RUDI HARTONO/RADAR KARANGANYAR |
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak menegaskan, penangkapan AS dilakukan setelah sejumlah orang tua murid melapor ke polres, Kamis pagi (10/8).
“Penangkapan kita lakukan Kamis sore di rumah tersangka setelah tim penyidik dibantu pihak PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak, Red) melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap korban dan saksi,” jelas kapolres.
Hasil penyelidikan cukup mengejutkan. AS mengaku melakukan aksinya sejak Juli hingga Agustus. Modusnya, ketika berada di dalam kelas, tersangka memanggil murid-murid malang tersebut secara bergantian untuk meminta tolong membacakan tulisan dalam buku. AS berdalih kesulitan membacanya.
Setelah murid mendekat, AS kemudian memangkunya dan mulai melakukan tindakan tak bermoral disertai ancaman akan dimarahi jika bercerita ke orang lain. Menyedihkannya lagi, aksi itu dilakukan di hadapan murid-murid dalam kelas madrasah.
“Tersangka memberikan uang senilai Rp 2.000 kepada korban. Ada juga yang diberi hanphone untuk bermain di sekolah,” ujar Ade Safri.
Terkait kondisi empat murid madrasah di kawasan Kecamatan Jaten tersebut, kapolres menuturkan, masih trauma. Mereka sudah mendapatkan pendampingan dari unit PPA yang bekerja sama dengan Balai Pemasyrakatan (Bapas), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan psikolog.
Sementara itu, dari hasil visum terhadap empat murid madrasah, diketahui ada bekas luka pada alat vital yang diduga disebabkan perbuatan AS. “Ada luka lecet,” jelas kapolres di dampingi Kanit PPA Polre Karanganyar Aiptu Siti Musrifah.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan hasil visum et repertum, satu lembar fotokopi akta lahir keempat murid madrasah, serta seragam sekolah yang dipakai saat kejadian.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS akan dijerat pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No 35/2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23/ 2002, tentang Perlindungan Anak. Dan pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 35/ 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun ditambah sepertiganya dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (rud/wa)