TRIYONO |
Seperti diketahui sebelumnya, dua rekanan dalam kasus Rigid pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pekalongan tahun 2012 telah dijebloskan ke penjara karena terbukti melakukan korupsi. Pertama pada tahun 2013 rekanan berinisial N, kemudian di tahun 2016 rekanan berinisial R juga ikut menyusul dengan harus menghuni di Rumah Tahanan Kedungpane Semarang.
Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Agung Ariyanto melaku Kanit Tipikor Ipda I Gusti Nyoman, STK, MH, Selasa (25/7) membenarkan bahwa pihaknya kembali melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam kasus Rigid 2012. Tersangka adalah Wrs (50) selaku Direktur CV Dwitya Milyana Nusantara selaku penggarap proyek rigid senilai Rp 896 juta pada ruas jalan Kajen-Kaibahan, Kecamatan Kesesi.
"Tersangka kita lakukan penahanan sejak 12 Juli 2017 kemarin. Penahanan dilakukan karena pertimbangan subyektif dan berkas yang sudah dinyatakan lengkap (P21) akan secepatnya kita limpahkan ke pihak Kejaksaan Kabupaten Pekalongan," tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini WRS harus meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Pekalongan dengan dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU no 31 th 99 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001, ancaman hukum minimal 4 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Diberitakan sebelumnya, setelah bertahun-tahun melakukan penyelidikan, Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pekalongan menyatakan berkas sesi dua kasus dugaan korupsi proyek peningkatan konstruksi jalan beton (rigid) 2012 lengkap atau P21. Adapun dalam kasus proyek di Dinas Pekerjaan Umum ini rekanan berinisial R dinyatakan sebagai tersangka dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 63 juta.(yon)