RADAR KUDUS |
Keempat pelaku, Bizan, 52; Farzad, 31; Farhad, 26; dan Zhaleh, 49. Mereka ditangkap aparat Polsek Juwana Minggu dini hari (13/8).
Penipuan tersebut tersebut bermula, ketika pemilik konter handphone di Desa Pajeksan, Juwana, bernama Adi Sulistya dihubungi karyawannya pada Sabtu (12/8) sore pukul 15.00. Karyawannya mengaku telah ditipu dua orang warga asing dengan cara dihipnotis.
Atas kejadian itu, pria asal Desa Sidoluhur, Jaken, Pati, ini mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta. ”Salah satu karyawan konter HP, Nurika mengaku telah ditipu dengan cara hipnotis atau gendam hingga tidak sadarkan diri oleh kawanan orang Iran. Modus dari penipuan itu mengajak berbicara korban hingga terperdaya.
Setelah korban tidak sadar, baru kawanan penipuan itu mengambil barang di dalam konter seharga Rp 5 juta,” ungkap Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan melalui Kabag Ops Kompol Sundoyo.
Setelah ditelusuri, ternyata kawanan itu sebelumnya melakukan penipuan di Pasar Porda Juwana dengan modus sama. Di pasar itu, para pelaku menggendam dua pedagang kios, yakni Samini dan Kasmijah. Sehingga kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp 16 juta. Rinciannya, korban Samini rugi Rp 15 juta. Sedangkan, Kasmijah sekitar Rp 1.150.000.
Atas kejadian tersebut, para pelaku berhasil mengumpulkan uang Rp 21 juta dari ketiga korbannya. ”Usai mendapatkan laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Kemudian pada Minggu (13/8) pukul 03.30, petugas kepolisian meringkus keempat pelaku di Hotel Five Rembang,” ucapnya.
Keempat pelaku berasal dari Iran. Tiga di antaranya laki-laki dan satu lainnya perempuan. Mereka melakukan check-in di hotel tersebut pada Sabtu (12/8) sekitar pukul 15.30. Para pelaku menginap di kamar nomor 301 dan 304 dengan registrasi atas nama Farshad.
Dari tangan keempatnya, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, mobil Toyota Avanza bernomor polisi B-1904-PIA berwarna silver beserta uang tunai senilai Rp 17.335.000 dari tas selempang berwarna hitam. Mereka kemudian dibawa ke Polsek Juwana dan diserahkan ke Polres Pati.
Para pelaku dijerat dengan Pasal KUHP 378 tentang Penipuan. ”Kini mereka sudah ditahan di Mapolres Pati. Kami masih mendalami dan mengembangkan peristiwa itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Master Marketing Hotel Have Rembang Devi Sanserita membenarkan adanya penangkapan terhadap empat WNA asal Iran pada Minggu (13/8) dini hari itu. ”Betul Mas,” ucapnya singkat. (lid/lil)