• Berita Terkini

    Selasa, 18 Juli 2017

    Hari ini, 17 Saksi akan Bersaksi untuk Sekda

    dok/fotosaefur
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sebanyak 17 saksi dijadwalkan akan dimintai keterangannya dalam sidang lanjutan perkara Sekretaris Daerah Kebumen non aktif, Adi Pandoyo yang akan digelar di pengadilan Tipikor, Semarang, hari ini (18/7). Dari jumlah tersebut, 11 diantaranya berasal dari unsur DPRD Kebumen.

    Mereka masing-masing, Tunggul Jalu Aji, Joko Budi Sulistyanto,  Wijil Triatmojo, Budi Hianto Susanto, Halimah Nurhayati, Aksin, Muhsinun, Nur Hidayati, Chumndari, Sarwono dan Restu Gunawan. "Sedangkan selebihnya Umi Lestari, Aris Yunanto, Masori, Haryono Wahyudi, Suhartomo dan dr HA Dwi Budi Satrio," ujar tim pengacara Sekda Adi Pandoyo, Tatag Swasana SH, dihubungi kemarin (17/7/2017).

    Salah satu anggota DPRD Kebumen, Halimah Nurhidayati, dihubungi kemarin membenarkan dirinya akan diminta keterangannya sebagai saksi dalam perkara Sekda Kebumen non aktif Adi Pandoyo, hari ini.

    Halimah memang disebut dalam persidangan Sekda sebelumnya. Saat itu, Halimah disebut memberikan uang kepada Probo Indartono, anggota DPRD lainnya terkait Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Terungkap di persidangan, uang tersebut berasal dari Sekda Adi Pandoyo. Namun, menurut Halimah, dia menyerahkan uang tersebut atas perintah Probo Indartono yang saat itu menjabat Ketua Pansus. "Iya. Saya diperintah oleh Ketua Pansus (Probo Indartono), "kata Halimah yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Pansus.

    Terpisah, Direktur Panjer School of Public (PSP), Agung Widhianto berharap KPK dapat lebih serius dalam penanganan perkara korupsi di Kebumen. Mengingat sudah terungkap di persidangan, sudah mulai terlihat jelas  siapa aktor-aktor dalam tindak korupsi terkait pokir APBD P 2016 tersebut, baik dari unsur legislatif, eksekutif dan swasta.

    Seperti misalnya unsur DPRD Kebumen. Faktanya, kata Agung, unsur DPRD menjadi terperiksa dan sebagian lainnya adalah saksi dalam persidangan kasus korupsi. Bahkan terungkap, mereka menerima aliran uang suap fee proyek terkait pokir dan proses penetapan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Terkait hal tersebut, Agung meminta, KPK lebih serius menentukan sikap untuk anggota DPRD yang benar-benar menerima aliran dana korupsi.

    "Stabilitas politik dan pembangunan memang penting tetapi hukum jauh lebih penting dan seharusnya tidak boleh ada tebang pilih apalagi "maklum." KPK semestinya tegas menentukan anggota DPRD yang layak menjadi tersangka," ujarnya.

    Baca juga:
    (Probo Sangkal Terima Uang Rp 150 Juta dari Sekda Adi Pandoyo)

    Pun demikian, dari unsur eksekutif, Agung malah melihat sudah seharusnya menetapkan Wakil Bupati Kebumen sebagai tersangka. Itu setelah dalam persidangan pada 11 Juli lalu, Wabup mengakui menerima mobil innova dari pengusaha Barli Halim dan Hojin Ansori. Dan patut diduga, uang pembelian mobil tersebut adalah hasil dari pengepulan fee proyek yang dikumpulkan Barli Halim dan Hojin Ansori.

    Agung melihat, ada indikasi pemberian mobil tersebut terkait kesepakatan proyek mengingat Barli adalah orang yang selama ini mengelola proyek APBD I juga APBN.

    "Meski kita tidak tahu apa akad pemberian mobil, namun faktanya mobil tersebut disita KPK. Dan, penyitaan itu dilakukan saat posisi Yazid Mahfud menjadi Wakil Bupati. Pendapat saya, yang paling mungkin tersangka saat ini ya Wabup. Orang yang memberikan mobil adalah Barli Halim. Orang yang melunasi adalah Hojin Ansori. Dengan demikian, Hojin dan Barli Halim adalah orang yang paling mungkin menjadi tersangka dalam kasus ini menemani Wabup," katanya.

    Bila itu terjadi, kata Agung, seharusnya KPK juga mengembangkannya terhadap pelaku lain yang terkait dengan perkara tersebut. Termasuk Bupati sekalipun bila memang ada indikasi terlibat dalam pusaran kasus ini.

    Seperti diberitakan, Sekda Kebumen non aktif Adi Pandoyo, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 3,75 miliar lebih terkait pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) APBD II, APBD I dan APBN. Selain dipakai untuk kepentingan pribadi, terungkap di persidangan, uang gratifikasi dari sejumlah pihak itu dialirkan Adi Pandoyo kepada sejumlah pihak. (cah/mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top