KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen melimpahkan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Kebakalan tahun 2014 dan 2015 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Berkas tersebut milik terdakwa Kepala Desa Kebakalan Kecamatan Karanggayam berinisial SY (49).
Terdakwa SY dinyatakan telah memenuhi berkas perkara untuk disidangkan. Adapun pelimpahan meliputi berkas perkara, barang bukti, dan dakwaan. Kendati telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, namun tersangka SY hingga kini masih dititipkan di Rutan Kebumen sembari menunggu jadwal persidangan.
"Iya kemarin kami telah melimpahkan berkas tahap II ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang," tutur Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kebumen Pramono Budi Santosa SH, Jumat (11/8/2017).
Dijelaskannya, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Kejari Kebumen telah menyiapkan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun keempat Jaksa itu yakni Pramono Budi Santosa SH, Arief Wibisono SH, Himawan Setianto SH dan Gerry Imantoro SH. “Dalam kasus ini, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara kepada kas desa, kendati demikian proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
Sebelumnya telah diberitakan, bahwa pada 23 Maret 2017 silam, warga Desa Kebakalan mendorong agar kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum aparatur pemerintah desa segera disidangkan.
Hal ini dilaksanakan sebab adanya dugaan penyelewengan dana tersebut telah dilaporkan sejak dua tahun sebelumnya atau tepatnya pada April 2015. Dalam audiensi tersebut, warga Kebakalan mendapatkan pendampingan dari pengacara LBH Pukhis Kebumen, Tamrin Mahatmanto SH, Amin Stiono SH dan Hariyanto SH.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat Desa Kebakalan sebagai pelapor, mendorong Kejari Kebumen untuk segera melimpahkan kasus dugaan korupsi pada Pemerintah Desa Kebakalan ke Pengadilan Tipikor Semarang. “Dalam kasus ini kejaksaan telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak – pihak terkait,” tutur Tamrin Mahatmanto SH waktu itu.
Mewakili masyarakat, Tamrin juga menyampaikan kasus tersebut telah cukup kuat adanya kerugian keuangan negara dalam bentuk berkurangnya uang atau barang milik negara.
Dugaan adanya tindak pidana korupsi,berkaitan dengan penyalahgunaan dana bantuan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2014. Bantuan tersebut semestinya untuk Program Pembangunan Jalan Rabat Beton Dukuh Penunggalan, Dukuh Kebakalan dan Dukuh Polaman, Desa Kebakalan Kecamatan Karanggayam. Kendati demikian dalam praktiknya terdapat dugaan kuat telah terjadi penyimpangan bestek, pengurangan kualitas dan specifikasi tehnis. Selain itu volume pekerjaan, serta terjadi ketidaksesuaian antara RAB dengan fakta fisik hasil pekerjaan, dan Laporan Pertanggungjawaban.
Bukan hanya itu saja dugaan penyimpangan juga terjadi pada mark up harga, manipulasi dan pemalsuan data berkaitan dengan bahan baku. Dimana semen ukuran 40 kilogram dilaporkan sebagai semen ukuran 50 kilogram, dengan harga semen ukuran 50 kilogram. “Selain itu batu krokos juga dilaporkan sebagai batu split dengan menggunakan laporan berupa harga batu split,” tegas Tamrin waktu itu, sembari menambahkan terjadi pula dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Laporan Pertanggungjawaban keuangan.
Dijelaskannya, selain rabat beton, dugaan penyalahgunaan Dana Desa secara berlanjut juga terjadi dengan adanya double anggaran. Hal itu terjadi pada pembangunan dapur kantor desa, pelatihan fiktif bagi aparatur pemerintah desa, manipulasi pembelian laptop, pemasangan jaringan internet, dan LPJ fiktif untuk tahun anggaran 2015. “Dugaan perbuatan pidana korupsi yang bersifat berlanjut, dapat dilihat dari ketidaksesuaian antara data Laporan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2015 dan realisasinya,” paparnya.
Pembangunan talud sebesar Rp 19 juta, merupakan satu program kegiatan yang dibuatkan SPJ sebanyak 2 kali, sehingga terjadi duplikasi anggaran dan duplikasi SPJ. Pembelian 3 unit laptop namun dilaporkan 6 unit laptop dengan anggaran seharga Rp 36 juta. Pembelian 1 unit printer dilaporkan 2 unit, dan 1 unit kamera digital dilaporkan 2 unit kamera, dengan duplikasi anggaran sekitar Rp 8 juta.
