• Berita Terkini

    Jumat, 14 Juli 2017

    Miryam Ajukan Eksepsi, Pegawai KPK Gugat Pansus Angket

    JAKARTA – Bola panas kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) versus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Itu setelah terdakwa pemberian keterangan tidak benar Miryam S. Haryani mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di sidang perdana, kemarin (13/7).


    Bahkan, anggota Komisi V DPR yang didakwa memberikan keterangan tidak benar di persidangan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu juga sampai mengirim surat ke Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK untuk meminta perlindungan. ”Kami sudah buat (surat) perlindungan hukum ke pansus. Mungkin suratnya sudah diterima surat kami,” kata pengacara Miryam, Aga Khan.


    Usai sidang, Miryam yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dengan lantang menyatakan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut KPK. Politikus yang menjabat sebagai anggota Komisi II DPR saat kasus e-KTP bergulir itu merasa tidak menyampaikan keterangan tidak benar seperti yang didakwakan jaksa. ”Saya tidak tahu keterangan mana yang merasa tidak benar menurut jaksa.”


    Sebagaimana diketahui, Miryam dijerat Pasal 22 juncto pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Berdasar dakwaan jaksa, Miryam ditengarai melakukan perbuatan dengan sengaja tidak memberikan atau memberikan keterangan tidak benar.


    Poin keterangan tidak benar menurut jaksa yaitu ketika Miryam mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan yang membeberkan tentang penerimaan sejumlah uang dari terdakwa e-KTP Sugiharto dengan alasan ditekan dan diancam oleh tiga penyidik KPK. Yakni, Novel Baswedan, Susanto dan A. Damanik. ”Saya memberikan keterangan yang benar di pengadilan,” tutur Miryam.


    Perempuan asal Indramayu itu merasa keberatan lantaran objek keterangan tidak benar yang dimaksud jaksa tersebut tidak jelas kapan dilakukan. Apakah saat di pengadilan atau ketika proses penyidikan. ”Kalau misalnya keterangan yang tidak benar adanya di penyidikan itu saya merasa agak tertekan dan cukup stress,” kilah terdakwa yang sempat berstatus buron tersebut.


    Aga menambahkan, pihaknya juga akan mempersoalkan proses hukum lain yang dilakukan KPK. Antara lain, status Miryam yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) serta beberapa penggeledahan oleh KPK. Penanganan kasus yang dianggap merugikan kliennya itu juga menjadi bahan laporan ke pansus hak angket DPR. ”Kami mau menjelaskan fakta yang terjadi (ke pansus),” terangnya.


    Bukan hanya pengadilan tipikor Jakarta yang menjadi “arena” pertarungan KPK versus DPR. Tapi juga Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah pegawai KPK kemarin mengajukan permohonan uji materil (judicial review) ke MK terkait pasal 79 ayat 3 UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagai dasar penggunaan hak angket KPK.


    Sebagai catatan, ada 1.300 pegawai KPK dibalik permohonan uji materi tersebut. Mereka tergabung dalam wadah pegawai (WP) KPK yang dipimpin Novel Baswedan. Pengajukan gugatan itu kemarin diwakili 5 orang. Yakni, Harun Al Rasyid (Ketua II WP KPK), Novariza, Lakso Anindito, Hotam Tambunan dan Yadyin (jaksa senior KPK).


    Mereka meminta MK menguji pasal 79 ayat 3 dengan pasal 28 D UUD 1945. Dalam pasal 28 D menyebut setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Nah, klausul kepastian hukum yang menjadi poin utama pengajuan uji materi mereka.


    ”Penafsiran (pasal 79 ayat 3) bertentangan dengan konsep negara hukum,” ungkap Lakso, salah seorang pegawai KPK yang mengajukan uji materi. WP komisi antirasuah menilai terbentuknya pansus angket merupakan akibat dari penafsiran anggota DPR yang keliru terhadap pasal 79 ayat 3. ”Ini (pasal 79 ayat 3) memberikan peluang bagi DPR untuk menafsirkan secara keliru tentang pasal tersebut,” jelasnya.


    Disisi lain, penolakan terhadap pansus hak angket KPK terus mendapat dukungan dari sejumlah kalangan. Salah satunya, grup musik Slank. Selama 30 menit, band yang digawangi Bimbim, Kaka, Ridho, Abdee dan Ivanka itu menyanyikan beberapa tembang di pelataran lobi gedung KPK. Mereka mengajak masyarakat untuk mendukung KPK dari upaya pelemahan.


    Pansus Hak Angket KPK merespon JR yang diajukan pegawai KPK. Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan, uji materi ke MK merupakan hak setiap warga negara. Namun, pihaknya mempertanyakan kenapa pegawai komisi antirasuah yang melakukan. Menurut dia, mereka tidak mempunyai dasar hukum. “Karena mereka bukan pihak yang dirugikan. Coba apa yang dirugikan. Kan sangat aneh,” terang dia saat ditemui di Gedung DPR kemarin (13/7).


    Politikus Partai Nasdem itu menjelaskan, seharusnya JR dilakukan pihak lain, bukan KPK atau pegawainya. Dia menegaskan bahwa hak angket sudah sangat kuat. Memang, lanjut dia, ada pihak yang mengatakan angket tidak sah dan ada juga yang menyatakan sah. Dalam hukum selalu ada perbedaan pandangan. Maka, pihaknya harus memilih. “Kami menyatakan bahwa angket sah demi hukum,” terang alumnus Universitas Jember itu.


    Pria kelahiran Aceh itu menuturkan, walaupun ada pihak yang mengajukan JR, pansus akan bekerja sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Penyelidikan terhadap komisi antirasuah akan terus dilakukan. Banyak agenda yang akan dilaksanakan. Kemarin, mereka berkunjung ke Kejaksaan Agung.


    Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga mempertanyakan legal standing pegawai KPK dalam mengajukan JR. Sebab, yang mempunyai legal standing adalah orang yang dirugikan oleh keputusan angket. “Angket tidak merugikan siapa pun, karena melaksanakan tugas untuk kepentingan rakyat,” ucap dia.


    KPK atau pegawainya tidak boleh mengajukan JR, karena komisi antirasuah bukan lah pihak swasta. Lembaga itu seratus persen dibiayai negara. “Harus ditolak,” tegas politikus asal Sumbawa, NTB itu. Dia tidak melarang seseorang mengajukan JR, tapi mereka harus yang mempunyai legal standing. (tyo/lum)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top