humas polsek gombongfor ekspres |
Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti SSos melalui Kapolsek Gombong AKP Hendrie Suryo Liquisa SH SIK, membenarkan penangkapan pelaku warga Desa Pasir Kecamatan Ayah tersebut. Pengungkapan kasus ini, kata Kapolsek, juga atas kerja sama dengan Polsek Gandrungmangu Cilacap. "Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan untuk kepentingan penyidikan, dia ditahan," kata AKP Hendrie Suryo, Kamis sore.
Pengungkapan kasus ini tergolong sangat cepat. Mengingat, kejadian itu baru dilaporkan korban pada Minggu (27/8/2017). Saat itu, Uswatun Chamidah (28), warga Desa Demangsari Kecamatan Ayah melapor kehilangan sebuah unit sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi AA-6283-SD yang dibawa kabur tersangka.
Kejadian ini berawal, saat tersangka meminjam sepeda motor milik korban yang tengah diparkir di halaman Rumah sakit Palang Biru Gombong sekitar pukul.07.45. Kepada korban, tersangka beralasan meminjam sepeda motor untuk pergi ke pasar.
Korban yang memang kenal dengan tersangka mengijinkan. Namun, setelah ditunggu hingga siang hari, tersangka berikut motor tak kunjung kembali. Korban merasa curiga kemudian melaporkan ke Mapolsek Gombong.
Segera setelah mendapat laporan, petugas Unit Reskrim di bawah pimpinan Kapolsek Gombong langsung melakukan perburuan. Hingga kemudian, pada Kamis (31/8) sore sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mendapat informasi keberadaan tersangka di konter HP daerah Gandrungmangu, Cilacap.
Tidak mau buruannya lolos, Kapolsek menginstruksikan Kanit Reskrim Polsek Gombong Iptu Suwarto SH berkoordinasi dengan Kanit reskrim Polsek Gandrungmangu sembari mengirimkan tim meluncur untuk melakukan penangkapan.
Kesigapan petugas membuahkan hasil manis. Pada Kamis sore itu juga, berhasil mengamankan pelaku. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Blackberry Onyx warna merah, satu unit HP merk BlackBerry Bellagio warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 450 ribu.
Hari itu juga, tersangka diamankan dan langsung dilakukan pemeriksaan intensif.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Kepada polisi, tersangka mengaku telah menjual sepeda motor hasil kejahatannya. "Barang bukti yang diamankan (berupa uang dan HP) dibeli dari hasil menjual Sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi AA-6283-SD yang dijual di daerah Cilacap," kata AKP Hendrie Suryo.
Terungkap pula, tersangka sudah pernah berurusan dengan hukum. "Saudara S sesuai pengakuannya terakhir kali menjalani hukuman pada tahun 2012 di Lembaga
Pemasyarakatan Ciamis Perkara terkait jual beli sepeda motor hasil kejahatan. Tersangka berperan sebagai perantara," ujar Kapolsek Gombong.
Kapolse menegaskan, pihaknya kini tengah melakukan pengembangan terkait kasus ini. Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH pidana Yunto Pasal 372 KUH Pidana perkara Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun.(Humas Polsek Gombong/cah)