• Berita Terkini

    Rabu, 19 Juli 2017

    Usai TetapKan Setnov Tersangka, KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain

    JAKARTA – Pasca menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memulai penyidikan. Proses tersebut dilakukan guna menguatkan bukti permulaan yang sudah dikantongi lembaga antirasuah itu.



    Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah menjelaskan, instansinya fokus mendalami indikasi tindak pidana korupsi (TPK) perkara yang menyeret Setnov. Mereka belum sampai pada kemungkinan menjerat pria kelahiran Bandung itu dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). ”Kami belum sejauh itu,” ujarnya kemarin (18/7).



    Fokus penyidikan KPK dengan tersangka Setnov bakal menyasar berbagai kalangan. Mulai pengusaha, birokrat, maupun anggota dewan. ”Dari Kemendagri misalnya. Atau orang yang berasal dari pihak swasta dan juga pihak-pihak di DPR yang dibutuhkan keterangannya,” ucap mantan aktivis ICW itu.



    Selain Setnov, sejumlah pejabat parlemen memang turut disebutkan dalam tuntutan. Karena itu, disamping fokus pada penyidikan perkara korupsi e-KTP, KPK juga mendalami aliran dana kepada pihak lain. Khususnya yang terindikasi menerima jatah duit korupsi e-KPT. ”Menjadi concern bagi KPK,” kata Febri menegaskan.



    Soal pemanggilan dan pemeriksaan Setnov sebagai tersangka, Febri belum bisa banyak bicara. Dia hanya menyebutkan  bahwa informasi berkaitan dengan hal itu akan disampaikan. ”Yang pasti proses penyidikan sudah berjalan dan dalam proses itu ada pemanggilan saksi, tersangka, dan kegiatan lainnya,” ujar dia.



    Termasuk di antaranya penahanan. KPK memang belum melakukan itu, namun bukan berarti tidak akan dilakukan. Menurut Febri, KPK masih harus melakukan beberapa hal sebelum menahan Setnov. ”Itu akan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku dalam kegiatan penyidikan,” tegasnya.



    Kemarin, sambung Febri, KPK sudah menerima surat dari Setnov. Isinya permintaan agar mereka mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Setnov secara resmi. Menurut dia, penyidik KPK sudah mempelajari surat tersebut dan segera meresponsnya. ”Dalam minggu ini akan kami sampaikan,” tegasnya.



    KPK juga sudah bersiap diri apabila Setnov mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka korupsi e-KTP. Febri menyampaikan, setiap tersangka memiliki hak untuk mengupayakan proses hukum. ”Dan kami akan hadapi seperti biasa. Seperti kasus lain yang kami hadapi,” ujarnya.



    Namun, pria kelahiran Padang itu belum bisa menyampaikan secara rinci startegi serta alat bukti yang bakal dibawa dalam proses tersebut. ”Nanti lihat saja. Perperadilan kan belum diajukan. Nanti kami hadapi,” tegasnya. Yang pasti, mereka optimistis menang apabila harus melalui proses tersebut.



    Meski sibuk mengurus perkara korupsi e-KTP yang berkaitan dengan Setnov, KPK tidak mengendurkan kinerja dalam penanganan perkara serupa dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. ”Kami mengerjakan (perkara korupsi e-KTP) secara paralel,” jelas Febri.



    Febri menuturkan bahwa KPK berharap berkas perkara tersangka yang diduga turut bersentuhan dengan Setnov dalam kasus korupsi e-KTP itu segera masuk ke meja hijau.  ”Diharapkan dalam waktu dekat sudah bisa dilimpahkan prosesnya pada tingkatkan lebih lanjut” ungkap dia.



    Berkaitan dengan hal itu, KPK memutuskan untuk mencekal adik dan kakak Andi Narogong bepergian keluar negeri. ”Ada dua orang yang kami cegah. Yaitu Vidi Gunawan dan Dodi Prijono,” jelas Febri. Itu berlaku sejak Rabu (5/7) sampai enam bulan ke depan.



    Sementara itu, peneliti ICW Aradila Caesar mengungkapkan, organisasinya termasuk salah satu yang mendorong KPK untuk menahan Setnov. ”Ada kemungkinan yang bersangkutan menghilangkan alat bukti,” ungkap dia kepada Jawa Pos kemarin.



    Namun demikian, Aradila mengingatkan agar KPK lebih hati-hati. Sehingga keputusan menetapkan Setnov sebagai tersangka tidak dapat dimentahkan. ”Harus strategis melihat penyelesaian perkaranya,” ujarnya. Apalagi, kata dia, besar kemungkinan politisi Partai Golkar itu mengajukan gugatan praperadilan.



    Meski sudah mengantongi bukti, KPK tidak boleh gegabah. Aradila yakin betul, bukti yang sudah dikantongi lembaga yang dipimpin oleh Agus Rahardjo itu kuat. ”Tapi, soal menang dan kalah tentu semuanya punya kesempatan yang sama,” terang dia. Namun, dia yakin KPK punya modal lebih dari cukup untuk melalui proses itu.



    Apabila Setnov mengajukan gugatan praperadilan, sambung Aradila, KPK punya peluang lebih besar untuk memenangkan sidang tersebut. ”Dalam konteks tataran yang ideal saya rasa kecil sekali kemungkinan Setnov menang,” imbuhnya. Tentu, dia tidak sembararangan berucuap.



    Selama menangani kasus korupsi e-KTP, KPK sudah menggali banyak data. Aradila yakin, bukan hanya fakta persidangan yang sudah mereka kantongi sebagai alat bukti. ”Saya rasa alat buktinya sudah sangat banyak betul,” tutur dia. Termasuk di antaranya yang menegaskan keterlibatan Setnov dalam perkara tersebut.



    Karena itu, Aradila optimistis KPK menang seandainya keputusan menetapkan Setnov sebagai tersangka digugat. Apalagi jika persidangan dikawal dan diawasi ketat bersama-sama. ”Memang sangat penting sekali KY (Komisi Yudisial) dan Mahkamah Agung (MA) melakukan pengawasan,” jelasnya.



    Kedua institusi tersebut memang tidak boleh ikut campur dalam proses peradilan, namun mereka juga tidak boleh tinggal diam. Sehingga tidak mucul persoalan ketika putusan gugatan praperadilan dibacakan. ”Banyak yang protes tapi pengawasan tidak dilakukan seperti kasus hakim Sarpin (Rizaldi),” terang Aradila.



    Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara (Jubir) KY Farid Wajdi menyampaikan bahwa kasus e-KTP yang menyeret Setnov menarik perhatian publik. Itu menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi ketika KY hendak memantau persidangan. ”Tentunya akan dijadikan sebagai pantauan prioritas,” kata dia memastikan.



    Keterangan itu sekaligus menegaskan bahwa KY tidak tinggal diam apabila Setnov mengajukan gugatan praperadilan atas keputusan KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka. ”Itu sudah sinyal bahwa untuk hal-hal yang sifatnya perkaranya menarik perhatian publik tentu dipantau,” tegasnya. (syn/)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top