• Berita Terkini

    Kamis, 13 Juli 2017

    Pemkab Sukoharjo Bubarkan BKD, Karyawan Jadi Korban

    SUKOHARJO -  Setelah Badan Kredit Desa (BKD) resmi dibubarkan melalui peraturan daerah (perda), kini giliran ratusan karyawan badan usaha milik daerah (BUMD) ini terkena imbasnya. Mereka bakal menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) masal.

    Anggota Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Sukoharjo Agus Sumantri mengatakan, DPRD menyetujui pembubaran BKD atas usulan pemkab. Dasar persetujuan tersebut adalah UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, khususnya pasal 39 bahwa bentuk badan usaha PD BKD, secara normatif sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Khususnya pengaturan terkait izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan yang harus dimiliki oleh suatu lembaga yang melayani kredit pada masyarakat.


    Selain itu, UU No.23 tahun 2014 tentang Pemda sebagaimana diubah dengan UU No.9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 tahun 2014 tentang Pemda. Di mana dalam pasal 338 ayat (1) dan ayat (2) mengatur BUMD dapat dibubarkan dengan perda.

    Selain itu, pansus meminta agar ada pembentukan panitia pembubaran yang bakal melaksanakan penagihan pinjaman. Dalam hal penagihan, diharapkan menggandeng penagih dari PD Bank Pasar karena lebih berpengalaman.  

    Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengatakan, keberadaan BKD memang tidak maksimal. Malah membebani anggaran daerah. Karena itu, pemkab memutuskan untuk mengajukan raperda pembubaran BKD tersebut.

    Pembubaran BKD sudah melalui pembahasan panjang. Salah satu alasannya karena apa yang diharapkan pemkab tidak bisa terealisasi. Yakni ikut memberikan kontribusi positif bagi pendapatan asli daerah (PAD).

    Karena sudah disetujui dan ditetapkan menjadi perda, tentunya seluruh karyawan BKD bakal di rumahkan. Sebab, tidak mungkin mengalihkan mereka ke tempat lain. Berdasarkan data, jumlah karyawan PD BKD Sukoharjo sebanyak 135 orang. Terdiri dari 12 karyawan tingkat pusat (kabupaten) dan 123 karyawan yang tersebar di tingkat desa. Nantinya, para karyawan akan mendapat pesangon sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. (yan/bun)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top