rudipamuji/banyumasekspres |
Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto melalui Kapolsek Cilacap Tengah AKP Aceng Rohman Jumat (4/8) mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini.
Hanya memang, MJH mengakui pernah membuang janinnya pada Rabu 2 Agustus 2017 lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Kepada polisi, MJH yang saat itu tengah mengandung sekitar 3 bulan itu awalnya merasakan sakit dan pegal pada pinggang bagian belakang.
Sekitar pukul 01.30 WIB, MJH yang mengaku kelelahan sehari bekerja
merasakan basah pada bagian celana dalamnya serta merasa mulas di bagian perut. Hingga kemudian, MJH bangun menuju kamar mandi. Di tempat inilah, MJH mengalami pendarahan dan terakhir keluar gumpalan darah sebesar kepalan tangan orang dewasa sehingga badannya lemas.
"Kepada anggota, MJH mengaku saat itu dia hanya melihat gumpalan darah tidak ada bentuk bayi sehingga menyiram darah tersebut supaya keluar ke selokan atau got samping rumahnya. MJH sendiri saat ini diketahui mempunyai suami dan anak 3 orang yaitu 11 tahun, 8 tahun dan 1 tahun ," ujar AKP Aceng Rohman
Hingga saat ini, polisi masih belum menetapkan tersangka. Dalam hal ini, MJH masih berstatus sebagai saksi. "Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman dari kasus ini," ujar Kapolsek. (rud)