A.CHRISTIAN/RADAR SOLO |
Guna memastikan hubungan keluarga tersebut, anggota Polresta Surakarta meminta keterangan pihak Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen yang merupakan tempat tinggal orang tua permaisuri.
Hasilnya, dari surat keterangan kelurahan setempat Nomor 045.2/1074-062/2017, dipastikan bahwa Winardi merupakan adik kandung KRAy Adipati Pradapaningsih. “ (Permaisuri, Red) merupakan anak ketiga dan pelaku merupakan anak keempat,” tegas Wakapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai pada gelar perkara kemarin (28/8).
Winardi ditangkap sepekan lalu di kediamannya. Dia sempat berusaha berkelit. Namun, ketika polisi menunjukkan sejumlah barang bukti, Winardi hanya bisa pasrah digelandang ke Mapolresta Surakarta.
“Pelaku mengaku nekat mengambil mobil milik kakak kandungnya (KRAy Adipati Pradapaningsih, Red) karena terbelit utang. Kita belum menemukan motif lainnya. Tidak ada keterlibatan anggota keluarga yang lain,” imbuh Andy mewakili Kapolresta Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo.
Winardi mengambil mobil Mitsubishi Pajero Sport nomor polisi AD 7220 AH dari lokasi parkir Sasana Putra atau kediaman Sinuhun di Keraton Kasunanan Surakarta setelah agenda sungkeman peringatan ulang tahun PB XIII awal Juli lalu.
Bukan perkara sulit bagi Winardi mencuri mobil kesayangan raja itu karena dirinya paham kondisi keraton. Wajar saja, karena dia setiap hari bekerja di keraton sebagai abdi dalem.
Winardi juga dengan mudah mengetahui dan mencabut dua unit kamera closed circuit television (CCTV) yang mengarah ke parkiran lalu mengeluarkan mobil dari dalam garasi. Ditambah, sesekali Winardi pernah mengendarai mobil tersebut.
Agar tidak mencurigakan, selang sehari setelah mobil raja hilang, Winardi tetap datang ke keraton dan bekerja seperti biasa. Namun, dia mendadak menghilang setelah polisi mengantongi identitas dan memburunya.
Sebelum ditinggalkan di kantong parkir Pasar Gede, Winardi menyembunyikan mobil warna merah marun itu di sejumlah lokasi. Seperti di tempat parkir salah satu rumah sakit di Kabupaten Sragen dan Rumah Sakit Dr Oen Solo. Pelaku juga sempat membawa mobil tersebut untuk piknik bersama teman-temannya di Pantai Sembukan, Kabupaten Wonogori.
Sepak terjang Winardi mengecoh polisi juga tak tanggung-tanggung. Dia tiga kali mengganti nomor polisi kendaraan menggunakan nomor palsu. Yang terakhir adalah AD 88 AR.
“Pelaku akhirnya meninggalkan kendaraan di parkiran Pasar Gede karena takut. Kita memastikan ini mobil keraton setelah ada baret di bodi depan mobil dan mencocokkan dengan nomor rangka serta nomor mesin di BPKB mobil,” papar Andy.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni Mitsubishi Pajero hasil kejahatan lengkap dengan surat dan kunci kendaraan, barang-barang dari dalam mobil yang sempat dikeluarkan oleh pelaku.
Winardi bakal dijerat pasal 367 KUHP tentang Pencurian Dalam Keluarga dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Pihak korban memang sudah mencabut laporan. Tapi kita tetap melanjutkan proses hukum guna penyelidikan lebih lanjut,” tegas wakapolresta.
Sementara itu, upaya polisi membongkar kasus pencurian mobil raja tersebut mendapat apresiasi dari salah seorang adik PB XIII Hangabehi, KGPH Suryo Wicaksono. "Saya sudah lama dengar desas desus kalau pelakunya adik Kanjeng Ratu sendiri," ujar pria yang akrab disapa Gusti Nino tersebut.
Menurutnya, setelah mobil Sinuhun hilang, nama Winardi menjadi buah bibir di keraton. "Kejadian itu kalau tidak salah kan setelah di keraton ada acara Sungkeman Ngabekten. Terus mobil ditemukan polisi awal Agustus lalu. (Pelaku, Red) takut sama polisi yang responsif soal ini,” kata Nino.
Terkait pencabutan laporan oleh pihak keluarga, Nino tidak bisa memastikan. "Tanya ke polisi saja," ujarnya singkat. (atn/ves/wa)