sudarnoahmad/ekspres |
Bahkan saat ini penyusunan draft raperda yang mengatur hal itu sudah mulai dibahas oleh DPRD bersama pihak eksekutif.
Pada draft raperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kebumen, anggota DPRD akan menerima tambahan penghasilan selain dari gaji. Yaitu, uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain. Selain itu juga mendapat tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.
Adapun besarannya, uang representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok bupati. Untuk wakil ketua sebesar 80 persen dari uang representasi Ketua DPRD. Sedangkan untuk anggota sebesar 75 persen dari Ketua DPRD. Kemudian, uang paket bagi pimpinan dan anggota DPRD sebesar 10 persen dari uang representasi anggota DPRD bersangkutan, yang diberikan setiap bulan.
Selanjutnya, tunjangan jabatan besarannya mencapai 145 persen dari uang representasi yang dibayarkan setiap bulan. Ada juga tunjangan alat kelengkapan dan alat kelangkapan lain, bagi ketua sebesar 7,5 persen, wakil ketua 5 persen, sekretaris 4 persen, dan anggota 3 persen dari tunjangan jabatan Ketua DPRD.
Setiap anggota DPRD juga menerima tunjangan keluarga dan tunjangan beras yang besarannya sama seperti pegawai ASN, yang diberikan setiap bulan.
Tak hanya itu, anggota dan pimpinan DPRD juga menerima tunjangan kesejahteraan. Yaitu, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan pakaian dinas dan atribut. Anggota DPRD juga mendapat tunjangan rumah negara beserta perlengkapannya dan tunjangan transportasi. Bagi pimpinan DPRD mendapat tambahan fasilitas kendaraan dinas dan belanja rumah tangga.
Ketua Bapemperda DPRD Kebumen, Muhsinun, mengatakan terbitnya PP 18 tahun 2017 sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang sering mendera anggota DPRD. Sementara, pemerintah daerah berkewajiban segera menyusun peraturan daerah maksimal tiga bulan setelah PP tersebut diundangkan.
"Kalau PP itu diundagkan pada 3 Juni 2017, maka kita wajib membuat aturan turunannya maksimal tiga bulan sesudahnya," kata Muhsinun, pada acara Focus Group Discussion raperda tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan anggota DPRD, Jumat (14/7).
Pimpinan Komisi A DPRD Kebumen, Aksin, menambahkan dengan disusunya raperda tersebut juga membuka peluang kepada masyarakat Kebumen yang memiliki disiplin ilmu tertentu menjadi tenaga ahli DPRD.
"Bukan itu saja kami juga sedang membahas tentang tunjangan untuk kawan-kawan pejabat yang selain eselon 2. Sedang kami godog, supaya ini menjadi kemitraan yang sejajar," tandasnya.(ori)