ondoforekspres |
Kejadian ini bermula saat terjadi sengketa yang memakan waktu lebih dari tiga tahun. Ruli harus berjuang di tingkat Pengadilan Agama Kebumen yang kemudian disidangkan di Pengadilan Tinggi Agama Semarang. Puncaknya, di Kasasi di Mahkamah Agung yang kemudian mengabulkan gugatan Ruli dan anaknya melalui putusan Mahkamah Agung Nomor: 285 K/AG/2016.
Hak Ruli dan anaknya tersebut berupa Ruko Permanen dua lantai seluas 60 m2 di Pasar Wonokriyo, Gombong, Tanah seluas 139 m2 yang berdiri bangunan permanen di Gang Bali Kelurahan Wonokriyo, dan tanah bangunan 135 m2 di Desa Semondo, Gombong, serta tanah darat 45 m2 di Desa Semondo, Gombong.
Kunci rumah dan ruko serta sejumlah berkas itu diserahkan oleh Advokat D Sriyanto yang menjadi kuasa hukum dalam perkara itu. Serahterima kunci dan berkas itu diserahkan di ruko di Pasar Wonokriyo, Gombong. Kunci dan berkas diterima oleh Ruli Fitriyani bersama anaknya Arya Indra Prasta.
"Saya bahagia sekali, akhirnya harta ini bisa kembali kepada yang berhak," ujar Ruli berkaca-kaca usai menerima kunci rumah dan ruko, Rabu (9/8/2017).
Ruli mengaku belum tahu akan dipakai untuk apa ruko tersebut. Yang jelas, dia bersyukur doa-doanya agar harta yang sebelunya dikuasai orang lain sudah bisa kembali lagi.
Menurut HD Sriyanto, dengan dilaksanakan eksekusi pengosongan serta menyerahan tanah beserta bangunan rumah dan ruko, maka tugasnya mendampingi kliennya sudah selesai.
"Adapun sejumlah harta yang sebelumnya menjadi sengketa sudah diserahkan kepada yang berhak," ujar pengacara senior yang berkantor di Jalan Gelora Blok B No 12-13 Pejagoan.(cah)