KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Kurir narkoba lintas provinsi dibekuk jajaran Satres Narkoba Polres Kebumen di Desa Patemon Kecamatan Gombong, Sabtu (8/7) sekira pukul 18.30 WIB. Tersangka bernama Didi Murdianto (36), warga Kelurahan Kranji Bekasi Barat Kota Bekasi Jawa Barat, diamankan di rumah saudaranya di Patemon saat hendak mengantar paket sabu kepada FA, calon pembeli asal Kebumen.
Dari tangan tersangka, 10 gram narkoba jenis shabu dengan nilai total sekitar Rp 13 juta berhasil diamankan sebagai barang bukti. Oleh tersangka, sabu tersebut telah dikemas menjadi 20 paket dengan berat masing-masing 0,5 gram. Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu pipet, satu ponsel Nokia, dan uang Rp 100 ribu.
"Rencananya tiap paket akan dijual dengan harga Rp 650 ribu," kata Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti SSos dalam ekspose kasus di Mapolres, Selasa (11/7/2017).
Kapolres menuturkan, dari pemeriksaan, tersangka mengaku hanya sebagai kurir. Dia mendapatkan order dari seseorang berinisal YTM (DPO) di Jakarta untuk mengantar paket shabu tersebut ke Kebumen. Untuk pekerjaannya itu, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir truk daging itu mendapat komisi Rp 1 juta.
Sabtu (8/7) pagi, tersangka berangkat dari Bekasi menuju Kebumen menggunakan bus Sinar Jaya. Dia kemudian turun di rumah saudaranya, R, di Patemon Gombong. Di tempat itulah, rencananya tersangka akan bertemu dengan FA, warga Kebumen sebagai pembeli.
Tersangka rupanya tidak sadar jika kehadirannya di Kebumen sudah tercium aparat. Bahkan unit sergap Satres Narkoba sudah menyanggong di rumah R selama dua hari.
"Kita mendapat informasi jika akan ada transaksi narkoba, kemudian saya perintahkan Satres Narkoba untuk mengintai sekaligus melakukan penangkapan," beber Kapolres.
Petugas yang nyanggong tetap sabar hingga tersangka Didi nongol dan bertemu dengan FA. Saat akan transaksi, petugas langsung bergerak menyergap. Dua tersangka seketika langsung kabur menghindari kejaran petugas. Petugas akhirnya terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan. Didi berhasil diamankan, sementara FA tetap buron. Namun polisi sudah mengantongi identitas FA dan saat ini masih dalam pengejaran.
“Saat digeledah, di saku celana dan jaket tersangka D ditemukan sabu sabu dalam 20 paket kecil seberat 10 gram. Barang bukti itu memang belum sempat diserahkan ke FA,” imbuh Kapolres.
Kapolres menuturkan, pengungkapan kasus shabu 10 gram ini merupakan kasus shabu terbesar yang pernah ditangani Polres Kebumen. Untuk itu dia tak segan memuji kerja keras anggotanya yang telah membongkar pengiriman sabu ini.
Sementara itu hingga kemarin, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kebumen. Dia akan dijerat pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotikadengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Didi mengaku nekat mengirim paket narkoba dengan alasan membantu teman. "Saya dapat upah Rp 1 juta tiap kali nganter," kata dia. (has)
Dari tangan tersangka, 10 gram narkoba jenis shabu dengan nilai total sekitar Rp 13 juta berhasil diamankan sebagai barang bukti. Oleh tersangka, sabu tersebut telah dikemas menjadi 20 paket dengan berat masing-masing 0,5 gram. Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu pipet, satu ponsel Nokia, dan uang Rp 100 ribu.
"Rencananya tiap paket akan dijual dengan harga Rp 650 ribu," kata Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti SSos dalam ekspose kasus di Mapolres, Selasa (11/7/2017).
Kapolres menuturkan, dari pemeriksaan, tersangka mengaku hanya sebagai kurir. Dia mendapatkan order dari seseorang berinisal YTM (DPO) di Jakarta untuk mengantar paket shabu tersebut ke Kebumen. Untuk pekerjaannya itu, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir truk daging itu mendapat komisi Rp 1 juta.
Sabtu (8/7) pagi, tersangka berangkat dari Bekasi menuju Kebumen menggunakan bus Sinar Jaya. Dia kemudian turun di rumah saudaranya, R, di Patemon Gombong. Di tempat itulah, rencananya tersangka akan bertemu dengan FA, warga Kebumen sebagai pembeli.
Tersangka rupanya tidak sadar jika kehadirannya di Kebumen sudah tercium aparat. Bahkan unit sergap Satres Narkoba sudah menyanggong di rumah R selama dua hari.
"Kita mendapat informasi jika akan ada transaksi narkoba, kemudian saya perintahkan Satres Narkoba untuk mengintai sekaligus melakukan penangkapan," beber Kapolres.
Petugas yang nyanggong tetap sabar hingga tersangka Didi nongol dan bertemu dengan FA. Saat akan transaksi, petugas langsung bergerak menyergap. Dua tersangka seketika langsung kabur menghindari kejaran petugas. Petugas akhirnya terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan. Didi berhasil diamankan, sementara FA tetap buron. Namun polisi sudah mengantongi identitas FA dan saat ini masih dalam pengejaran.
“Saat digeledah, di saku celana dan jaket tersangka D ditemukan sabu sabu dalam 20 paket kecil seberat 10 gram. Barang bukti itu memang belum sempat diserahkan ke FA,” imbuh Kapolres.
Kapolres menuturkan, pengungkapan kasus shabu 10 gram ini merupakan kasus shabu terbesar yang pernah ditangani Polres Kebumen. Untuk itu dia tak segan memuji kerja keras anggotanya yang telah membongkar pengiriman sabu ini.
Sementara itu hingga kemarin, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kebumen. Dia akan dijerat pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotikadengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Didi mengaku nekat mengirim paket narkoba dengan alasan membantu teman. "Saya dapat upah Rp 1 juta tiap kali nganter," kata dia. (has)