WONOSOBO- Polemik terkait pro dan kontra penerbangan balon udara di Kabupaten Wonosobo, berujung pada kesepakatan antara pihak AirNav Indonesia Distrik Semarang, Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya, Pemerintah Kabupaten Wonosobo, dan sejumlah komunitas balon udara yang hadir dalam rapat kooordinasi serta sosialisasi Penerbangan Balon Udara, di Ruang Mangunkusumo Setda, Kamis (13/7).
Masalah larangan penerbangan balon udara sempat menajdi polemik. Para pihak akhirnya duduk bersama untuk mencari solusi terkait tradisi puluhan tahun sebagain masyarakat wonosobo yang biasa dilakukan pada saat menyambut lebaran.
Meski sempat alot dalam sesi tanya jawab, hingga kemudian berlanjut dengan rapat kecil antara sejumlah pihak terkait di ruang berbeda, nota kesepahaman yang berisi 3 poin penting terkait balon udara akhirnya ditandatangani bersama. Bupati Wonosobo, Eko Purnomo, Kapolres AKBP M Ridwan, dan Dandim 0707 Wonosobo, Letkol CZI Dwi Hariyono sebagai unsur representasi Pemkab Wonosobo, serta pihak Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya, AirNav Distrik Semarang Perwakilan Camat se-Kabupaten, hingga perwakilan komunitas balon dan awak media turut membubuhkan tanda tangan mereka.
Tiga poin yang dituangkan dalam nota kesepahaman tersebut, meliputi kesanggupan untuk semua pihak tidak menerbangkan balon udara yang dapat membahayakan keselamatan udara, penumpang dan barang dan atau penduduk atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum, atau merugikan harta benda milik orang lain.
Kemudian, balon udara yang diterbangkan harus dengan cara ditambatkan. Selanjutnya, poin ketiga pada nota tersebut berisi imbauan agar semua pihak berperan aktif dalam mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan balo udara bebas tanpa awak yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan gangguan atau pemadaman listrik serta gangguan jaringan Sutet ( Suhu tegangan tinggi) dari Gardu Induk Temanggung ke Gardu Induk Wonosobo.
Tercapainya kesepakatan tersebut, mendapat apresiasi positif dari berbagai pihak. Perwakilan AirNav Distrik Semarang, Muji Subagiyo bahkan mengakui komunitas balon Wonosobo bisa menjadi percontohan bagi komunitas serupa di daerah lain.
“Ini sangat positif, karena meski sempat harus berlanjut dengan rapat kecil akhirnya semua pihak bisa sepakat untuk mengutamakan keselamatan penerbangan,” ucap Muji.
Pihak AirNav, menurut Muji memang gencar mendorong agar masyarakat lebih sadar akan bahaya yang bisa ditimbulkan balon udara tanpa kendali terhadap lalu lintas penerbangan. Dalam sehari, Muji menyebut pihak AirNav Indonesia harus mengatur puluhan ribu penerbangan pesawat yang melintasi jalur udara Indonesia, termasuk penerbangan internasional antar Negara.
“Penerbangan yang melintas di atas pulau Jawa terhitung sangat padat, dan dalam beberapa bulan terakhir, laporan dari pilot yang melihat langsung balon udara saat mereka menerbangkan pesawat meningkat drastis,” ungkapnya.
Solusi atas penerbanga balon udara yang akhirnya muncul, juga ditanggapi pihak komunitas balon Wonosobo. Subkhi, salah satu wakil komunitas balon udara dari Kalikajar mengakui pihaknya bisa menerima nota kesepahaman tersebut, karena pada akhirnya tradisi balon udara di Wonosobo tidak hilang.
“Kami menunggu aturan atau regulasi lanjut dari pihak AirNav dan Kementerian Perhubungan, termasuk teknis menerbangkan balon beserta izin yang harus diurus,” tegasnya.
Hal itu senada dengan Sujono, perwakilan PLN Wonosobo yang turut menandatangani nota kesepahaman. Menurut Sujono, balon udara bebas tanpa awak memang berpotensi membahayakan dan merugikan, tak hanya bagi penerbangan namun juga bagi kelistrikan. Dengan telah dicapainya kesepakatan tersebut, ia berharap peristiwa serupa tidak akan terjadi lagi.
