KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Di Kabupaten berselogan ini angka perceraian pasangan suami istri meningkat tajam pasca lebaran. Momen liburan lebaran 2017 ini, disinyalir telah digunakan oleh pasangan yang sudah tidak sejalan untuk mendaftarkan perceraian di Pengadilan Agama.
Dari mulai 3 hingga pertengahan Bulan Juli 2017 ini saja, saja telah terdapat lebih dari 300 pendaftar perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kebumen. Angka tersebut diperkirakan akan terus bertambah, mengingat kini masih waktu pertengahan bulan.
Dari catatan Pengadilan Negeri Kebumen pada bulan sebelumnya yakni Juni pendaftaran perceraian hanya mencapai 97 perkara dengan perincian cerai talak 14 dan cerai gugat 55. Sedangkan pada Bulan Mei pendaftar perceraian mencapai 175 dengan perincian cerai talak 59 dan cerai gugat 116.
Pada Bulan April angka pendaftaran perceraian mencapai 183 dengan cerai talak 50 dan gugat 133. Pada Bulan Maret tercatat pendaftaran perceraian mencapai 255 dengan perincian talak 80 dan gugat 175. Bulan Februari lalu angka pendaftaran perceraian 219 dengan perincian talak 56 dan gugat 163. Sedangkan pada Januari angka pendaftar mencapai 296 dengan perincian 69 talak dan 227 gugat.
Dilihat dari data setiap bulannya angka pendaftaran perceraian tertinggi pada tahun 2017 ini terjadi pada Juli. “Kemungkinan hal ini disebabkan, beberapa pasangan yang sudah tidak sejalan menyempatkan waktu liburan lebaran untuk mendaftarkan perceraian,” tutur Panitera Pengadilan Agama Kebumen H Miftakhul Jannah SH melalui Panitera Hukum Muhdasir, akhir pekan kemarin.
Saat disinggung mengenai, bahwa proses perceraian membutuhkan waktu yang tidak singkat diantaranya harus mengikuti beberapa kali sidang, Muhdasir menyampaikan, jika sudah mendaftar maka mengikuti sidang dapat diwakilkan. Adapun yang dapat mewakili sidang yakni keluarga (bapak ibu atau saudara kandung) dan pengacara yang telah diberi kuasa. “Untuk sidangnya dapat diwakilkan,” jelasnya.
Sementara itu, dari maraknya kasus perceraiannya yang terjadi, 13 kasus diantaranya merupakan perceraian Pegawai Negeri Sipil. Dari 13 kasus perkara, lima diantaranya telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Kebumen dan sisanya masih dalam proses.
Panitera Pengadilan Agama Kebumen H Miftakhul Jannah SH melalui Panitera Hukum Muhdasir juga menyampaikan, dalam enam bulan pertama tahun 2017 ini, laporan perceraian yang diterima telah mencapai 1.413 perkara. Rata-rata terdapat 200 perkara dalam setiap bulannya. “Dari jumlah perkara yang diterima itu, sebanyak 1.328 telah diputus alias resmi bercerai,” ucapnya. (mam).
Dari mulai 3 hingga pertengahan Bulan Juli 2017 ini saja, saja telah terdapat lebih dari 300 pendaftar perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kebumen. Angka tersebut diperkirakan akan terus bertambah, mengingat kini masih waktu pertengahan bulan.
Dari catatan Pengadilan Negeri Kebumen pada bulan sebelumnya yakni Juni pendaftaran perceraian hanya mencapai 97 perkara dengan perincian cerai talak 14 dan cerai gugat 55. Sedangkan pada Bulan Mei pendaftar perceraian mencapai 175 dengan perincian cerai talak 59 dan cerai gugat 116.
Pada Bulan April angka pendaftaran perceraian mencapai 183 dengan cerai talak 50 dan gugat 133. Pada Bulan Maret tercatat pendaftaran perceraian mencapai 255 dengan perincian talak 80 dan gugat 175. Bulan Februari lalu angka pendaftaran perceraian 219 dengan perincian talak 56 dan gugat 163. Sedangkan pada Januari angka pendaftar mencapai 296 dengan perincian 69 talak dan 227 gugat.
Dilihat dari data setiap bulannya angka pendaftaran perceraian tertinggi pada tahun 2017 ini terjadi pada Juli. “Kemungkinan hal ini disebabkan, beberapa pasangan yang sudah tidak sejalan menyempatkan waktu liburan lebaran untuk mendaftarkan perceraian,” tutur Panitera Pengadilan Agama Kebumen H Miftakhul Jannah SH melalui Panitera Hukum Muhdasir, akhir pekan kemarin.
Saat disinggung mengenai, bahwa proses perceraian membutuhkan waktu yang tidak singkat diantaranya harus mengikuti beberapa kali sidang, Muhdasir menyampaikan, jika sudah mendaftar maka mengikuti sidang dapat diwakilkan. Adapun yang dapat mewakili sidang yakni keluarga (bapak ibu atau saudara kandung) dan pengacara yang telah diberi kuasa. “Untuk sidangnya dapat diwakilkan,” jelasnya.
Sementara itu, dari maraknya kasus perceraiannya yang terjadi, 13 kasus diantaranya merupakan perceraian Pegawai Negeri Sipil. Dari 13 kasus perkara, lima diantaranya telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Kebumen dan sisanya masih dalam proses.
Panitera Pengadilan Agama Kebumen H Miftakhul Jannah SH melalui Panitera Hukum Muhdasir juga menyampaikan, dalam enam bulan pertama tahun 2017 ini, laporan perceraian yang diterima telah mencapai 1.413 perkara. Rata-rata terdapat 200 perkara dalam setiap bulannya. “Dari jumlah perkara yang diterima itu, sebanyak 1.328 telah diputus alias resmi bercerai,” ucapnya. (mam).