KLATEN – Kasus suap promosi dan mutasi jabatan di Pemkab Klaten mulai menyeret sejumlah pejabat. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) terhadap dua pejabat dinas pendidikan (Disdik) Klaten. Mereka berinisial BTS dan SDN.
BTS merupakan kepala bidang SD disdik Klaten, sedangkan SDN menjabat sekretaris disdik Klaten. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari KPK tersebut diterima Kepala Bidang (Kabid) Umum dan Kepegawaian BKPPD Klaten Dodhy Hermanu Chaniago awal Juli. Surat itu digunakan sebagai acuan BKPPD memproses status kepegawaian BTS dan SDN.
“Pokoknya intinya sudah ada namanya dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Berarti untuk status hukum dua orang itu kan menjadi tersangka. Saya menerima suratnya masing-masing, baik (atas nama, Red) BTS dan SDN. Tetapi karena ini masih ranahnya KPK, kita tungga saja hasilnya seperti apa,” beber Dodhy di lingkungan Setda Pemkab Klaten, Senin (17/7).
Menurut Dodhy, dalam surat dari KPK tersebut, BTS ditetapkan sebagai tersangka kaitannya dengan suap jabatan di dinas pendidikan. Sedangkan SDN, menjadi tersangka kasus proyek di dinas yang sama.
Dodhy menduga, penetapan tersangka BTS dan SDN merupakan hasil pengembangan kasus bupati Klaten nonaktif Sri Hartini dan sejumlah fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Apakah sudah dilakukan penahanan terhadap BTS dan SDN oleh KPK? Dodhy belum bisa memastikannya. Tapi, yang jelas, keduanya hingga kini masih berstatus sebagai PNS Pemkab Klaten. Terkait pemberhentian sementara BTS dan SDN, Dodhy menyebutkan baru bisa dilakukan jika sudah ada surat perintah panahanan.
Kepala Disdik Klaten Pantoro enggan berkomentar terkait penetapan tersangka BTS dan SDN. “Maaf, kalau soal itu, saya tidak mau komentar dulu. Kalau sampai saat ini belum ada pemberitahuan sama sekali secara resmi (dari KPK, Red),” jelasnya.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Klaten Sri Mulyani ditemui pada persiapan rapat paripurna juga memilih irit bicara. “Tidak mau komentar dulu. Tunggu saja rilis KPK seperti apa,” kata Mulyani.
Sebagai informasi, saat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di rumah dinas bupati Klaten pada 30 Desember 2016, BTS juga ikut diperiksa tim KPK karena berada di lokasi saat OTT. Tetapi, dia kemudian dipulangkan oleh penyidik. Sedangkan SDN sempat ditemui Jawa Pos Radar Klaten pada pekan lalu usai menjalani pemeriksaan oleh KPK di aula Satya Haprabu Mapolres Klaten. (ren/wa)
BTS merupakan kepala bidang SD disdik Klaten, sedangkan SDN menjabat sekretaris disdik Klaten. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari KPK tersebut diterima Kepala Bidang (Kabid) Umum dan Kepegawaian BKPPD Klaten Dodhy Hermanu Chaniago awal Juli. Surat itu digunakan sebagai acuan BKPPD memproses status kepegawaian BTS dan SDN.
“Pokoknya intinya sudah ada namanya dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Berarti untuk status hukum dua orang itu kan menjadi tersangka. Saya menerima suratnya masing-masing, baik (atas nama, Red) BTS dan SDN. Tetapi karena ini masih ranahnya KPK, kita tungga saja hasilnya seperti apa,” beber Dodhy di lingkungan Setda Pemkab Klaten, Senin (17/7).
Menurut Dodhy, dalam surat dari KPK tersebut, BTS ditetapkan sebagai tersangka kaitannya dengan suap jabatan di dinas pendidikan. Sedangkan SDN, menjadi tersangka kasus proyek di dinas yang sama.
Dodhy menduga, penetapan tersangka BTS dan SDN merupakan hasil pengembangan kasus bupati Klaten nonaktif Sri Hartini dan sejumlah fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Apakah sudah dilakukan penahanan terhadap BTS dan SDN oleh KPK? Dodhy belum bisa memastikannya. Tapi, yang jelas, keduanya hingga kini masih berstatus sebagai PNS Pemkab Klaten. Terkait pemberhentian sementara BTS dan SDN, Dodhy menyebutkan baru bisa dilakukan jika sudah ada surat perintah panahanan.
Kepala Disdik Klaten Pantoro enggan berkomentar terkait penetapan tersangka BTS dan SDN. “Maaf, kalau soal itu, saya tidak mau komentar dulu. Kalau sampai saat ini belum ada pemberitahuan sama sekali secara resmi (dari KPK, Red),” jelasnya.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Klaten Sri Mulyani ditemui pada persiapan rapat paripurna juga memilih irit bicara. “Tidak mau komentar dulu. Tunggu saja rilis KPK seperti apa,” kata Mulyani.
Sebagai informasi, saat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di rumah dinas bupati Klaten pada 30 Desember 2016, BTS juga ikut diperiksa tim KPK karena berada di lokasi saat OTT. Tetapi, dia kemudian dipulangkan oleh penyidik. Sedangkan SDN sempat ditemui Jawa Pos Radar Klaten pada pekan lalu usai menjalani pemeriksaan oleh KPK di aula Satya Haprabu Mapolres Klaten. (ren/wa)