Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah |
Tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan kemarin. Informasi yang dihimpun Jawa Pos, dokumen tersebut berhubungan dengan profil Irvanto yang pernah maju sebagai anggota calon legislatif (caleg) di DPR dari Partai Golkar pada 2014 lalu. Penyidik juga ingin mendalami jabatan lain yang dipegang Irvanto di struktur Partai Golkar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya memang terus mendalami peran Irvanto dalam perkara e-KTP dengan tersangka Setnov. Khususnya, terkait dengan indikasi aliran dana yang dinikmati Setnov saat menjabat sebagai ketua Fraksi Partai Golkar di DPR pada saat pembahasan e-KTP bergulir. ”Penyidik juga terus memeriksa sejumlah saksi,” ujarnya.
Sebagai catatan, selain caleg DPR, Irvanto juga tercatat pernah menjabat sebagai direktur PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta lelang e-KTP. Berdasar data perusahaan Murakabi yang diperoleh Jawa Pos, Irvan tercatat bergabung ke Murakabi pada 14 Mei 2008. Dia menguasai 15.500 lembar saham senilai Rp 7,75 miliar. Pada 14 November 2011, saham tersebut dilepas oleh Irvan.
Yang menarik, bukan hanya Irvan yang berkecimpung di perusahaan tersebut. Tapi juga anak Setnov, Dwina Michaella. Dwina menjabat sebagai komisaris tunggal di perusahaan itu pada 28 September 2012. Dia menguasai mayoritas saham Murakabi sebanyak 26.350 lembar dengan nilai Rp 13,175 miliar. Jabatan itu dipegang Dwina sampai 29 November 2013. Setelah itu, Murakabi dibubarkan.
Sementara itu, penyidik KPK kemarin juga memeriksa Chaeruman Harahap, mantan Ketua Komisi II DPR, untuk kasus e-KTP. Chaeruman diperiksa terkait dengan pertemuan di sebuah hotel di Jakarta. Pertemuan itu ditengarai membicarakan tentang aliran dana ke beberapa anggota DPR yang turut dalam pembahasan proyek e-KTP.
Hanya, politikus Partai Golkar tersebut mengaku tidak tahu menahu ketika ditanya soal pertemuan itu. Dia juga enggan menjelaskan lebih banyak soal indikasi penerimaan aliran dana dari Sugiharto sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di persidangan. ”Kan sudah dijawab kemarin,” ucapnya singkat. (tyo)