“Belum lama ini ada yang tersangkut di Gardu Induk, dan itu sangat merugikan pelanggan listrik karena akhirnya harus ada pemadaman dan untuk memulihkan butuh waktu lama,” bebernya. (*)
Masalah larangan penerbangan balon udara sempat menajdi polemik. Para pihak akhirnya duduk bersama untuk mencari solusi terkait tradisi puluhan tahun sebagain masyarakat wonosobo yang biasa dilakukan pada saat menyambut lebaran.
Meski sempat alot dalam sesi tanya jawab, hingga kemudian berlanjut dengan rapat kecil antara sejumlah pihak terkait di ruang berbeda, nota kesepahaman yang berisi 3 poin penting terkait balon udara akhirnya ditandatangani bersama. Bupati Wonosobo, Eko Purnomo, Kapolres AKBP M Ridwan, dan Dandim 0707 Wonosobo, Letkol CZI Dwi Hariyono sebagai unsur representasi Pemkab Wonosobo, serta pihak Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya, AirNav Distrik Semarang Perwakilan Camat se-Kabupaten, hingga perwakilan komunitas balon dan awak media turut membubuhkan tanda tangan mereka.
Tiga poin yang dituangkan dalam nota kesepahaman tersebut, meliputi kesanggupan untuk semua pihak tidak menerbangkan balon udara yang dapat membahayakan keselamatan udara, penumpang dan barang dan atau penduduk atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum, atau merugikan harta benda milik orang lain.
Kemudian, balon udara yang diterbangkan harus dengan cara ditambatkan. Selanjutnya, poin ketiga pada nota tersebut berisi imbauan agar semua pihak berperan aktif dalam mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan balo udara bebas tanpa awak yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan gangguan atau pemadaman listrik serta gangguan jaringan Sutet ( Suhu tegangan tinggi) dari Gardu Induk Temanggung ke Gardu Induk Wonosobo.
Tercapainya kesepakatan tersebut, mendapat apresiasi positif dari berbagai pihak. Perwakilan AirNav Distrik Semarang, Muji Subagiyo bahkan mengakui komunitas balon Wonosobo bisa menjadi percontohan bagi komunitas serupa di daerah lain.
“Ini sangat positif, karena meski sempat harus berlanjut dengan rapat kecil akhirnya semua pihak bisa sepakat untuk mengutamakan keselamatan penerbangan,” ucap Muji.
Pihak AirNav, menurut Muji memang gencar mendorong agar masyarakat lebih sadar akan bahaya yang bisa ditimbulkan balon udara tanpa kendali terhadap lalu lintas penerbangan. Dalam sehari, Muji menyebut pihak AirNav Indonesia harus mengatur puluhan ribu penerbangan pesawat yang melintasi jalur udara Indonesia, termasuk penerbangan internasional antar Negara.
“Penerbangan yang melintas di atas pulau Jawa terhitung sangat padat, dan dalam beberapa bulan terakhir, laporan dari pilot yang melihat langsung balon udara saat mereka menerbangkan pesawat meningkat drastis,” ungkapnya.
Solusi atas penerbanga balon udara yang akhirnya muncul, juga ditanggapi pihak komunitas balon Wonosobo. Subkhi, salah satu wakil komunitas balon udara dari Kalikajar mengakui pihaknya bisa menerima nota kesepahaman tersebut, karena pada akhirnya tradisi balon udara di Wonosobo tidak hilang.
“Kami menunggu aturan atau regulasi lanjut dari pihak AirNav dan Kementerian Perhubungan, termasuk teknis menerbangkan balon beserta izin yang harus diurus,” tegasnya.
Hal itu senada dengan Sujono, perwakilan PLN Wonosobo yang turut menandatangani nota kesepahaman. Menurut Sujono, balon udara bebas tanpa awak memang berpotensi membahayakan dan merugikan, tak hanya bagi penerbangan namun juga bagi kelistrikan. Dengan telah dicapainya kesepakatan tersebut, ia berharap peristiwa serupa tidak akan terjadi lagi.
“Belum lama ini ada yang tersangkut di Gardu Induk, dan itu sangat merugikan pelanggan listrik karena akhirnya harus ada pemadaman dan untuk memulihkan butuh waktu lama,” bebernya. (*)