• Berita Terkini

    Rabu, 05 Juli 2017

    Persidangan Ungkap Sadisnya Pembunuhan terhadap Mantri Sugeng

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Setelah sempat tertunda lantaran saksi tidak hadir, sidang lanjutan kasus pembunuhan Mantri Sugeng dengan Terdakwa  Danang Okta Hidayat (20), Ela Setiawan (29) dan Endrik Margi Santoso (25), kembali digelar di Pengadilan Negeri Kebumen, Selasa (4/7/2017).

    Persidangan kemarin mengungkap sadisnya penganiayaan yang mereka lakukan terhadap korban hingga tewas.

    Awalnya, Endrik Margi Santoso mengaku tergiur dengan tawaran uang Rp 300 ribu dari Danang yang menjanjikan seks oral. Akan  tetapi sesampainya di rumah,  korban dan Danang justru terlibat cekcok hingga berujung perkelahian.

    Endrik menjelaskan, awalnya saat pihaknya dia duduk, Danang meminta tolong kepada Ela Setiawan yang tidak lain adalah kakak Endrik untuk membantunya. Setelah korban dipegang, Danang lantas mengambil kabel dispenser dan tali gorden, untuk menjerat korban, akan tetapi korban justru berteriak. “Setelah itu Danang menusuk leher korban dengan pisau. Setelah itu bersama pergi membawa mobil, motor, HP dan uang korban," terangnya.

    Kendati sama-sama mengakui telah menganiaya Sugeng, namun Ela Setiawan mengaku bahwa awalnya tidak ada niatan untuk membunuh korban. Ela mengatakan, awalnya pihaknya sedang bekerja sebagai tukang parkir, kemudian diajak terdakwa Danang ke rumah korban dengan iming-iming uang sebagai tambahan beli minuman keras. "Sebetulnya saya hanya menolong teman, akan tetapi korban kemudian terus melawan hingga kemudian ditusuk,” ucapnya.

    Sekedar mengingatkan Sugeng Wahyudi merupakan seorang mantri sunat warga RT 1 RW 1 Desa Banjurpasar Kecamatan Buluspesantren yang ditemukan tewas mengenaskan di ruang tamu rumahnya pada 21 Januari 2017 silam. Jenazah korban, ditemukan tergeletak di lantai, bersimbah darah dengan tubuh penuh luka. Bahkan sebilah pisau ditemukan masih menancap di leher korban.

    Setelah melakukan penyelidikan mendalam, akhirnya Polres Kebumen dapat menangkap pelaku pembunuhan tersebut. Adapun ketiga pelaku yakni  Danang Okta Hidayat (19), Enrik Margi Santoso (24) dan Ela Setiawan (28).  Ketiga pelaku merupakan warga Desa Karangcengis Kecamatan Bukateja Purbalingga. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top