaraan listrik di Indonesia. Termasuk pengembangan riset mobil listrik nasional di sejumlah kampus. Termasuk juga yang telah dan sedang dilakukan beberapa perusahaan.


    Sementara itu, dukungan yang diberikan Kementerian Perindustrian sendiri sepertinya belum sepenuhnya sesuai keinginan Apklibernas. Sebab, Kemenperin menegaskan pengembangan mobil listrik di Indonesia saat ini untuk mendorong industri kendaraan bermotor yang sudah ada. Tujuannya, agar menghasilkan kendaraan hemat energi serta ramah lingkungan.


    ”Jadi, bagaimana mendorong industri yang sudah ada mau masuk ke dalam produksi kendaraan listrik,” ujar Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan.


    Dukungan untuk pengembangan kendaraan listrik bermerek nasional menurut Putu tetap dilakukan pemerintah. Tapi, itu baru sebatas penerapan nomer identifikasi kendaraan (NIK) yang dikeluarkan Kemenperin. Juga, hasil uji layak jalan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.


    Putu mengatakan, penerapan kendaraan listrik di Indonesia akan dilakukan secara bertahap. Yang paling memungkinkan diterapkan dan dikembangkan dalam waktu dekat ialah mobil hybrid. ”Dengan infrastruktur yang ada di Indonesia saat ini, teknologi hybrid lebih memungkinkan untuk diaplikasikan, dibandingkan mesin listrik secara tunggal,” paparnya.


    Soal insentif bagi mobil listrik, Kemenperin mengaku sedang menyelesaikan skema insentif untuk program kendaraan emisi rendah (low carbon emission vehicle/LCEV). Di mana di dalamnya juga termasuk mobil listrik.  
         

    Putu mengatakan, pemerintah juga perlu mengkaji kembali struktur perpajakan kendaraan yang saat ini berlaku untuk menarik minat industri otomotif di Indonesia memproduksi mobil listrik. ”Insentifnya lagi dibicarakan, tetapi wajib mengacu pada Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Kalau LCGC, itu sudah mencapai 80 persen komponen lokalnya. Kalau mobil listrik belum ditentukan, masih dibahas,” ungkapnya.


    Putu juga menyampaikan, bisa saja mobil listrik yang dijual di Indonesia bakal bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). “Hitungannya kan dari seberapa emisi yang dikeluarkan, semakin kecil semakin tinggi insentifnya. Kalau listrik seharusnya nol, kan tanpa emisi sama sekali,” lanjutnya.


    Terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan berbicara terkait kesiapan regulasi mobil listrik. Menurut dia, kemungkinan nanti akan diterbitkan Perpres. Sebelum Perpres diterbitkan, pemerintah akan terlebih dahulu membuat draf terkait mobil listrik.


    Tim penyusunan draf pun sudah dibentuk di antaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM. Jika draf tersebut selesai, tahap selanjutnya akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo. ’’Sudah ada instruksi tertulis dari bapak Presiden bahwa pemerintah akan mendukung pengembangan mobil listrik,’’ katanya.


    Sementara itu, Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir mengungkapkan, pengembangan mobil listrik diharapkan dapat menyerap energi listrik lebih banyak. Terlebih saat ini pasokan listrik PLN semakin besar seiring gencarnya pembangunan pembangkit listrik melalui proyek kelistrikan 35.000 megawatt (MW).

    Sofyan memastikan tak ada masalah dengan pasokan listrik jika nanti mobil listrik beredar di Indonesia. “Sangat cukup (pasokannya). Jawa Timur saja masih 40 persen surplusnya,’’ ujar Sofyan.


    Menurutnya, infrastruktur yang dibutuhkan untuk pengembangan mobil listrik terbilang mudah dan murah. Sebab, pengisian daya listriknya hanya cukup dengan memasang sambungan dari jalur aliran listrik ke mobil. ’’Mobil listrik kan juga bisa charge di rumah. Kalau untuk di tempat umum nanti kita pasang,” ujarnya.

    Sofyan mengatakan, saat ini sudah ada beberapa SPLU (Stasiun Pengisian Listrik Umum). “Tinggal masukkan token, colok. Murah kayak bikin stop kontak saja,’’ tuturnya. SPLU saat ini dipakai untuk pedagang-pedagang kaki lima.(gun/agf/dee/ttg)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top