JAKARTA- Dukungan untuk penuntasan kasus e-KTP semakin gencar disuarakan. Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Faris menilai KPK harus bertindak lebih cepat untuk mengusut kasus e-KTP yang belakang memantik pembentukan panitia hak angket oleh DPR. ”Fakta-fakta persidangan bisa digunakan untuk cepat menjerat pelaku-pelaku lainnya,” ujar dia kemarin (6/7).
Donal menuturkan bila langkah itu tidak segera diambil itu malah akan membuat KPK kehabisan banyak energi untuk menghadapi manuver politisi DPR. ”Kalau tidak segera, aksi-aksi koboi akan terus terjadi. Akan lelah KPK,” imbuh dia.
Langkah koboi itu seperti yang dilakukan anggota DPR kemarin. Mereka mendatangi napi atau koruptor di Lapas Sukamiskin dan Pondok Bambu. Donal menilai langkah mewancarai koruptor patut diduga sebagai skenario DPR menciptakan kampanye negatif kepada KPK.
”Jika narasumbernya adalah koruptor pasti penilaiannya jelek kepada KPK. Mewawancari koruptor untuk menilai KPK adalah sebuah pemufakatan jahat untuk mendeskreditkan KPK,” kata dia.
Para koruptor itu sudah divonis sesuai dengan prosedur hukum melalui pengadilan. secara langsung vonis tersebut juga membuktikan tindakan yang diambil KPK telah tepat. Maka, menurut Donal sudah dapat ditebak kunjungan pansus ke lapas mewawancarai koruptor itu akan hanya bermuatan politis dan mendeskreditkan KPK.
”Ini jelas adalah kolaborasi koruptor dan pansus hak angket untuk melemahkan bahkan membubarkan KPK,” tambah Donal.
Kasus mega korupsi e-KTP senilai Rp 2,3 triliun menyeret nama-nama politisi yang sekarang duduk di kursi penting. Seperti Ketua DPR Setya Novanto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.
Mereka sudah diperiksa dalam dua hari terakhir, kecuali Novanto yang belum diperiksa oleh penyidik KPK. Tapi, KPK sudah mengeluarkan surat cekal ke luar negeri untuk Novanto.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Unair M. Syaiful Aris menanggapi kemungkinan Ketua DPR Novanto sebagai tersangka oleh KPK.
Sesuai dengan Undang-Undang 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pimpinan DPR bisa diberhentikan sementara saat ditetapkan menjadi terdakwa dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.
Sedangkan diberhentikan setelah ada putusan pengadilan tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih. Status pimpinan tidak terpengaruh saat masih berstatus tersangka.
”Tapi untuk menjaga marwah, saat pimpinan ditetapkan sebagai tersangka itu akan lebih baik bila mengundurkan diri. Tersangka itukan sudah dekat dengan terdakwa,” ungkap dia.
Aris menuturkan marwah institusi politik semakin rendah dengan kasus-kasus korupsi yang terus terungkap. Termasuk dalam kasus e-KTP yang diduga melibatkan banyak politisi DPR. ”Kinerja mereka juga tidak terlihat di publik,” ungkap dia.
Masyarakat juga semakin tidak simpati dengan langkah DPR yang membentuk hak angket untuk mengusut KPK. Sebab, masyarakat sudah semakin punya penilaian kritis kepada DPR. ”Wajar kalau publik mencurigai langkah DPR yang diambil untuk pembentukan hak angket,” tambah dia. (jun)
Para politikus di pusaran korupsi e-KTP
Nama : Setya Novanto
jabatan saat kasus bergulir : ketua Fraksi Partai Golkar
jabatan sekarang : ketua DPR
peran : diduga sebagai kunci kelancaran pembahasan anggaran e-KTP di Komisi II
Diperiksa KPK : 3 kali
Status : dicegah ke luar negeri
Nama : Ganjar Pranowo
jabatan saat kasus bergulir : wakil ketua Komisi II
jabatan sekarang : Gubernur Jawa Tengah
peran : diduga menyetujui anggaran proyek e-KTP
diperiksa KPK : 2 kali
status : saksi
dugaan aliran dana : USD 520 ribu
Nama : Olly Dondokambey
jabatan saat kasus bergulir : Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar)
jabatan sekarang : Gubernur Sulawesi Utara
peran : diduga memastikan ketersediaan anggaran
diperiksa KPK : 1 kali
status : saksi
dugaan aliran dana : USD 1,2 juta
Nama : Jajuli Juwaini
Jabatan saat kasus bergulir : kapoksi pada Komisi II
Jabatan sekarang : Ketua Fraksi PKS
peran : diduga menyetujui pengadaan proyek e-KTP
status : saksi
diperiksa KPK : 1 kali
dugaan aliran dana : USD 37 ribu
Nama : Agun Gunandjar Sudarsa
jabatan saat kasus bergulir : anggota Komisi II dan Banggar
jabatan sekarang : anggota Komisi I
peran : diduga memastikan ketersediaan anggaran
status : saksi
diperiksa KPK : 3 kali
dugaan aliran dana : USD 1,047 juta
Nama : Yasonna Laoly
jabatan saat kasus bergulir : anggota Komisi II
jabatan sekarang : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
peran : diduga menyetujui anggaran proyek e-KTP
status : saksi
diperiksa KPK : 1 kali
dugaan aliran dana : USD 84 ribu
Donal menuturkan bila langkah itu tidak segera diambil itu malah akan membuat KPK kehabisan banyak energi untuk menghadapi manuver politisi DPR. ”Kalau tidak segera, aksi-aksi koboi akan terus terjadi. Akan lelah KPK,” imbuh dia.
