IMAM/ESKPRES |
Adanya kabar baik itu, tentunya sambut dengan suka cita oleh masyarakat. Pasalnya bagi pemilik kendaraan yang kadung telat membayar pajak, dapat segera melunasinya tanpa khawatir dibayang-bayangi beban administrasi.
Program pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) kali ini dilaksanakan dalam rentang waktu yang cukup lama yakni 21 Agustus hingga 30 November mendatang. Adapun untuk Bea Balik Nama (BBN) lebih lama lagi yakni sejak 21 Agustus hingga 30 Desember mendatang.
Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Kebumen R Bambang Nurcahyo SE MM mengatakan, program tersebut dilaksanakan sebagai upaya dari pemerintah untuk meringankan beban wajib pajak. Hal ini dilaksanakan dengan menghapus sanksi administrasi.
Selain itu, dilaksanakan pula kemudahan bagi masyarakat yang akan melakukan balik nama kendaraan. Kesempatan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya. “Mumpung ada program dari pemerintah, gunakanlah dengan sebaik mungkin,” tuturnya, Rabu (23/8/2017).
Dijelaskannya, hingga kini kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih tergolong perlu ditingkatkan. jumlah penunggak pajak kendaraan bermotor di Kebumen cukup banyak yaitu sekitar 119.000 kendaraan dengan nominal Rp 16 miliyar. Program pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBN II ini juga meningkatkan tanggung jawab sosial pengguna kendaraan untuk segera melakukan balik nama kendaraannya. “Jika semua kewajiban telah dilaksanakan tentunya, pengguna kendaraan dan pemilik kendaraan menjadi lebih tenang,” tegasnya.
R Bambang Nurcahyo menambahkan, jumlah pendapatan UPPD dari Pajak Kendaraan Bermotor hingga Agustus ini, telah mencapai 63 persen atau Rp 50 miliyar dari target Rp 79 miliyar. Sedangkan dari Bea Balik nama telah memperoleh telah memperoleh Rp 38 miliyar atau 60 persen dari target Rp 63 miliyar. “Adanya pencapaian tersebut, diharapkan pendapatan UPPD akan memenuhi target di akhir tahun mendatang,” ucapnya. (mam)