• Berita Terkini

    Rabu, 19 Juli 2017

    Perawat Wonosobo Tuntut Kenaikan Gaji

    WONOSOBO- Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Wonosobo mendatangi gedung DPRD kemarin. Mereka meminta dukungan dari wakil rakyat untuk memperbaiki nasib perawat, utamnya terkait status dan juga penghasilan yang belum sama, mengacu pada permenkes.

    Ketua PPNI Wonosobo, M.Fahrurrozi, mengemukakan bahwa pihaknya sengaja melakukan audiensi dengan DPRD Wonosobo, untuk mendapatkan dukungan perbaikan nasib perawat yang selama ini telah mengabdi dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat Wonosobo, baik melalui upaya promotif, preventif maupun preemptif.

    “ Perawat telah berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat namun berbanding terbalik dengan nasib yang diterima beberapa perawat,” katanya

    Di Wonosobo saat ini tercatat ada 773 perawat, yang semuanya sudah mengurus Surat Ijin Kerja Perawat, dan tercatat dalam beberapa organisasi profesi, seperti PPNI dan Ikatan Perawat Honorer Indonesia. Dari jumlah tersebut masih ada 115 perawat honorer dengan Surat Tugas bermacam-macam, ada yang dikeluarkan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, Instalasi Pelayanan Kesehatan Swasta maupun Bupati.

    “ Dan penghasilan yang mereka terima belum sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Upah Minimun Kabupaten. Beberapa perawat masih menerima penghasilan di kisaran Rp.500 ribu sampai Rp.1,6 juta, yang mana hal ini belum sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1199/Menkes/Per/X/2004.

    Dalam permenkes ini, gaji pokok untuk tenaga kesehatan lulusan D3 setidaknya 1,6 kali UMK dan S1 sebanyak 1,70 kali UMK. Untuk itu pihaknya berharap, DPRD bisa mendorong untuk membuat Peraturan yang menyeregamkan penghasilan dan penghargaan bagi perawat di Wonosobo, dalam bentuk Standard Profesi Gaji Perawat, sehingga tidak ada kesenjangan penghasilan antara perawat yang bekerja di instansi pemerintah dan swasta, maupun perawat yang masih honorer dengan perawat yang telah menjadi karyawan tetap.

    Selain penghasilan dan penghargaan, pihaknya juga menyampaikan bahwa masih ada SK-SK perawat yang belum diakui Badan Kepegawaian Daerah, sehingga dikhawatirkan mereka tidak bisa terangkat menjadi PNS. Termasuk kekhawatiran dari beberapa perawat yang tidak bisa diangkat menjadi PNS, karena beberapa perawat K2 namun belum bisa diangkat jadi PNS sebagian besar sudah beralih menjadi karyawan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) di puskesmas-puskesmas.

    “ kami  berharap dari pihak BKD bisa memberikan kepastian akan nasib perawat-perawat ini,” tandasnya.

    Menanggapi hal ini, Ketua Komisi D, Faizun, menyampaikan, pihaknya akan terus berupaya agar nasib perawat Wonosobo bisa lebih baik, khususnya terkait penghasilan dan status mereka, karena dari sisi regulasi tentang keperawatan sudah ada dan dari sisi keuangan juga bisa dianggarkan.

    “  sesuai fungsi budgeting DPRD, hanya tinggal bagaimana melihat kemampuan keuangan masing-masing lembaga seperti apa serta bagaimana upaya peningkatan kualitas layanan kesehatan pada masyarakat,” katanya.

    Hal ini penting karena akan berbanding lurus dengan peningkatan penghargaan dan pendapatan yang perawat terima.

    Senada, Wakil Ketua Komisi D, Mugi Sugeng, menyampaikan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak tiap warga negara yang diatur dalam UUD 45, sedangkan tugas negara maupuan instansi pelayanan kesehatan memberikan pelayanan kesehatan yang optimal.

    “ saya kira perlu  ada tindak lanjut dari pertemuan ini, sehingga nasib perawat jelas, dan kualitas layanan kesehatan yang diberikan bisa optimal,” imbuhnya.

    Menyangkut nasib perawat honorer K2 yang belum diangkat jadi PNS, karena wacana revisi UU ASN sudah digulirkan Komisi II DPR RI, sehingga diharapkan nantinya perawat yang masih K2 atau honorer daerah bisa menjadi PNS.

    Mugi meminta agar PPNI Wonosobo ikut mengawal upaya yang dilakukan DPRD beserta Pemerintah Daerah, khususnya dalam menyusun regulasi tentang penghargaan dan penghasilan yang diterima perawat, melalui musyawarah dan diskusi-diskusi lebih lanjut, sehingga tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya maupun kemampuan keuangan daerah.

    Sedangkan Kepala BKD Wonosobo, Lutfi Amin, menyampaikan, pihaknya akan mengkaji lebih dulu regulasi tertulisnya, khususnya yang dikeluarkan oleh pusat, beserta implikasinya seperti apa, untuk mendapatkan pemahaman yang sama, sehingga tidak menimbulkan kekeliruan di kemudian hari.
    “ dari BKD akan melakukan kajian terlebih dahulu, regulasinya seperti apa, agar tidak ada masalah dikemudian hari,” pungkasnya. (gus)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top