“Selain kerugian – kerugian tersebut, dalam pemeriksaan inspektorat sekitar Bulan Nopember 2016 lalu, juga terdapat dugaan penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi yang tercatat dalam dokumen tidak resmi sebesar Rp 40 juta,” ucapnya pada audiensi yang diterima oleh Kasi Pidsus Pramono Budi Santosa SH dengan didampingi beberapa jaksa.
Atas perbuatannya, tersangka SY dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1,2,3 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-I KUHP. SY terancam hukuman pidana paling sedikit satu tahun dan paling banyak lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, Kejari Kebumen resmi menetapkan tersangka kepada inisial SY (49) atas kasus dugaan korupsi dana APB Desa tahun 2014-2015 pada 3 Juli, silam. Demi kepentingan penyidikan Kejari Kebumen juga telah melakukan penahanan kepada SY pada18 Juli.
Penetapan SY menjadi tersangka, setelah Kejari Kebumen menemukan kerugian negara sebesar Rp 108 juta, atau tepatnya Rp 108.966.034 pada APB Desa Kebakalan tahun 2014-2015. Adapun APB Desa bersumber dari ADD, DD, Banprof, bagi hasil pajak dan retribusi. Adapun besaran dana APB Desa Kabakalan tahun 2014 sebanyak Rp 333.228.229, sedangkan untuk tahun 2015 sebanyak Rp 661.748.967.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH juga menyampaikan penetapan tersangka SY dilaksanakan demi tegaknya hukum. Selain itu hal tersebut juga dilaksanakan sebagai bentuk pembelajaran bagi semua pihak yang mengelola anggaran. Pihaknya berharap anggaran desa dapat digunakan sebagaimana mestinya, sesuai aturan yang ada demi kesejahteraan masyarakat. "Kami berharap dapat melaksanakan sosialisasi terkait pengelolaan dana desa dengan baik dan benar. Itu dapat dilaksanakan dengan duduk bersama antara Pemkab dan pengelola dana desa,” ucapnya. (mam)
Terdakwa SY dinyatakan telah memenuhi berkas perkara untuk disidangkan. Adapun pelimpahan meliputi berkas perkara, barang bukti, dan dakwaan. Kendati telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, namun tersangka SY hingga kini masih dititipkan di Rutan Kebumen sembari menunggu jadwal persidangan.
"Iya kemarin kami telah melimpahkan berkas tahap II ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang," tutur Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kebumen Pramono Budi Santosa SH, Jumat (11/8/2017).
Dijelaskannya, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Kejari Kebumen telah menyiapkan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun keempat Jaksa itu yakni Pramono Budi Santosa SH, Arief Wibisono SH, Himawan Setianto SH dan Gerry Imantoro SH. “Dalam kasus ini, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara kepada kas desa, kendati demikian proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
Sebelumnya telah diberitakan, bahwa pada 23 Maret 2017 silam, warga Desa Kebakalan mendorong agar kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum aparatur pemerintah desa segera disidangkan.
Hal ini dilaksanakan sebab adanya dugaan penyelewengan dana tersebut telah dilaporkan sejak dua tahun sebelumnya atau tepatnya pada April 2015. Dalam audiensi tersebut, warga Kebakalan mendapatkan pendampingan dari pengacara LBH Pukhis Kebumen, Tamrin Mahatmanto SH, Amin Stiono SH dan Hariyanto SH.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat Desa Kebakalan sebagai pelapor, mendorong Kejari Kebumen untuk segera melimpahkan kasus dugaan korupsi pada Pemerintah Desa Kebakalan ke Pengadilan Tipikor Semarang. “Dalam kasus ini kejaksaan telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak – pihak terkait,” tutur Tamrin Mahatmanto SH waktu itu.
Mewakili masyarakat, Tamrin juga menyampaikan kasus tersebut telah cukup kuat adanya kerugian keuangan negara dalam bentuk berkurangnya uang atau barang milik negara.
