IMAM/EKSPRES |
“PKL itu hanya pedagang kecil, tega-teganya mereka dihisap-hisap. Keuntungan dari PKL sangat minim sehari dengan omsetnya saja hanya dapat uang 30-40 ribu, masa tega ditarik Rp 100 untuk membuat Kartu Tanda Anggota (KTA),” ujar Sekretaris Komisi A DPDR Kebumen, Aksin, saat menerima audiensi PKL Alun-alun di gedung Dewan, Kamis (3/8/2017).
Audiensi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bagus Setiawan. Turut hadir dalam audiensi tersebut Ketua Komisi B Sudarmadji beserta anggotanya, dan Ketua Komisi A Supriyati. Adapun dari jajaran Dinas, terlihat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kebumen Drs H Nugroho Tri Waluyo, berserta jajarannya, Asisten II Ir H Tri Haryono.
Kepada anggota dewan, para PKL mengadukan sejumlah hal. Salah satunya, soal adanya pungutan sebesar Rp 100 ribu bagi PKL. Jumlah itu dirasa cukup memberatkan, apalagi bagi para pedagang kecil yang omsetnya saja hanya Rp 30-40 ribu.
Selain adanya pungutan terkait pembuatan KTA, para pedagang juga mengadukan adanya pratek jual beli lapak. Hajir dan Achsan, dua orang PKL mengatakan, para pedagang juga harus membeli lapak dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp 100 ribu hingga satu juta.
"Lapak alun-alun adalah milik pemerintah yang seharusnya tidak boleh diperjual belikan. Banyaknya persoalan dan tidak transparan membuat paguyuban PKL harus direorganisasi,” ujar Hajir.
Sementara itu, Direktur PSP RPJ Agung Widhianto SIP menyampaikan dalam menghadapi persoalan itu maka negara harus hadir. Sebaiknya Paguyuban PKL juga dibersihkan dari pihak-pihak yang bukan PKL. “Saat ini terdapat pihak yang bukan PKL namun menjadi pengurus PKL. Bahkan pihak dari organisasi awak media dan LSM turut serta masuk dalam paguyuban,” jelasnya.
Menanggapi keluhan para PKL, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kebumen Drs H Nugroho Tri Waluyo memastikan bahwa dari dinas sama sekali tidak pernah terlibat dalam jual beli lapak. Adanya beberapa hal yang disampaikan tersebut, menjadi masukan yang sangat berharga bagi dinas, untuk evaluasi ke depan. (mam)