• Berita Terkini

    Kamis, 13 Juli 2017

    Polres Sukoharjo Gerebeg Rumah Produsen Elpiji Oplosan

    RYANTONO P.S./RADAR SUKOHARJO
    SUKOHARJO – Klaim pengawasan distribusi gas elpiji ukuran tiga kilogram cukup ketat patut dipertanyakan. Sebab, beberapa kali, di wilayah Eks Karesidenan Surakarta terjadi kasus pengoplosan gas.

    Kemarin (12/7), polisi bersenjata dipimpin Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Rifield Constantien Baba menggerebek rumah di Dusun Tempel, RT 3 RW 4, Desa Siwal, Kecamatan Baki. Rumah kontrakan tersebut dijadikan sarang pengoplosan gas elpiji tiga kilogram ke ukuran 12 kilogram.

    Yang memprihatinkan, aktivitas ilegal tersebut sudah terjadi selama setahun terakhir. Polres Sukoharjo masih mendalami dalang pengoplosan gas. Untuk sementara, baru diamankan tiga orang, yakni AB dan EA yang berperan sebagai tukang suntik gas, serta JB bertugas memasarkan gas.

    Pantauan Jawa Pos Radar Solo, rumah milik Suryawan itu berada di lokasi padat penduduk. Kondisi rumah tak terawat dan tanpa perabotan rumah tangga.
    Hanya terdapat satu unit kipas angin di sebuah ruangan yang digunakan mengoplos gas, serta speaker aktif.

    Ketika koran ini bersama polisi masuk ke dalam rumah, aroma gas sangat menyengat. Sebelum melakukan penggerebekan, terlebih dahulu dilakukan pengintaian selama satu bulan.

    Menurut Rifield, tidak ada warga yang curiga dengan kegiatan pengoplosan gas. Sebab, suara gaduh para pelaku dan penggunaan alat untuk mengoplos gas disamarkan dengan cara membunyikan musik lewat speaker aktif. ”Aktivitas (pengoplosan gas,Red) dilakukan siang hari untuk menghindari kecurigaan,” jelas kasat reskrim.

    Sedangkan fungsi kipas angin, lanjut Rifield, untuk mengeluarkan aroma gas yang dioplos dari dalam ruangan. Sementara itu, pada penggerebekan tersebut polisi menyita 120 tabung elpiji ukuran tiga kilogram, dan 17 tabung elpiji ukuran 12 kilogram.

    Para pelaku pengoplosan gas bisa dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 2/1991 tentang Metrologi Legal.

    Pengurus RT setempat Sumarjo, 52, menuturkan, warga hanya mengetahui rumah kontrakan itu menjual elpiji. Pembeli dari warga sekitar juga cukup banyak. Sedangkan identitas orang-orang yang tinggal di rumah itu, Sumarjo tidak mengetahuinya.

    ”Ada dua sampai empat orang setiap hari. Tetapi kami tidak tahu siapa mereka. Sebab di sini pas siang hari saja, malam hari kosong,” kata Sumarjo.
    Salah seorang warga yang pernah membeli gas elpiji di tempat tersebut, Ida menuturkan, gas ukuran tiga kilogram dibanderol Rp 16.000 per tabung. Sedangkan di warung-warung sekitar Rp 17.000-Rp 18.000. “Jadi ada selisih Rp 1.000,” ungkapnya.

    Namun, selama ini Ida tidak pernah menimbang berat tabung gas yang dibeli di lokasi tersebut. Dia hanya mengandalkan indikator pada regulator selang gas. Sedangkan informasi warga lainnya menyebutkan, tabung gas tiga kilogram itu dijual ke luar daerah, di antaranya Pacitan, Jatim. (yan/wa)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top