• Berita Terkini

    Selasa, 08 Agustus 2017

    Ada Kapolsek Klirong di Gelar Rekonstruksi Terkait Pelanggaran Fidusia

    imam/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Mendalami pelanggaran jaminan fidusia yang diduga melibatkan oknum anggotanya, Kepolisian Resor Kebumen melalui Satuan Jajaran Reskrim menggelar rekontruksi di Mapolsek Pejagoan, Selasa (8/8/2017).

    Pantauan Kebumen Ekspres di lokasi, rekonstruksi yang memeragakan 100 adegan itu berlangsung sejak pukul 13.30 WIB. Bahkan harus diskors pada pukul 17.30 WIB. "Rekonstruksi akan dilanjutkan pada malam ini di Mapolres," ujar Kanit IV Reskrim Ipda Ghulam yang mewakili Kasatreskrim, AKP Khaliq Salis Himawan.

    Menurut Ghulam, rekonstruksi digelar untuk memperjelas kronologis kejadian seperti yang disampaikan Agustin Diyah Hittasarri, warga Desa Karangsari Kecamatan Kebumen yang menjadi korban jaminan fidusia dan diunggah di media sosial facebook.

    Tampak di lokasi, Agustin Diyah Hittasari berikut suaminya serta kapolsek Klirong AKP Diyono serta dari pihak leasing Purwokerto. Kehadiran AKP Diyono di rekonstruksi lantaran yang bersangkutan disebut Hittasari turut serta dalam penyitaan mobil yang dibelinya tersebut. Bahkan ada dugaan, AKP Diyono meminta uang kepada Diyah Hittasari dalam proses tersebut.

    Ditemui di lokasi, AKP Diyono langsung membantahnya. "Sumpah wallahi, saya tak menerima uang," kata AKP Diyono.

    Sementara,  Diyah Hittasari mengatakan, dia memang tak memberikan uang langsung kepada AKP Diyono. Hanya, Hittasari menyebut AKP Diyono terlihat saat proses penyitaan mobil yang kemudian dibawa ke Mapolsek Pejagoan pada 27 Juni 2017.

    Saat itu, menurut Hitta sari, dia didatangi 9 orang terdiri dari 3 orang Debt Collector dari Purwoketo, 3 orang Debt Collector Kebumen, Ketua RT, Kadus  serta Kapolsek Klirong.

    "Karena saya melihat Pak Kapolsek saat itu, saya berpendapat beliau juga ikut bertanggung jawab atas penyitaan mobil saya," kata Hitta.

    Seperti diberitakan, kasus ini bermula saat Diyah Hittasari yang mengangsur mobil menunggak angsuran. Kendati Dyah Hittasari berniat melunasi, namun pihak leasing melakukan penyitaan mobil jenis Innova tersebut. Dalam proses penyitaan, kata Dyah Hitta, debt collector membawa serta anggota polisi yang kemudian mengintimadisinya. Kasus kemudian bergulir karena Dyah mempostingnya via jejaring media sosial facebook.

    Polres Kebumen tengah menangani kasus ini. Sejumlah anggota diperiksa Propam. Kasus ini juga tengah ditangani Reskrim. Kapolres Kebumen, AKBP Titi Hastuti sebelumnya telah menegaskan tak akan memberi toleransi kepada anggotanya yang melakukan tindakan pelanggaran. "Kalau memang terbukti bersalah akan diberi sanksi tegas," kata Kapolres melalui Kasubag Humas, AKP Willy Budiyanto. (mam/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top