Kepala Birohumas KPK, Febri Diansyah |
”Hari ini dilakukan pelipahan tahap dua untuk tersangka AA (Andi Narogong) dalam kasus e-KTP,” ungkap Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK kemarin. Menurut dia, dalam dua pekan berkas penydikan Andi Narogong akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Itu berarti proses persidangan mulai berjalan dalam waktu dekat.
Andi Narogong merupakan tersangka e-KTP yang diamankan oleh KPK pada Kamis (23/3). Dia diduga mengantur proyek e-KTP sehingga konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negera Republik Indonesia (Perum PNRI) memenangkan lelang. Karena itu dia ditetapkan sebagai tersangka. Kemarin, Andi Narogong masih hadir ketika dipanggil KPK. Namun, dia ogah buka suara ketika ditanya oleh awak media.
Dengan lengkapnya berkas penyidikan tersangka Andi Narogong, KPK semakin leluasa menyidik politisi Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) dan Markus Nari yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka e-KTP. ”Sehingga tersisa dua tersangka yang sedang kami proses saat ini. Yaitu SN (Setnov) dan MN (Markus Nari),” jelas Febri. Dia memastikan, proses penyidikan terhadap keduanya terus berlanjut.
Terpisah, Dewan Pakar Partai Golkar kemarin menggelar rapat menyikapi hasil pleno DPP Partai Golkar yang dilaksanakan pada Selasa (18/7). Ketua Dewan Pakar Agung Laksono menyatakan bahwa pihaknya menerima keputusan pleno DPP. Selain itu, Dewan Pakar mendorong agar upaya-upaya hukum tetap dilakukan sebagaimana mestinya.
”Sampai saat ini ketua umum Golkar belum menetapkan pengacara, sehingga belum diputuskan apakah akan maju praperadilan atau tidak,” kata Agung. Meski begitu, dalam perkembangan kasus E-KTP, Agung telah mendengar dan mengetahui putusan Pengadilan Tipikor terhadap mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto yang divonis tujuh dan lima tahun penjara.
Dalam amar putusan terhadap Irman dan Sugiharto, sama sekali tidak disebut oleh majelis hakim aliran dana korupsi e-KTP kepada Setnov. ”Mudah-mudahan ini memperkuat apa yang disampaikan pak Novanto,” kata Agung. Menurut dia, pihaknya tidak menampik bahwa proses hukum terkait ketum Golkar akan berpengaruh pada kerja partai.
Namun, menurut dia, upaya untuk mengatasi itu adalah mengikuti segala proses hukum yang diminta. ”Pak Setnov sudah menjalani tiga kali pemeriksaan, dan tiga kali hadir. Intinya kami nawaitu mengikuti perintah penegak hukum,” tandasnya. Berkaitan dengan hal itu, Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang percaya bahwa KPK mampu melalui proses praperadilan dengan baik.
Meski Setnov tidak disebut menerima aliran dana korupsi e-KTP dalam amar putusan terdakwa Irman dan Sugiharto, kata Saut, KPK punya bukti kuat sehingga berani menetapkan ketua DPR itu sebagai tersangka. ”KPK nggak bisa SP3. Makanya harus hati-hati banget menetapkan seorang tersangka,” terang dia. Apalagi yang dijadikan tersangka politisi sekaliber Setnov.
Saut menegaskan, bukti yang dimiliki KPK saat ini sudah cukup kuat. Karena itu, dia yakin instansinya bisa melalui proses praperadilan. ”Ya memang saya pikir praperdilan itu tempatnya (untuk membuktikan). Nanti akan kita lihat itu,” jelasnya. Dia pun mengingatkan ada pihak lain yang disebutkan majelis hakim dalam sidang Irman dan Sugiharto. ”Pihak lain itu kan sudah jelas,” tegasnya. (bay/syn/)