• Berita Terkini

    Kamis, 13 Juli 2017

    Saat Para Pemborong Bersaksi di Persidangan Sekda Adi Pandoyo...

    saefur/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Para pengusaha yang biasa menjadi rekanan pemerintah dalam proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kebumen bersaksi untuk perkara Sekretaris Daerah Kabupaten non Aktif Adi Pandoyo yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (11/7/2017). Banyak keterangan para saksi ini menarik, kalau tidak mau disebut mencengangkan.

    Total ada 12 saksi diperiksa pada persidangan Sekda kemarin. Mereka masing-masing, Wakil Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz beserta unsur DPRD, masing-masing Marifun Arif dan Probo Endartono dan Jenu Arifiadi. Adapun dari kalangan pengusaha, ada Budi Suryanto, Sulchan, Ainun, Mukhson, Farid Maruf, Mujihartono alias Ebung, Abdul Karnain dan Damar.

    Dalam persidangan itu, para pengusaha rekanan pemerintah atau biasa disebut pemborong itu mengungkap adanya tradisi upeti kepada sejumlah kalangan dan pejabat di Kota Beriman. Versi mereka, upeti bertujuan memenangkan lelang sehingga mereka mendapatkan kepastian memeroleh proyek pemerintah, baik proyek bersumber APBD I, APBD II dan APBN.

    Praktek ini kemudian memunculkan istilah "nyengget". Yakni sebagai cara memancing proyek APBD I dan APBN turun dari pemerintah provinsi dan pusat.

    Sulchan, salah satu saksi mengatakan, tradisi upeti proyek tersebut besarnya 6-10 persen dari nilai proyek. Kalau nominal, antara puluhan juta hingga miliaran rupiah. Lalu, uang itu dikumpulkan kepada mereka-mereka yang sudah ditunjuk sebagai koordinator atau pengepul fee. Hingga kemudian, mereka menyebut nama-nama Hojin Ansori, Barli Halim dan Khayub M Lutfi serta Arif Ainudin.

    Oleh para koordinator fee proyek itu, selain kepada para pejabat dan kalangan DPRD bahkan konon DPR RI, juga mengalir kepada oknum kepolisian dan kejaksaan, DPRD, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), bahkan media. Khususnya menjelang hari raya atau sebagai THR. "Istilahnya uang bina lingkungan," kata Sulchan dan diamini saksi lain.

    Belakangan, muncul nama Mujihartono alias Ebung untuk proyek bersumber APBD I atau Bantuan Provinsi (Banprov). Dalam mengelola fee proyek, Ebung yang sempat mengaku sebagai pedagang telur kepada majelis hakim itu menarik 10 persen dari para pemborong. Dari jumlah itu, sebanyak 2 persen dia ambil sendiri sementara sisanya disetor kepada Anggota DPRD Jawa Tengah yang disebutnya bernama Ruwiyati lewat orang kepercayaan.

    Lucunya, ada juga pengusaha yang "salah menyetor fee". Seperti yang dialami Damar. Itu terjadi lantaran dia menyetor uang kepada Zaeni Miftah. "Sampai saat ini saya gak dapat pekerjaan," ujarnya kepada majelis hakim.

    Mendengar kesaksian itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mempertanyakan bagaimana bisa mereka percaya begitu saja kepada para pengepul tersebut. Juga mempertanyakan apakah para pengusaha itu tahu bahwa apa yang mereka lakukan itu salah. "Biasanya gak ada masalah. Tahu salah yang Mulia, tapi kalau tidak begitu kami tidak dapat pekerjaan," kata Sulchan yang sudah 20 tahun bergelut sebagai pemborong itu.

    Kesaksian menarik lainnya, diungkap Abdul Karnain.  Menurut Abdul Karnain, dia sempat menjadi korban dari "sistem" atau lebih tepatnya kebiasaan soal proyek-proyek pemerintah model begini. Karena melalui cara yang sesuai aturan, Abdul Karnain malah sempat dipidana.

     "Dari hasil pemeriksaan, pekerjaan saya semuanya sesuai spek tapi saya dipidana. Itu yang membuat saya sakit hati," ujarnya sembari mengatakan itu terjadi pada masa Bupati sebelum M Yahya Fuad.

    Abdul Karnain mengatakan, Bupati Kebumen yang sekarang, M Yahya Fuad melarang praktek upeti dalam proyek pemerintah tersebut.

    Namun faktanya di lapangan masih saja praktek semacam itu dijumpai. Abdul Karnain sempat melontarkan protes kepada Adi Pandoyo karena dimintai uang oleh Khayub M Lutfi. Bahkan, Karnain mengaku  dimintai uang  oleh Hojin Ansori  terkait proyek.

     "Saya juga heran mengapa bisa begitu. Mungkin ini kelakuan para timses," ujar Abdul Karnain

    Hojin Ansori merupakan mantan timses Yahya Fuad pada Pikada lalu, sementara Khayub adalah rival Yahya Fuad. "Saya bukan tim sukses, hanya relawan karena saya yakin Fuad orang bener dari kecil sudah kaya. Namun ternyata banyak sandungan, "ujar Karnain.

    Kesaksian para saksi itu sepertinya membuat Ketua Majelis Hakim Siyoto "gemas"hingga Sang Hakim memberikan "petuah." Siyoto meminta para pengusaha bekerja dengan benar. Bila kebiasaan upeti itu dilanjutkan, kata Siyoto, hampir bisa dipastikan hasil pekerjaan yang akan dipakai hajat masyarakat itu tak awet. "Untuk fee 10 persen. Diambil keuntungan oleh kalian (pengusaha) 10 persen. Belum kalau kalian mengambil keuntungan lebih. Mau jadi apa pekerjaan itu nantinya," kata Siyoto yang disambut anggukan para saksi.

    Adi Pandoyo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 3,75 miliar dalam pengelolaan program pemerintah APBD I, APBD II, dan APBN. Adi Pandoyo yang menerima uang dari para pengusaha itupun didakwakan mengalirkan uang-uang fee proyek tersebut kepada banyak pihak. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top