Tersangka diamankan Polres Kebumen |
Dia bahkan sempar berduel dengan maling sebelum akhirnya pelaku dapat dilumpuhkan warga dan diamankan polisi. Berikut cerita heroik namun mencekam itu diceritakan oleh Lana.
Awalnya, kata Lana, dia sedang mencoba tiduran di kamar seusai menjalankan sholat. Tiba-tiba, dilihatnya bayangan berkelebat yang membuatnya penasaran. Saat ke luar kamar itulah, dia malah berpapasan dengan si pencuri yang sudah menjinjing tas dan laptop miliknya.
Kejadian tak terduga itu membuat keduanya (baik Lana maupun pelaku) kaget.
Pencuri pun seketika meletakkan barang hasil curiannya. Sementara pada saat yang bersamaan Lana mengambil kunci roda yang berhasil diraihnya untuk menjaga diri. Melihat hal itu, pencuri rupanya kalap.
Duel pun terjadi antara maling dan tuan rumah. Sementara itu istri Lana yakni Kurnia (25) sedari tadi merasa sangat ketakutan hingga mengunci diri dan anaknya di dalam kamar.
Pelaku memukuli wajah dan badan Lana yang membalasnya dengan memukul kepala pencuri dengan kunci roda yang sedari tadi dipegangnya.
Baca juga:
(Kalap karena Kepergok, Maling Cekik Warga Bumirejo)
Kali ini, Lana lebih tangguh dari si pencuri. Pukulan pertamanya tepat sasaran, mengenai kepala pencuri hingga menyebabkan bocor.
Kendati telah terluka, pencuri rupanya belum juga menyerah dan terus melawan. Akhirnya dengan sisa tenaga yang dimiliki, Lana kembali melayangkan pukulan dan kembali tepat mengenai kepala pencuri. Kali ini, pencuri menyerah dan mencoba kabur lewat jendela.
Tak mau kehilangan pencuri, Lana pun memegangi kaos pencuri dari dalam rumah, sembari berteriak minta tolong. Pencuri yang sedang terjebak di jendela dan tidak bisa keluar akibat dipegangi kaosnya dari dalam.
Tak lama kemudian, tetangga Lana, Kyai Syarif datang membantu dan berhasil menangkap pencuri yang kali ini benar-benar menyerah dan memohon ampun. “Setelah menyerah, pencuri diikat dengan tali rafia sembari menunggu polisi datang,” ujar Lana dengan nafas lega.
Akhir cerita, maling berinisial SU (27) itu kini diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti melalui Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Kholiq Salis Himawan, mengatakan pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun barang bukti meliputi satu unit laptop, handphone, tas kecil dan uang Rp 370.000. "Kami himbau masyarakat untuk selalu waspada. Sebab pelaku kejahatan kerap kali memanfaatkan kelengahan korban. Untuk berjaga-jaga sangat dianjurkan warga kembali menghidupkan Siskamling yang sangat efektif menjaga keamanan,” ucapnya. (mam)