Langkah koboi itu seperti yang dilakukan anggota DPR kemarin. Mereka mendatangi napi atau koruptor di Lapas Sukamiskin dan Pondok Bambu. Donal menilai langkah mewancarai koruptor patut diduga sebagai skenario DPR menciptakan kampanye negatif kepada KPK.
”Jika narasumbernya adalah koruptor pasti penilaiannya jelek kepada KPK. Mewawancari koruptor untuk menilai KPK adalah sebuah pemufakatan jahat untuk mendeskreditkan KPK,” kata dia.
Para koruptor itu sudah divonis sesuai dengan prosedur hukum melalui pengadilan. secara langsung vonis tersebut juga membuktikan tindakan yang diambil KPK telah tepat. Maka, menurut Donal sudah dapat ditebak kunjungan pansus ke lapas mewawancarai koruptor itu akan hanya bermuatan politis dan mendeskreditkan KPK.
”Ini jelas adalah kolaborasi koruptor dan pansus hak angket untuk melemahkan bahkan membubarkan KPK,” tambah Donal.
Kasus mega korupsi e-KTP senilai Rp 2,3 triliun menyeret nama-nama politisi yang sekarang duduk di kursi penting. Seperti Ketua DPR Setya Novanto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.
Mereka sudah diperiksa dalam dua hari terakhir, kecuali Novanto yang belum diperiksa oleh penyidik KPK. Tapi, KPK sudah mengeluarkan surat cekal ke luar negeri untuk Novanto.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Unair M. Syaiful Aris menanggapi kemungkinan Ketua DPR Novanto sebagai tersangka oleh KPK.
Sesuai dengan Undang-Undang 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pimpinan DPR bisa diberhentikan sementara saat ditetapkan menjadi terdakwa dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.
Sedangkan diberhentikan setelah ada putusan pengadilan tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih. Status pimpinan tidak terpengaruh saat masih berstatus tersangka.
”Tapi untuk menjaga marwah, saat pimpinan ditetapkan sebagai tersangka itu akan lebih baik bila mengundurkan diri. Tersangka itukan sudah dekat dengan terdakwa,” ungkap dia.
Aris menuturkan marwah institusi politik semakin rendah dengan kasus-kasus korupsi yang terus terungkap. Termasuk dalam kasus e-KTP yang diduga melibatkan banyak politisi DPR. ”Kinerja mereka juga tidak terlihat di publik,” ungkap dia.
Masyarakat juga semakin tidak simpati dengan langkah DPR yang membentuk hak angket untuk mengusut KPK. Sebab, masyarakat sudah semakin punya penilaian kritis kepada DPR. ”Wajar kalau publik mencurigai langkah DPR yang diambil untuk pembentukan hak angket,” tambah dia. (jun)
Para politikus di pusaran korupsi e-KTP
Nama : Setya Novanto
jabatan saat kasus bergulir : ketua Fraksi Partai Golkar
jabatan sekarang : ketua DPR
peran : diduga sebagai kunci kelancaran pembahasan anggaran e-KTP di Komisi II
Diperiksa KPK : 3 kali
Status : dicegah ke luar negeri
Nama : Ganjar Pranowo
jabatan saat kasus bergulir : wakil ketua Komisi II
jabatan sekarang : Gubernur Jawa Tengah
peran : diduga menyetujui anggaran proyek e-KTP
diperiksa KPK : 2 kali
status : saksi
dugaan aliran dana : USD 520 ribu
Nama : Olly Dondokambey
jabatan saat kasus bergulir : Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar)
jabatan sekarang : Gubernur Sulawesi Utara
peran : diduga memastikan ketersediaan anggaran
diperiksa KPK : 1 kali
status : saksi
dugaan aliran dana : USD 1,2 juta
Nama : Jajuli Juwaini
Jabatan saat kasus bergulir : kapoksi pada Komisi II
Jabatan sekarang : Ketua Fraksi PKS
peran : diduga menyetujui pengadaan proyek e-KTP
status : saksi
diperiksa KPK : 1 kali
dugaan aliran dana : USD 37 ribu
Nama : Agun Gunandjar Sudarsa
jabatan saat kasus bergulir : anggota Komisi II dan Banggar
jabatan sekarang : anggota Komisi I
peran : diduga memastikan ketersediaan anggaran
status : saksi
diperiksa KPK : 3 kali
dugaan aliran dana : USD 1,047 juta
Nama : Yasonna Laoly
jabatan saat kasus bergulir : anggota Komisi II
jabatan sekarang : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
peran : diduga menyetujui anggaran proyek e-KTP
status : saksi
diperiksa KPK : 1 kali
dugaan aliran dana : USD 84 ribu