ILUSTRASI |
Dari belasan pemuda yang diamankan saat tengah menggelar pesta miras di tempat umum itu, Polisi menemukan dua diantaranya masih berada di bawah umur. Kepada polisi, remaja berinisial IB (16) tersebut mengaku mengonsumsi miras agar dapat diterima dalam pergaulan di lingkungannya yang rata-rata sudah bekerja.
"Demi mendapatkan miras, remaja lulusan SMP dan masih menganggur itu beli miras dengan cara menjual buku bekas SMP ke tukang loak. Hasil penjualannya itu lantas dibelikan miras dan diminum bersama teman-temannya," ujar Kepala Tim Tipiring Polres Kebumen, AKP Krida Risanto, Senin (7/8/2017).
Karena masih di bawah umur, si bocah remaja 14 tahun tersebut diminta membuat surat pernyataan, dan berjanji tidak mengulanginya lagi perbuatannya. Namun, bagi yang sudah dewasa dan cukup umur, tetap akan disidangkan.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 13 ayat 2 Perda Kabupaten Kebumen no. 3 tahun 2010 tentang minum minuman keras di tempat umum," katanya.
AKP Krida pun tak dapat menyembunyikan keprihatinannya tersebut. "Sudah banyak korban tewas akibat menenggak miras, namun para pelaku tidak juga takut," katanya.(cah)