IMAM/EKSPRES |
Sedangkan untuk Danang Okta Hidayat (20), dituntut lebih banyak satu tahun yakni 20 tahun penjara.
Sidang lanjutan kasus perkara pembunuhan Mantri Sungeng dengan agenda tuntutan itu, dilaksanakan di Pengadilan Negeri dengan Hakim Ketua Hakim Firlando SH , dan Hakim anggota Nikentari SH dan Hartati SH, Kamis (27/7/2017). Sidang tersebut juga dihadiri oleh ketiga terdakwa, Jaksa G Iman Toro SH dan Pensehat terdakwa dari LBH Perisai Kebenaran Kebumen Amad Hafidin SH.
Dalam kasus pembunuhan itu, JPU menjerat tiga terdakwa dengan pasal berlapis yakni kesatu primer pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan kedua pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 KUHP. JPU menjerat dengan Pasal 340 KUHP karena dari hasil penyidikan dan fakta persidangan terdakwa telah memenuhi unsur pembunuhan berencana.
Sedangkan untuk Pasal 363 KUHP, yakni pelaku melakukan pencurian dengan pemberat, ini dibuktikan dengan para pelaku mengambil beberapa barang milik korban, setelah melakukan pembunuhan. “Ini merupakan pembunuhan berencana. Adapun motif Danang Okta Hidayat adalah sakit hati,” tutur G Iman Toro SH didampingi Arif Wisono SH.
Dijelaskannya, awalnya Ela Setiawan dan Endrik Margi Santoso memang hanya diajak oleh Danang. Kendati demikian saat pembunuhan dilakukan Ela dan Endrik turut serta berperan. Padahal waktu itu Ela dan Endrik bisa saja tidak ikut membunuh atau bahkan bisa juga mencegah pembunuhan itu. “Kedua terdakwa selain Danang mempunyai kesempatan untuk berpikir atau memilih jalan untuk tidak ikut membunuh, atau bisa juga mencegah pembunuhan itu. Namun kedua terdakwa itu justru turut serta dalam menghabisi nyawa korban. Selain itu kedua terdakwa yakni Ela dan Endrik pernah menjadi narapidana,” paparnya.
Dalam kasus pembunuhan tersebut, terdapat beberapa barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mobil Toyota Avanza nopol AA 8965 ND, 1 unit sepeda motor CBR tanpa plat nomor, 3 unit handphone, dau tas, pisau stainless, besi pemukul, sepatu, tali gorden, sepotong kabel, dan 1 unit sepeda Motor Beat.
Atas tuntutan JPU itu, penasehat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan atau Pledoi secara tertulis. Pembelaan dilakukan karena terdakwa Danang Okta Hidayat merupakan tulang punggung keluarga. Sedangkan Ela Setiawan dan Endrik Margi Santoso, awalnya hanya diajak oleh Danang Okta Hidayat. “Ela dan Endrik hanya turut serta melakukan, sedangkan Danang merupakan tulang punggung keluarga,” jelasnya.
Majelis hakim menunda sidang dan dilanjutkan satu pekan mendatang yakni Rabu (2/8) mendatang, dengan agenda tuntutan/pledoi. “Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu 2 Agustus dengan agenda pembelaan,” ucap Hakim Ketua Firlando SH.
Sekedar mengingatkan Sugeng Wahyudi merupakan seorang mantri sunat warga RT 1 RW 1 Desa Banjurpasar Kecamatan Buluspesantren yang ditemukan tewas mengenaskan di ruang tamu rumahnya pada 21 Januari 2017 silam. Jenazah korban, ditemukan tergeletak di lantai, bersimbah darah dengan tubuh penuh luka. Bahkan sebilah pisau ditemukan masih menancap di leher korban.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, akhirnya Polres Kebumen dapat menangkap pelaku pembunuhan tersebut. Adapun ketiga pelaku yakni Danang Okta Hidayat (19), Enrik Margi Santoso (24) dan Ela Setiawan (28). Ketiga pelaku merupakan warga Desa Karangcengis Kecamatan Bukateja Purbalingga. (mam)