• Berita Terkini

    Kamis, 20 Juli 2017

    Markus Nari Tersangka Baru e-KTP, Jokowi Percaya KPK

    JAKARTA –  Satu lagi politisi Partai Golkar menjadi tersangka dugaan korupsi e-KTP. Menyusul Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), Rabu (19/7) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR Markus Nari sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 3 atau pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



    Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah menjelaskan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Markus sebagai tersangka pasca mencermati fakta persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto. ”KPK menetapkan MN (Markus Nari), anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka,” ungkap pria yang akrab dipanggil Febri itu. KPK menduga Markus melawan hukum dalam paket pengadaan e-KTP.



    Febri mengungkapkan bahwa Markus memiliki peran memuluskan pembahasaan dan penambahan angaran proyek e-KTP. ”Bersama sejumlah pihak lainnya MN diduga memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksaan proyek e-KTP,” terangnya. Pada 2012, sambung dia, tengah berlangsung pembahasan anggaran sebesar Rp 1,49 trliun untuk perpanjangan proyek e-KTP tahun anggaran 2013. Markus termasuk salah satu polisi yang terlibat di dalamnya.



    Tidak hanya itu, dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa Markus meminta uang kepada terdakwa Irman dengan nilai mencapai Rp 5 miliar. ”Sebagai realisasi permintaan tersebut diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp 4 miliar kepada tersangka MN,” jelas Febri. Lantaran pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP tidak hanya dilakukan oleh Markus, KPK berjanji bakal mendalami keterlibatan pihak lain.



    Termasuk di antaranya yang menikmati aliran dana Rp 4 miliar dari Irman. ”Apakah ada pihak lain yang terlibat atau bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi ini? Tentu kami akan dalami lebih lanjut,” beber Febri. Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) memastikan bahwa hal itu menjadi salah satu pekerjaan yang bakal dilakukan dalam proses penyidikan dengan tersangka Markus. Selain orang per orang, KPK juga mendalami aliran dana sampai korporasi.



    Sebelumnya, sambung Febri, Markus juga sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia dijerat pasal 21 UU Tipikor lantaran diduga berupaya menggagalkan pemeriksaan dalam sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Selain itu, dia juga diduga mengancam Miryam S. Haryani dalam persidangan tersebut. ”Mencegah, merintangani, atau menggagalkan penyidikikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka MSH (Miryam S. Haryani),” jelasnya.



    Pria kelahiran Padang kembali menjelaskan bahwa KPK menangani kasus dugaan korupsi e-KTP secara pararel. Disamping Markus, penyidikan terhadap tersangka lain juga terus dilakukan. Tidak terkecuali penyidikan kasus serupa dengan tersangka Setnov. Surat pemberitahuan penetapan tersangka yang sempat diminta oleh orang nomor satu di DPR itu sudah dikirim oleh KPK. ”Sudah kami sampaikan pada 18 Juli kepada yang bersangkutan,” ucap Febri.



    Langkah itu dilakukan bersamaan dengan penyidikan yang terus berjalan. Febri memang masih belum bisa menyampaikan jadwal pemanggilan maupun pemeriksaan Setnov. Namun, dia memastikan bahwa penyidik KPK sudah menyiapkan itu. ”Nanti akan kami sampaikan,” imbuhnya. Dalam penanganan kasus dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,3 triliun tersebut, KPK sudah sampai pada tahap penelusuran aliran dana.



    Karena itu, bukan tidak mungkin ada tersangka lain dalam kasus tersebut. ”Tentu saja pihak penerima berikutnya, pihak yang diindikasikan menerima aliran dana tersebut akan kami telusuri lebih lanjut, “ jelas Febri. Keterangan serupa disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Dia menyampaikan bahwa instansi yang dia pimpin masih mungkin menetapkan nama lain sebagai tersangka. ”Karena seperti yang anda saksikan bahwa di dakwaan pertama itu cukup banyak (nama),” ujarnya.



    Namun demikian, Agus meminta semua pihak mengikuti setiap proses yang dilakukan oleh KPK. Dia memastikan instansinya tidak gegabah mengambil langkah. ”Tunggu proses di persidangan. Itu menjadi bahan kami untuk meneruskan langkah,” tegasnya. Termasuk di antaranya sidang praperadilan yang sangat mungkin ditempuh oleh Setnov. Sikap KPK berkaitan dengan itu tetap sama. Mereka akan menghadapi gugatan dari setiap tersangka.



    Sementara itu, ketika dimintai komentar, Presiden Joko Widodo irit bicara mengenai status tersangka Setnov. Menurut Jokowi, untuk saat ini sebaiknya dia tidak berkomentar dulu mengenai persoalan yang berkaitan dengan Setnov. ”Supaya tidak ada kesan intervensi atau yang lain-lainnya,” terangnya di Jakarta Convention Center kemarin.



    Meskipun demikian, Jokowi kembali menyampaikan isyarat bahwa dia tidak ingin ikut campur kasus apapun yang sedang ditangani KPK. ”Saya hanya ingin menyampaikan, kita percaya bahwa KPK bekerja sesuai dengan wewenangnya,” lanjut Presiden asal PDIP itu.



    Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Johan Budi SP menjelaskan, KPK melaksanakanan kewenangannya sesuai amanat UU. Sehingga, semua pihak harus menghormati apa yang sedang dilakukan oleh KPK maupun penegak hukum lainnya yang sedang melaksanakan tugasnya. ”Termasuk presiden, menghormati proses hukum,” terangnya. (byu/syn)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top