wiwid arif/magelang ekspres |
Para tersangka ini antara lain Taufan alias Toples (31) asal Kampung Paten Jurang, Kelurahan Rejowinangun Utara Kota Magelang, Setyo Wibowo (26) asal Kampung Nambangan, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kota Magelang, dan Rizky Ade (24) asal Kampung Panjang Baru, Kota Magelang.
Lalu Muhammad Anas alias Ameng (22), Fandika Andana (22), dan Anggi Ispriyanto (30), ketiganya berasal dari kampung yang sama, yakni Kampung Paten Jurang, Kelurahan Rejowinangun Utara Kota Magelang.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Hari Purnomo mengatakan, keenam pelaku merupakan jaringan peredaran narkoba yang berhasil diungkap pada Selasa (27/6) lalu. Awal mula dari informasi masyarakat bahwa Taufan kerap terlihat mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di kediamannya.
Polisi, kata Hari, lantas mengembangkan penyelidikan dan mengamankan tersangka di kediamannya. Kecurigaan kepolisian pun rupanya benar adanya.
”Kami temukan satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,50 gram yang disimpan di saku celana,” kata Kapolres saat memimpin gelar perkara di Ruang Media Polres Magelang Kota, Senin (24/7).
Berdasarkan keterangan Taufan diketahui jika tersangka menggunakan sabu bersama rekannya, Setyo Wibowo. Di hari yang sama, Setyo ditangkap dan saat digeledah badannya ditemukan sabu seberat 0,30 gram.
”Kami kembangkan kasus ini dan dari keterangan Setyo diketahui kalau narkoba didapat dari Rizky Ade. Di hari itu juga kami tangkap Rizky dan saat kami geledah ditemukan uang tunai Rp1.550.000. Uang ini diduga merupakan uang hasil penjualan narkoba,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengembangan lagi, polisi juga mengendus aktivitas dugaan pelaku lain yang terlibat. Ketika tersangka Taufan kembali diinterogasi diketahui bahwa, Taufan sempat dibesuk oleh temannya, Fandika Andana di tahanan dan Taufan meminta Fandika untuk mengamankan narkoba yang disimpan di rumah Rizky.
”Dari informasi ini, kami langsung menangkap Fandika dan dilakukan interogasi pada Sabtu (1/7). Fandika mengaku telah memakai sabu-sabu bersama rekannya bernama Anas dan masih tersisa satu plasik berisi 0,23 gram. Sisanya ini diserahkan ke temannya bernama Anggi,” jelasnya.
Perwira dengan dua melati di pundaknya itu menambahkan bahwa hari itu juga aparat mengejar Anggi dan berhasil menangkapnya beserta barang bukti 7 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat bervariasi antara 0,24 gr sampai 0,48 gram. Dari hasil penangkapan ini, terdapat total 3,56 gram sabu yang berhasil diamankan.
”Tiga tersangka (Taufan, Setyo, dan Rizky) kami jerat dengan Pasal 114 sebagai pengedar dengan ancaman penjara minimal 5 tahun. Sementara tiga pelaku lain dijerat Pasal 112 sebagai pengguna dengan ancaman penjara minimal 5 tahun,” paparnya.
Namun, ada yang lebih mengejutkan lagi, pascapolisi membongkar jaringan ini. Rupanya, barang haram yang beredar ini awal mulanya didapat dari seseorang yang berada di dalam Lapas di daerah Jogja. Peredaran di Kota Magelang sudah sejak sekitar tiga bulan lalu.
”Awalnya ada satu tersangka yang kenal dengan seseorang di dalam Lapas, lalu pesan dan diedarkan di Kota Magelang. Mereka beraksi dengan cukup rapi dan baru pertama tertangkap ini,” jelas Hari. (wid)