imam/ekspres |
Dari 13 kasus perkara perceraian itu, lima diantaranya telah diputuskan oleh Pengadilan Agama. Sedangkan sisanya masih dalam proses. Dari 13 kasus perceraian itu, tujuh diantaranya merupakan cerai gugat (istri yang meminta). Sisanya yakni 6 merupakan cerai talak (suami yang meminta).
Panitera Pengadilan Agama Kebumen H Miftakhul Jannah SH melalui Panitera Hukum Muhdasir menyampaikan, dalam enam bulan pertama tahun 2017 ini, laporan perceraian yang diterima telah mencapai 1.413 perkara. Rata-rata terdapat 200 perkara dalam setiap bulannya. Dari jumlah perkara yang diterima itu, sebanyak 1.328 telah diputus alias resmi bercerai. “Setelah lebaran yakni 3 Juli 2017 pendaftaran perceraian memang meningkat,” tuturnya, Rabu (12/7/2017).
Beberapa perkara yang diputus itu, lanjutnya, juga termasuk dari sisa perkara yang belum diputus tahun 2016 yakni sebanyak 713 perkara. Dari jumlah perkara tersebut, lanjutnya, sebagian besar yakni 868 perkara merupakan cerai gugat (Istri yang menggugat cerai). Sedangkan sisanya merupakan cerai talak (suami yang minta cerai). “Di Kebumen memang didominasi oleh cerai gugat,” jelasnya.
Menurutnya, beberapa alasan yang melatarbelakangi terjadinya kasus perceraian di Kebumen lebih didominasi karena tidak ada tanggung jawab. Selain itu terdapat pula faktor ekonomi, kekejaman jasmani dan tidak ada keharmonisan. Meski telah beberapa kali dilaksanakan mediasi namun prosentase keberhasilannya sangat kecil. Sebab mayoritas yang datang memang telah memiliki keputusan bulat untuk bercerai.
Sementara itu, Pengadilan Agama sendiri merupakan lembaga pasif yang hanya menerima pendaftaran, memproses, serta memutuskan kasus perceraian. Meski sangat memprihatinkan, namun itulah fenomena yang terjadi. “Jika dibanding dengan kabupaten lain, prosentasi perceraian dan jumlah penduduk, di Kebumen masih umum. Perceraian di Purworejo memang lebih sedikit, namun jumlah penduduknya juga sedikit,” ucapnya. (mam)