Dugaan adanya tindak pidana korupsi,berkaitan dengan penyalahgunaan dana bantuan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2014. Bantuan tersebut semestinya untuk Program Pembangunan Jalan Rabat Beton Dukuh Penunggalan, Dukuh Kebakalan dan Dukuh Polaman, Desa Kebakalan Kecamatan Karanggayam. Kendati demikian dalam praktiknya terdapat dugaan kuat telah terjadi penyimpangan bestek, pengurangan kualitas dan specifikasi tehnis. Selain itu volume pekerjaan, serta terjadi ketidaksesuaian antara RAB dengan fakta fisik hasil pekerjaan, dan Laporan Pertanggungjawaban.
Bukan hanya itu saja dugaan penyimpangan juga terjadi pada mark up harga, manipulasi dan pemalsuan data berkaitan dengan bahan baku. Dimana semen ukuran 40 kilogram dilaporkan sebagai semen ukuran 50 kilogram, dengan harga semen ukuran 50 kilogram. “Selain itu batu krokos juga dilaporkan sebagai batu split dengan menggunakan laporan berupa harga batu split,” tegas Tamrin waktu itu, sembari menambahkan terjadi pula dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Laporan Pertanggungjawaban keuangan.
Dijelaskannya, selain rabat beton, dugaan penyalahgunaan Dana Desa secara berlanjut juga terjadi dengan adanya double anggaran. Hal itu terjadi pada pembangunan dapur kantor desa, pelatihan fiktif bagi aparatur pemerintah desa, manipulasi pembelian laptop, pemasangan jaringan internet, dan LPJ fiktif untuk tahun anggaran 2015. “Dugaan perbuatan pidana korupsi yang bersifat berlanjut, dapat dilihat dari ketidaksesuaian antara data Laporan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2015 dan realisasinya,” paparnya.
Pembangunan talud sebesar Rp 19 juta, merupakan satu program kegiatan yang dibuatkan SPJ sebanyak 2 kali, sehingga terjadi duplikasi anggaran dan duplikasi SPJ. Pembelian 3 unit laptop namun dilaporkan 6 unit laptop dengan anggaran seharga Rp 36 juta. Pembelian 1 unit printer dilaporkan 2 unit, dan 1 unit kamera digital dilaporkan 2 unit kamera, dengan duplikasi anggaran sekitar Rp 8 juta.
“Selain kerugian – kerugian tersebut, dalam pemeriksaan inspektorat sekitar Bulan Nopember 2016 lalu, juga terdapat dugaan penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi yang tercatat dalam dokumen tidak resmi sebesar Rp 40 juta,” ucapnya pada audiensi yang diterima oleh Kasi Pidsus Pramono Budi Santosa SH dengan didampingi beberapa jaksa.
Atas perbuatannya, tersangka SY dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1,2,3 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-I KUHP. SY terancam hukuman pidana paling sedikit satu tahun dan paling banyak lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, Kejari Kebumen resmi menetapkan tersangka kepada inisial SY (49) atas kasus dugaan korupsi dana APB Desa tahun 2014-2015 pada 3 Juli, silam. Demi kepentingan penyidikan Kejari Kebumen juga telah melakukan penahanan kepada SY pada18 Juli.
Penetapan SY menjadi tersangka, setelah Kejari Kebumen menemukan kerugian negara sebesar Rp 108 juta, atau tepatnya Rp 108.966.034 pada APB Desa Kebakalan tahun 2014-2015. Adapun APB Desa bersumber dari ADD, DD, Banprof, bagi hasil pajak dan retribusi. Adapun besaran dana APB Desa Kabakalan tahun 2014 sebanyak Rp 333.228.229, sedangkan untuk tahun 2015 sebanyak Rp 661.748.967.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH juga menyampaikan penetapan tersangka SY dilaksanakan demi tegaknya hukum. Selain itu hal tersebut juga dilaksanakan sebagai bentuk pembelajaran bagi semua pihak yang mengelola anggaran. Pihaknya berharap anggaran desa dapat digunakan sebagaimana mestinya, sesuai aturan yang ada demi kesejahteraan masyarakat. "Kami berharap dapat melaksanakan sosialisasi terkait pengelolaan dana desa dengan baik dan benar. Itu dapat dilaksanakan dengan duduk bersama antara Pemkab dan pengelola dana desa,” ucapnya. (mam)