sudarno ahmad/ekspres |
Salah satu MI yang sampai menolak murid baru adalah MIN Tanuraksan, yang saat ini berganti nama menjadi MIN 1 Kebumen. Pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di MIN yang berada di Desa Gemeksekti, Kecamatan Kebumen, itu menyediakan daya tampung 120 anak dengan empat rombongan belajar (Rombel). Padahal yang mendaftar mencapai 150-an pendaftar.
Kepala MIN 1 Kebumen, Odi Soduwuh, mengatakan pihaknya terpaksa tidak bisa menerima seluruh pendaftaran karena terbatasnya daya tampung. "Satu rombel kita sampai 30 anak, jadi kita ada empat rombel, sehingga murid baru kita ada 120 anak," kata Odi Soduwuh, kepada Kebumen Ekspres, di ruang kerjanya, Selasa (25/7/2017).
Odi mengungkapkan, dari jumlah murid baru, yang warga setempat hanya 30 anak. Selebihnya berasal dari luar Desa Gemeksekti, bahkan dari luar Kecamatan Kebumen. Seperti dari Pejagoan, Sruweng, Karangsambung, hingga Alian. "Ada yang dari Mirit, tapi kami tidak terima karena kasihan anaknya terlalu jauh," ujarnya.
Tak hanya di MIN Tanuraksan. Odi yang juga Plt Kepala MIN Muktisari mengatakan, hampir di semua madrasah ibtidaiyah baik negeri maupun swasta, tahun ini mengalami peningkatan jumlah murid baru. Di MIN Muktisari, yang pada tahun lalu hanya menerima dua rombel, tahun ini bertambah menjadi tiga rombel dengan jumlah 73 murid baru.
"Dari 11 MI di Kecamatan Kebumen hanya ada 2 MI yang stagnan. Artinya tidak kekurangan murid, tetapi sama seperti tahun lalu," ungkapnya.
Sama seperti di MIN Tanuraksan, di MIN Muktisari juga banyak murid yang berasal dari luar desa setempat. "Adanya RSUD baru juga berpengaruh. Karena banyak anak pegawai RSUD yang disekolahkan di MIN Muktisari," imbuhnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kebumen Ashar Muhammadi, melalui bagian pengembangan kelembagaan, Asih Kusumawati, dari 106 MI swasta dan 4 MI negeri lasemua daya tampungnya penuh oleh murid baru.
Adapun empat MIN yang ada di Kebumen, yakni MIN Muktiari, MIN Grogolpenatus, MIN Tanjungsari dan MIN Tanuraksan. "Penyebab pastinya saya tidak tahu," kata Asih, kemarin.
Ia menambahkan, berbeda pada PPDB lalu di sekolah yang berada dibawah naungan Kementerian Agama tidak menerapkan sistim zonasi. Hal inilah yang menyebabkan sejumlah madrasah kebanjiran murid baru dari luar wilayah madrasah setempat.
Selain itu, batasan usia minimal masuk ke madrasah juga enam tahun. Berbeda dengan di sekolah dasar negeri, minimal harus tujuh tahun.(ori)