ILUSTRASI |
Kapolres Purworejo AKBP Satrio Wibowo SIK melalui Kapolsek Bayan AKP Suryanto mengatakan, aksi nekat pelaku tersebut terjadi pada Jumat (30/6/2017). Saat itu, pelaku datang ke rumah korban sambil membawa parang.
"Kejadian selanjutnya, pelaku melukai korban juga merusak rumah dan membakar mobil korban ," kata AKP Suryanto.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka serius di bagian wajah akibat sabetan parang pelaku. Beruntung, aksi brutal pelaku segera dilaporkan kepada polisi yang tak lama kemudian menangkap Wahono. Sementara, korban dilarikan ke RS Dr Citro Wardojo Purworejo.
Dari tangan pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka, polisi menyita sebuah parang yang digunakan untuk membacok korbannya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat menganiaya korban lantaran cemburu dengan mantan isterinya yang diceraikan setahun terakhir tersebut. Pasalnya, korban yang PNS itu hendak menikah lagi. "Sebelumnya, tersangka sudah berkali-kali mengajak korban rujuk. Namun ajakan itu selalu ditolak korban," imbuh AKP Suryanto. (cah)