FEMI NOVIYANTI/RADAR KUDUS |
Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho didampingi Kasatreskrim AKP Suharta mengatakan, informasi terkait adanya pungli pada siswa baru tersebut didapatkannya beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian pada Senin (3/7) siang tim saber pungli mendatangi sekolah tersebut.
”Kami lakukan operasi tangkap tangan dan menyita barang bukti yang ditemukan di sekolah tersebut. Mulai dari buku berisi catatan daftar nama siswa atau wali murid beserta jumlah yang disetor serta uang senilai Rp 62,5 juta,” katanya kepada Jawa Pos Radar Kudus.
AKBP Yudianto mengatakan, dari informasi yang sebelumnya didapat anggota saber pungli tersebut melakukan penyelidikan dan hasilnya didapatkan ada proses pungli. ”Ada oknum guru yang mengumpulkan beberapa orang tua murid dan melakukan pungutan itu dengan alasan untuk beli alat bantu. Ada 25 orang tua siswa dan masing-masing dipungut Rp 2,5 juta,” jelasnya.
Saat didalami lebih lanjut, hal tersebut tidak ada dasar hukum dan tidak ada keputusan dari wali murid secara keseluruhan. ”Karena itu, saat ini kami lakukan proses penyidikan dan memanggil beberapa pihak yang berkepentingan,” jelasnya.
Sampai sore kemarin, sudah ada 12 orang yang diperiksa. Semuanya merupakan panitia PPDB di sekolah tersebut. Dari 12 orang tersebut, diduga kuat mengerucut pada tiga nama yang bertugas sebagai panitia sekaligus yang mengumpulkan. Pihaknya juga masih mendalami apakah pungutan tersebut dilakukan agar siswa bisa masuk di sekolah tersebut atau hal lainnya. ”Masih kami dalami peran masing-masing,” ungkapnya.
Kabid SMP pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara Mustaqim saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengaku belum tahu persis kondisi yang terjadi. ”Saya belum tahu kronologisnya seperti apa, jadi belum bisa memberikan keterangan,” katanya.
Untuk PPDB sendiri, Mustaqim menjelaskan, semua sekolah sudah diberi pemahaman jika PPDB dibiayai oleh dana BOS. Sudah pula dilakukan sosialisasi agar sekolah tidak melakukan pungutan. ”Jika nantinya ada fasilitas yang diperlukan sekolah maka harus melalui persetujuan semua wali murid. Sifatnya juga tidak boleh memaksa, begitu pula dengan tenggang waktunya,” ungkapnya.
Meski begitu, Mustaqim menambahkan, jika nantinya pungutan liar tersebut terbukti maka dinas akan mengambil langkah sesuai prosedur. ”Penangananya nanti sesuai prosedur dinas,” imbuhnya. (emy/lil)