• Berita Terkini

    Senin, 21 Agustus 2017

    8 Pasangan tak Resmi Diciduk Tim Gabungan dari Sejumlah Hotel di Magelang

    ilustrasi
    MAGELANG TENGAH - Sebanyak delapan pasangan tidak resmi dan seorang wanita tanpa identitas terjaring razia gabungan yang digelar Pemkot, Polres Magelang Kota, dan TNI, Sabtu (19/8).

    Razia yang digelar pada pagi hari mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB ini sengaja menyasar penyakit masyarakat (pekat) dan mengantisipasi kegiatan negatif lainnya seperti narkoba, minuman keras (miras), maupun perbuatan asusila.

    Tak cukup mulus, saat penyisiran, petugas sempat kesulitan karena penghuni enggan membuka pintu kamarnya. Bahkan petugas terpaksa memastikan kondisi di dalam kamar melalui lubang ventilasi.

    Petugas menemukan seorang pria dan perempuan yang baru saja terjaga, setelah tertidur pulas di salah satu hotel tidak berbintang pagi itu. Saat diperiksa, keduanya tak dapat menunjukkan identitas resmi. Malah mereka mencoba mengelabui petugas dengan mengaku sebagai pasangan suami istri.

    Tak mau diperdaya, personel Satpol PP, polisi, dan TNI ini kemudian mendesak kedua penghuni kamar dengan beberapa pertanyaan. Namun, justru keterangan dari seorang perempuan dan teman prianya ini berbeda dan bahkan sering berubah-ubah.

    Merasa tak punya alibi lain, akhirnya perempuan berkerudung itu pun pasrah diangkut mobil petugas. Perempuan yang memang dirahasiakan identitasnya ini lalu dibawa ke kantor Satpol PP, Jalan Ikhlas Kota Magelang bersama dengan 16 orang lainnya, termasuk teman prianya.

    ”Saya habis ngantar anak saya kok. Nggak ngapa-ngapain,” ucap perempuan tersebut saat dijumpai sejumlah awak media.

    Ia lantas mengikuti proses pembinaan yang dilakukan oleh Kepala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana.

    Kendati mengelak, perempuan yang mengaku sebagai karyawan swasta tersebut diharuskan mengisi surat pernyataan yang intinya menyetujui untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Jika dilanggar, maka siapapun akan diberi tindakan tegas berupa tindak pidana ringan (tipiring) yang langsung ditangani jajaran Polres Magelang Kota.

    Selain 8 pasangan nonresmi alias 16 orang yang berhasil dijaring, petugas juga mengamankan seorang remaja. Perempuan yang masih anak baru gede (ABG) itu juga digelandang ke kantor Satpol PP lantaran tidak dapat menunjukkan identitas, saat petugas menggerebek di salah satu kamar hotel nonberbintang.

    Kepala Satpol PP, Singgih Indri Pranggana nenyebutkan bahwa razia ini merupakan kegiatan rutin memberantas penyakit masyarakat dan juga menanggapi laporan masyarakat yang resah dengan praktik perbuatan mesum.

    ”Razia ini akan terus kita laksanakan, mengingat banyaknya keluhan masyarakat terkait hotel nonberbintang. Kami juga berikan warning kepada pengelola hotel supaya tidak hanya mementingkan keuntungan semata, tapi harus selektif dengan tamu-tamunya. Karena bisa jadi ada yang mengarah ke perbuatan negatif seperti bawa senjata tajam, miras, ataupun narkoba,” ungkap Singgih.

    Menurutnya, razia pekat digelar untuk membuat Kota Magelang benar-benar aman dari penyakit masyarakat dan penyalahgunaan narkoba.

    ”Di sisi lain kami juga mendukung visi dan misi Kota Magelang sebagai kota cerdas yang dilandasi masyarakat religius,” tandasnya.

    Singgih berujar, razia sengaja dilaksanakan pagi hari dengan sasaran para pekerja atau karyawan yang tengah libur di hari Sabtu. Dari keseluruhan yang terjaring, Singgih memastikan bahwa mereka merupakan wajah-wajah baru.

    ”Artinya mereka baru sekali ini terjaring. Jadi yang kita berikan sebatas pembinaan dan pemeriksaan kesehatan saja. Untuk yang miras dan narkoba, nihil,” paparnya.

    Meski demikian, Satpol PP tidak akan pandang bulu apabila ditemukan pelanggaran lain. Indikasi miras, narkoba, sajam, atau tindak kriminalitas lainnya akan langsung diserahkan ke kepolisian setempat.

    ”Razia ini mengacu Perda No 6 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Jadi saya harapkan para tamu yang terjaring, karena kebanyakan adalah warga luar daerah untuk bisa menghormati aturan yang ada di Kota Magelang,” pungkasnya. (wid)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top