JAKARTA – Rencana Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk menggungat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2/2017 tentang Organsasi Masyarakat (ormas) batal diajukan ke Mahmakah Konstitusi kemarin (17/7). Lantaran kuasa hukum mereka, Prof Yusril Ihza Mahendra, terjebak banjir di Belitung.
Juru Bicara HTI M Ismail Yusanto mengungkapkan rencana untuk mengajukan judicial riview (JR) ke MK itu diupayakan terealisasi pada pekan ini. Tapi, itu juga bergantung kesiapan dari Yusril yang ditunjuk sebagai koordinator tim pembela HTI. ”Kalau misalnya besok (hari ini, red) datang ya lusa akan ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” ungkap dia kemarin (17/7).
Dari informasi yang dia terima, Yusril sedang pulang kampung ke Belitung Timur. Tapi, hujan deras membuat banjir dan memutus jalan-jalan utama. “Bahkan bandara kabarnya juga ditutup,” ujar dia.
Ada 17 ormas lain yang akan bersama HTI menggugat. Tapi, Ismail masih enggan membeber siapa saja ormas tersebut. Dia menyebutkan bahwa mereka juga Ormas Islam. Sedangkan komunikasi dengan ormas lain seperti pegiat hak asasi manusia yang juga mengkritik Perppu tersebut masih belum dijalin. ”Tapi, itu membuktikan bahwa bukan HTI saja yang menganggap Perppu ini bermasalah,” jelas dia.
Uji materi terhadap Perppu itu dihadapkan pada pasal 28 undang-undang dasar. Pasal tersebut mengatur tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Pada Perppu itu dipangkas tahapan pembubaran melalui pengadilan. Ismail menuturkan mereka juga bersiap bila HTI menjadi korban pertama dari Perppu itu. ”Kalau itu terjadi (pembubaran) kami akan bawa ke pengadilan,” kata dia.
Sementara itu, pemerintah mulai memetakan ormas-ormas yang dianggap bertentang dengan Pancasila. Bukan hanya ormas yang berskala nasional, tapi juga ormas yang tingkat propinsi, kabupaten atau kota, hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan pengawasan dan evaluasi terhadap ormas di propinsi ke bawah hingga kecamatan dilakukan oleh pemerintah daerah. Yang jadi catatan, ormas itu terdaftar atau tidak. Selain itu akan ditelaah, ormas tersebut tidak boleh punya kegiatan atau visi dan misi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
”Usulan dari bawah yang membubarkan tetap Kemendagri dan Kemenkumham,” ujar Tjahjo di kompleks Istana Kepresidenan, kemarin.
Dia menuturkan ormas itu bukan hanya ormas keagamaan. Tapi, juga kelompok-kelompok yang ada di masyarakat. Bahkan, geng motor juga bisa dikategorikan sebagai ormas. “Karena ada ormas yang menggangu ketenteraman masyarakat. Misalnya ormas motor besar. Itu ormas juga lho itu,” tambah dia.
Terpisah, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung menuturkan Perppu ormas itu semata-mata disiapkan pemerintah untuk kepentingan politik jangka panjang. Bukan hal yang bersifat jangka pendek. ”Jadi kalau kemudian masih ada yang mengritik, mengritisi, menurut saya baik-baik saja. Karena menurut saya apapun Perppu harus mendapat masukan dari seluruh stake holder,” ujar dia.
Pramono menuturkan masyarakat perlu memahami persoalan sebenarnya dari Perppu. Dia mengungkapkan Perppu ormas itu untuk menjaga ideologi pancasila, NKRI, kebhinekaan, dan UUD 1945. “Karena dalam perppu itu inilah penekanannya sebenarnya, untuk menyelamatkan kepentingan negara dalam jangka panjang,” kata dia. (jun)
Juru Bicara HTI M Ismail Yusanto mengungkapkan rencana untuk mengajukan judicial riview (JR) ke MK itu diupayakan terealisasi pada pekan ini. Tapi, itu juga bergantung kesiapan dari Yusril yang ditunjuk sebagai koordinator tim pembela HTI. ”Kalau misalnya besok (hari ini, red) datang ya lusa akan ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” ungkap dia kemarin (17/7).
Dari informasi yang dia terima, Yusril sedang pulang kampung ke Belitung Timur. Tapi, hujan deras membuat banjir dan memutus jalan-jalan utama. “Bahkan bandara kabarnya juga ditutup,” ujar dia.
Ada 17 ormas lain yang akan bersama HTI menggugat. Tapi, Ismail masih enggan membeber siapa saja ormas tersebut. Dia menyebutkan bahwa mereka juga Ormas Islam. Sedangkan komunikasi dengan ormas lain seperti pegiat hak asasi manusia yang juga mengkritik Perppu tersebut masih belum dijalin. ”Tapi, itu membuktikan bahwa bukan HTI saja yang menganggap Perppu ini bermasalah,” jelas dia.
Uji materi terhadap Perppu itu dihadapkan pada pasal 28 undang-undang dasar. Pasal tersebut mengatur tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Pada Perppu itu dipangkas tahapan pembubaran melalui pengadilan. Ismail menuturkan mereka juga bersiap bila HTI menjadi korban pertama dari Perppu itu. ”Kalau itu terjadi (pembubaran) kami akan bawa ke pengadilan,” kata dia.
Sementara itu, pemerintah mulai memetakan ormas-ormas yang dianggap bertentang dengan Pancasila. Bukan hanya ormas yang berskala nasional, tapi juga ormas yang tingkat propinsi, kabupaten atau kota, hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan pengawasan dan evaluasi terhadap ormas di propinsi ke bawah hingga kecamatan dilakukan oleh pemerintah daerah. Yang jadi catatan, ormas itu terdaftar atau tidak. Selain itu akan ditelaah, ormas tersebut tidak boleh punya kegiatan atau visi dan misi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
”Usulan dari bawah yang membubarkan tetap Kemendagri dan Kemenkumham,” ujar Tjahjo di kompleks Istana Kepresidenan, kemarin.
Dia menuturkan ormas itu bukan hanya ormas keagamaan. Tapi, juga kelompok-kelompok yang ada di masyarakat. Bahkan, geng motor juga bisa dikategorikan sebagai ormas. “Karena ada ormas yang menggangu ketenteraman masyarakat. Misalnya ormas motor besar. Itu ormas juga lho itu,” tambah dia.
Terpisah, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung menuturkan Perppu ormas itu semata-mata disiapkan pemerintah untuk kepentingan politik jangka panjang. Bukan hal yang bersifat jangka pendek. ”Jadi kalau kemudian masih ada yang mengritik, mengritisi, menurut saya baik-baik saja. Karena menurut saya apapun Perppu harus mendapat masukan dari seluruh stake holder,” ujar dia.
Pramono menuturkan masyarakat perlu memahami persoalan sebenarnya dari Perppu. Dia mengungkapkan Perppu ormas itu untuk menjaga ideologi pancasila, NKRI, kebhinekaan, dan UUD 1945. “Karena dalam perppu itu inilah penekanannya sebenarnya, untuk menyelamatkan kepentingan negara dalam jangka panjang,” kata dia. (jun)